Ketentuan Perpajakan Pengusaha SPBU atas Jasa Penyerahan BBM

Bahan bakar minyak (BBM) merupakan komoditas vital dalam kehidupan sehari-hari, memainkan peran penting dalam sektor transportasi, industri, dan berbagai aktivitas lainnya. BBM sendiri dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama yaitu BBM konvensional dan BBM non-konvensional. Bagi perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), memahami ketentuan perpajakan terkait penyerahan BBM adalah hal yang esensial. Hal ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menghindarkan perusahaan dari potensi sanksi administratif yang dapat mengganggu kelancaran operasional bisnis. 

 

Penyerahan BBM oleh SPBU dikenai dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua pajak ini memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia, berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Dalam konteks ini, BBM termasuk dalam kategori barang kena pajak (BKP), yang berarti penyerahannya harus dikenai pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

PPh Pasal 22 atas penyerahan BBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan PMK Nomor 41 Tahun 2022. Ketentuan ini mengharuskan produsen atau importir BBM untuk memungut pajak dari penjualan BBM baik kepada penyalur/agen maupun kepada pihak lainnya. Pemungutan PPh Pasal 22 ini memiliki beberapa tarif yang berbeda tergantung pada jenis transaksi dan pihak yang terlibat.

 

Selain PPh Pasal 22, penyerahan BBM juga dikenai PPN. Berdasarkan peraturan yang berlaku sejak 1 April 2022, tarif PPN atas penyerahan BBM adalah 11%, yang akan meningkat menjadi 12% mulai tahun 2025. PPN ini dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) yang merupakan harga jual BBM. Pemahaman yang komprehensif mengenai penghitungan dan pelaporan PPN sangat penting bagi pengusaha SPBU untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

 

Dalam menjalankan bisnisnya, pengusaha SPBU harus memperhatikan berbagai ketentuan perpajakan ini untuk menghindari sanksi dan menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Selain itu, dengan memahami dan mematuhi peraturan perpajakan, pengusaha SPBU dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara yang pada gilirannya mendukung pembangunan nasional. 

 

Pajakku akan membahas secara rinci pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN bagi perusahaan SPBU atas penyerahan BBM, meliputi tarif yang berlaku, dasar pengenaan pajak, serta contoh penghitungan yang dapat membantu pengusaha memahami kewajiban perpajakan mereka.

 

Baca juga: Pemerintah Akan Luncurkan BBM Jenis Baru Rendah Emisi

 

Pengenaan Pajak atas Penyerahan BBM

 

Berikut ini merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan BBM, di antaranya:

 

PPh Pasal 22

 

Merujuk pada PMK 34/2017 yang telah diperbarui dengan PMK 41/2022, produsen atau importir BBM wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, baik kepada penyalur/agen maupun kepada pihak lain. Berikut perincian tarif PPh Pasal 22 berdasarkan PMK tersebut:

 

  • Tarif sebesar 0,25% dari total penjualan (belum termasuk PPN) dikenakan untuk penjualan kepada SPBU yang mendistribusikan BBM yang diperoleh dari Pertamina atau afiliasinya.
  • Tarif sebesar 0,3% dari penjualan (belum termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari pihak selain Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.
  • Tarif sebesar 0,3% dari penjualan (belum termasuk PPN) untuk penjualan kepada pihak dikenakan untuk penjualan kepada pihak yang bukan SPBU (agen distribusi).

 

Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM oleh produsen atau importir ini bersifat final jika penjualan dilakukan kepada penyalur/agen, dan bersifat tidak final jika dilakukan kepada selain penyalur/agen. Untuk pelumas, pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final baik untuk penjualan kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya.

 

Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK 34/2017. Pengecualian ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, kuasa pengguna anggaran, BUMN, serta beberapa badan usaha di bidang tertentu.

 

Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order). Pemungutan tersebut harus disetorkan oleh pemungut ke kas negara menggunakan Kode Akun Pajak 411122, dengan Kode Jenis Setoran 401 bagi agen/penyalur, dan 100 bagi selain agen/penyalur. Wajib pajak juga wajib melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

 

Pemungut pajak juga wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, yang dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Pelaporan dilakukan dengan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

 

PPN

 

Penyerahan BBM selain dikenai PPh Pasal 22 juga dikenai PPN ssuai dengan tarif yang berlaku. Mulai 1 April 2022 hingga tahun 2024, tarif PPN yang berlaku menjadi 11%, dan mulai tahun 2025 tarif PPN meningkat menjadi 12%. Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPN atas penjualan bahan bakar adalah harga eceran bahan bakar tersebut.

 

Dalam konteks perpajakan BBM, pengetahuan tentang peraturan yang berlaku sangat penting bagi pengusaha SPBU. Pemahaman yang baik akan membantu mereka menjalankan bisnis dengan patuh terhadap regulasi serta menghindari sanksi administratif yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan. Dengan demikian, kelancaran operasional dan kepastian hukum dapat tercapai, yang pada akhirnya mendukung kelangsungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News