Ketentuan Penerbitan SKJLN Terbaru Sesuai PER-8/PJ/2025

Apa Itu SKJLN?

Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (SKJLN) adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean untuk digunakan di dalam Daerah Pabean. Dokumen ini sangat penting sebelum WP melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP) demi memastikan kepatuhan atas pemanfaatan jasa lintas batas.

Dasar Hukum Penerbitan SKJLN

Ketentuan penerbitan SKJLN diatur dalam Pasal 130 hingga Pasal 137 PER-8/PJ/2025.

Syarat Penerbitan SKJLN

Untuk memperoleh SKJLN, Wajib Pajak (WP) harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Telah menyampaikan:
    • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun terakhir.
    • SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
  2. Tidak memiliki utang pajak. Jika ada, WP harus sudah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
  3. Memiliki status Wajib Pajak Aktif.

Baca Juga: Aturan Baru Perubahan Metode Pembukuan atau Tahun Buku dalam Pajak

Saluran Permohonan SKJLN

Permohonan SKJLN dapat diajukan melalui dua jalur:

  1. Secara Elektronik/Online melalui Portal Wajib Pajak yang telah disediakan DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Secara Tertulis jika tidak memungkinkan diajukansecara elektronik. WP dapat menyampaikan permohonan:
    • Langsung ke KPP Borderless oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), pegawai yang berwenang, atau kuasa yang sah.
    • Melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman ke KPP terdaftar.

Permohonan harus ditandatangani oleh WP OP atau wakil WP Badan (dengan lampiran akta pendirian dan fotokopi SPT Tahunan), atau kuasa khusus.

Proses Pemrosesan Permohonan

Berikut adalah waktu proses yang ditetapkan dalam PER-8/PJ/2025:

  1. Permohonan elektronik/online diproses secara otomatis jika memenuhi seluruh persyaratan.
  2. Permohonan langsung ke KPP diproses dalam 1 hari kerja dan hasilnya disampaikan secara lisan apabila permohonan ditolak.
  3. Permohonan melalui pos/ekspedisi diproses dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika tidak memenuhi syarat, dokumen dikembalikan.

Penerbitan SKJLN merupakan bagian dari kepatuhan formal Wajib Pajak dalam aktivitas impor jasa dari luar negeri. Dengan memahami ketentuan Pasal 130 hingga 137 PER-8/PJ/2025, pelaku usaha dapat memastikan proses impor jasa tetap sah dan sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News