Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak untuk PKP pada Insentif PPN Rumah Tahun 2024

Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan insentif PPN rumah yang ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2024. Dalam peningkatan dan menstimulus daya beli masyarakat terhadap sektor perumahan, pemerintah memberikan insentif PPN untuk orang pribadi atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun. Kebijakan lebih lanjut mengenai insentif PPN rumah tahun 2024 tercantum dalam PMK No. 7/2024 yang berlaku sejak tanggal 13 Februari 2024.

 

PMK 7/2024 ini mengatur mengenai batas waktu, cara, dan syarat pemanfaatan insentif PPN rumah tahun 2024 bagi orang pribadi. Selain itu, syarat dan ketentuan penerbitan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk penyerahan rumah yang memanfaatkan insentif PPN rumah tahun 2024 juga dibahas pada aturan tersebut. Insentif PPN rumah tahun 2024 diberikan untuk PPN terutang pada masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024.

 

Kewajiban PKP pada Insentif PPN Rumah Tahun 2024

 

Berdasarkan Pasal 8 PMK 7/2024, pengusaha kena pajak (PKP) penjual atau dalam hal ini developer properti yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat 2 dokumen bukti, yakni  faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah (DTP).

 

Informasi yang harus tercantum pada faktur pajak untuk dapat memanfaatkan insentif PPN rumah tahun 2024 adalah:

  • Identitas pembeli yang mencakup nama pembeli dan NPWP/NIK pembeli
  • Pengisian kode identitas rumah pada kolom nama barang
  • Diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”

 

Jika dalam aplikasi pembuatan faktur pajak atau e-Faktur belum tersedia keterangan pada poin 3, PKP dapat menambahkan keterangan tersebut di faktur pajak melalui e-Faktur.

 

Sementara itu, laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah merupakan SPT PPN yang dilaporkan oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun. SPT PPN Masa Januari hingga Desember 2024 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP selama pelaporan dan pembetulan disampaikan paling lambat 31 Januari 2025.  

 

Baca juga: Insentif PPN Rumah Tahun 2024 Kembali Diberikan, Cek Aturan dan Contohnya Di Sini!

 

Syarat Penerbitan Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah Tahun 2024

 

PKP penjual atau developer properti harus menerbitkan faktur pajak untuk insentif PPN rumah tahun 2024 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 

Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hingga 30 Juni 2024

 

  1. Untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang dasar pengenaan pajak (DPP) masing-masing faktur pajak sebesar 50% dari harga jual.
  2. Untuk harga jual lebih dari Rp2 miliar, PKP membuat 3 faktur pajak yang terdiri dari:
    • 2 (dua) faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang DPP nya sebesar 50% dari harga jual untuk masing-masing faktur pajaknya. Harga jual yang dicantumkan adalah harga jual sampai dengan Rp2 miliar yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah
    • 1 (satu) faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah.

 

Penyerahan BAST dari tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024

 

Untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak yang terdiri dari:

 

  • 1 (satu) faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% dari harga jual. PPN terutang dari faktur pajak ini tidak mendapatkan insentif PPN DTP
  • 1 (satu) faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% dari harga jual. PPN terutang dari faktur pajak ini mendapatkan insentif PPN DTP.

 

Untuk harga jual lebih dari Rp2 miliar, PKP wajib membuat 3 faktur pajak yang terdiri dari:

 

  • 1 (satu) faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% dari harga jual maksimal Rp2 miliar yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN DTP
  • 1 (satu) faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% dari harga jual maksimal Rp2 miliar yang PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN DTP
  • 1 (satu) faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk harga jual lebih dari Rp2 miliar. PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemertinah (DTP).

 

Baca juga: Pemerintah Resmi Tanggung PPN Mobil dan Bus Listrik Tertentu

 

Pendaftaran PKP Melalui Aplikasi Sikumbang

 

Perlu diperhatikan bahwa PKP harus telah mendaftarkan diri melalui aplikasi Sikumbang https://sikumbang.tapera.go.id/ untuk dapat memanfaatkan insentif PPN rumah tahun 2024 paling lambat 1 Juli 2024.

 

Pendaftaran PKP yang disampaikan secara elektronik di aplikasi Sikumbang minimal harus memuat keterangan:

 

  • Rincian jumlah ketersediaan rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pengerjaan rumah telah selesai dalam periode insentif PPN rumah tahun 2024
  • Rincian jumlah ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan yang siap diserahterimakan atau pengerjaan rumah telah selesai dalam periode insentif PPN rumah tahun 2024
  • Perkiraan harga jual rumah

 

Contoh format data pendaftaran pemanfaatan insentif PPN rumah tahun 2024 dapat dilihat pada Lampiran PMK 7/2024.