Ketentuan Pembulatan DPP dan PPh pada Bupot PPh Pasal 21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengisian dasar pengenaan pajak (DPP) dan pajak penghasilan (PPh) dalam bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 wajib menggunakan pembulatan dalam rupiah penuh. 

Ketentuan Pembulatan dalam Rupiah Penuh 

Kring Pajak selaku contact center DJP menjelaskan bahwa pembulatan dalam rupiah penuh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Jika nilai desimal lebih dari 0,50, maka dibulatkan ke atas
  • Jika nilai desimal kurang dari atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke bawah

Dasar Hukum Pembulatan DPP dan PPh 

Aturan mengenai pembulatan tersebut mengacu pada Pasal 129 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025

Sebagai contoh: 

  • Jika DPP tercantum sebesar Rp729.999,90, maka dapat dibulatkan menjadi Rp730.000

Namun, pembulatan hanya berlaku apabila terdapat nilai desimal. Artinya: 

  • Jika DPP tercantum sebesar Rp700.300 tanpa angka desimal, maka tidak perlu dibulatkan dan tetap dicantumkan sesuai nilai tersebut. 

Baca Juga: Poin Penting Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26 di Coretax

Berlaku Juga untuk Dokumen Perpajakan Lain 

Ketentuan pembulatan dalam rupiah penuh ini tidak hanya berlaku untuk bupot PPh Pasal 21, tetapi juga diterapkan pada jumlah DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam: 

  • Faktur pajak 
  • Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak 

SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025 

Ketentuan Khusus untuk SPT Tahunan WP Badan dalam Dolar AS 

Berbeda dengan pembulatan dalam rupiah, penghasilan kena pajak dan PPh yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS diisi dengan pembulatan hingga dua digit desimal

Adapun ketentuannya sebagai berikut: 

  • Jika nilai desimal kurang dari 0,005, maka dibulatkan ke bawah
  • Jika nilai desimal sama dengan atau lebih dari 0,005, maka dibulatkan ke atas

Baca Juga: Panduan Menghitung Pajak dari Faktur DPP Nilai Lain

FAQ Seputar Ketentuan Pembulatan DPP dan PPh pada Bupot PPh 21 

1. Apakah DPP dan PPh pada bupot PPh Pasal 21 harus dibulatkan? 

Ya. DPP dan PPh pada bupot PPh Pasal 21 wajib diisi dengan pembulatan dalam rupiah penuh sesuai ketentuan DJP. 

2. Bagaimana aturan pembulatan dalam rupiah penuh? 

Jika nilai desimal lebih dari 0,50, maka dibulatkan ke atas. Sementara itu, jika kurang dari atau sama dengan 0,50, dibulatkan ke bawah. 

3. Apakah semua nilai harus dibulatkan meski tidak ada desimal? 

Tidak. Pembulatan hanya dilakukan jika terdapat nilai desimal. Jika tidak ada angka desimal, maka nilai tersebut tidak perlu dibulatkan. 

4. Apakah ketentuan pembulatan ini hanya berlaku untuk bupot PPh 21? 

Tidak. Ketentuan ini juga berlaku untuk DPP, PPN, dan PPnBM dalam faktur pajak, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, serta SPT Masa PPN. 

5. Bagaimana pembulatan untuk SPT Tahunan WP Badan dalam dolar AS? 

Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar AS, pembulatan dilakukan hingga dua digit desimal. Jika kurang dari 0,005 dibulatkan ke bawah, dan jika sama dengan atau lebih dari 0,005 dibulatkan ke atas. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News