Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang di TPB Terbaru dalam PER-21/BC/2025

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Ketentuan terbaru ini diatur melalui PER-21/BC/2025, yang merupakan revisi kedua atas PER-7/BC/2021. 

Sebagai informasi, PER-21/BC/2025 ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal penetapan. Artinya, aturan ini akan efektif berlaku mulai 30 Maret 2026

Ruang Lingkup Pengaturan dalam PER-21/BC/2025 

Melalui beleid ini, DJBC menyesuaikan sejumlah ketentuan penting, antara lain: 

  • pemberitahuan pabean; 
  • penetapan jalur; 
  • pemasukan barang ke TPB dari luar daerah pabean; 
  • pemasukan barang impor yang ditetapkan pada jalur merah; serta 
  • penelitian tarif dan/atau nilai pabean. 

Penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi pelaku usaha. 

Perubahan Ketentuan Pemberitahuan Pabean 

Salah satu perubahan dalam PER-21/BC/2025 ialah pengecualian penggunaan berkas TPB bagi penyelenggara atau pengusaha TPB yang izinnya dibekukan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PER-7/BC/2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-21/BC/2025. 

Pengecualian tersebut berlaku atas pemasukan barang yang memperoleh fasilitas: 

  • penangguhan bea masuk; 
  • pembebasan cukai; 
  • tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI); dan/atau 
  • tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. 

Baca Juga: Mengenal Kawasan Daur Ulang Berikat

Adapun jenis pemasukan yang termasuk dalam ketentuan ini meliputi: 

  • pemasukan barang dari luar daerah pabean; 
  • pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara; dan 
  • pemasukan barang dari TPB lainnya, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara. 

Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean 

PER-21/BC/2025 juga mengatur kewajiban penyampaian dokumen pelengkap pabean secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Namun, apabila SKP belum tersedia atau mengalami kendala teknis, penyampaian: 

  • dokumen pelengkap pabean; dan 
  • dokumen TPB berkala; 

dapat dilakukan secara tertulis. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran pelayanan tanpa mengurangi fungsi pengawasan. 

Ketentuan Penetapan Jalur dan Barang Lartas 

Dalam aturan terbaru ini, penetapan jalur terhadap dokumen TPB berkala dilakukan berdasarkan dokumen pelengkap pabean. Selain itu, PER-21/BC/2025 menambahkan pengaturan mengenai: 

  • tindak lanjut atas barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas); serta 
  • penerbitan rekomendasi audit dan/atau penelitian ulang atas pengeluaran barang dari TPB yang diimpor untuk dipakai dan ditetapkan pada jalur hijau, dalam kondisi tertentu. 

Sebagai bagian dari penyesuaian, DJBC juga melakukan perubahan terhadap Lampiran II dan Lampiran XI. 

Baca Juga: Mengenal Kawasan Berikat dan Fasilitas yang Diberikan

FAQ Seputar Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di TPB 

1. Apa itu PER-21/BC/2025? 

PER-21/BC/2025 adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur pembaruan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). 

2. Kapan PER-21/BC/2025 mulai berlaku? 

Peraturan ini ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2026. 

3. Apa saja poin utama yang diatur dalam PER-21/BC/2025? 

Beleid ini mengatur pemberitahuan pabean, penetapan jalur, pemasukan barang ke TPB, pengiriman barang dari TPB, penelitian tarif dan nilai pabean, serta pengelolaan barang yang terkena lartas. 

4. Apakah dokumen pabean wajib disampaikan secara elektronik? 

Ya, dokumen pelengkap pabean wajib disampaikan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Namun, jika sistem belum tersedia atau terkendala, dokumen dapat disampaikan secara tertulis. 

5. Siapa yang terdampak langsung oleh aturan ini? 

PER-21/BC/2025 berdampak langsung pada penyelenggara dan pengusaha TPB, importir, serta pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas kepabeanan di kawasan berikat. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News