Pajak atas bunga peer-to-peer lending (P2P lending) mulai ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69 Tahun 2022 yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022. Tentu hal ini memiliki dampak bagi lender ketika peraturan ini diberlakukan. Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana ketentuan dari pengenaan pajak P2P lending ini.
Apa itu Lender?
Lender dalam konteks peer-to-peer lending mengacu pada individu atau entitas yang memberikan dana pinjaman kepada peminjam melalui platform P2P lending. Secara sederhana, lender adalah pihak yang menyediakan dana untuk dipinjamkan kepada peminjam melalui platform P2P, dengan harapan untuk mendapatkan pengembalian berupa bunga atau keuntungan atas pinjaman yang diberikan.
Tarif Pajak Atas Bunga Peer to Peer Lending
Bagi wajib pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif pemotongan sebesar 15% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan tarif sebesar 30% untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.
Bagi wajib pajak luar negeri dan selain bentuk usaha tetap dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif pemotongan sebesar 20% atau disesuaikan dengan ketentuan yang telah disetujui dalam penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara lain.
Pajak atas bunga P2P lending bersifat tidak final sehingga melakukan pelaporan atas pendapatan bunga dari platform dari P2P Lending adalah kewajiban dari seorang Lender dengan melampirkan bukti potongnya ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan. Jika tarif pajak penghasilan (PPh 21) pribadi lender lebih besar dari 15% maka terdapat nilai kurang bayar ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Baca juga: Strategi Penting Menjadi Pendana P2P Lending
Lender Tidak Memiliki NPWP
Bagi lender di Indonesia, tidak memiliki NPWP dapat memiliki beberapa konsekuensi tergantung pada konteks dan jumlah penghasilan yang diterima:
1. Pemotongan PPh oleh Platform
Platform P2P lending di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh sebesar 15% dari bunga yang dibayarkan kepada lender. Jika lender tidak memiliki NPWP, pemotongan ini tetap berlaku, dan jumlah PPh yang lebih tinggi (30%) akan dikenakan sebagai PPh Final.
2. Kewajiban Pelaporan dan Pemenuhan
Meskipun tidak memiliki NPWP, lender tetap harus melaporkan pendapatan bunga yang diterima dari P2P lending dalam SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Walaupun tidak memiliki NPWP, tetap diperlukan untuk memastikan bahwa pajak yang terutang dibayar sesuai dengan tarif yang berlaku.
Ketentuan Lender WNA
Bagi lender Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam P2P lending di Indonesia, berlaku beberapa pertimbangan terkait pajak dan kepatuhan perpajakan:
1. Pemotongan Pajak
Platform P2P lending di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh sebesar 20% dari bunga yang dibayarkan kepada lender WNA. Ini adalah tarif PPh final yang berlaku untuk penghasilan bunga dari P2P lending bagi WNA, kecuali terdapat perjanjian perpajakan internasional yang mengatur tarif yang lebih rendah.
2. Kewajiban Pelaporan
Lender WNA tetap wajib melaporkan pendapatan bunga yang diterima dari P2P lending dalam SPT Tahunan kepada DJP. WNA juga harus memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Perhitungan
Dina selaku lender memperoleh pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan dalam 1 tahun sebesar Rp15.000.000
Tarif pemotongan pajak sebesar 15% oleh platform dari P2P Lending yaitu sebesar Rp2.250.000
Tarif PPh Pribadi Lender = 20%
Nilai kurang bayar jika tidak melampirkan bukti potong yaitu sebesar Rp3.000.000
Nilai kurang bayar jika melampirkan bukti potong yaitu sebesar Rp3.000.000 – Rp2.250.000 = Rp750.000
Dampak Ketentuan Pajak P2P Lending Bagi Lender
Dampak yang dirasakan oleh lender ketika ditetapkannya ketentuan ini adalah penghasilan bunga yang diperoleh pemberi pinjaman akan dipotong langsung atas pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang diberlakukan, sehingga bunga yang diterima oleh lender sudah net setelah dipotong pajak.
Mekanisme Pemotongan Pajak
Penghasilan atas bunga yang diperoleh oleh lender akan dipotong atas PPh Pasal 23 atau Pasal 26 sesuai dengan tarif yang telah ditentukan yang diberlakukan untuk setiap payout dari cicilan pinjaman. Pada bulan berikutnya, lender akan memperoleh pengiriman bukti potong oleh platform pinjaman melalui email. Sehingga diperlukan untuk memastikan email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu untuk menambahkan atau melampirkan bukti potong sesuai dengan yang diterima melalui email pada menu “daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh ditanggung pemerintah” yang selanjutnya diisi dengan nama serta NPWP dari pemotong atau pemungut pajak, nomor serta tanggal bukti atas pemotongan atau pemungutan, jenis pajak serta jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.









