Ketentuan Bebas Bea Masuk Barang Hibah untuk Ibadah dan Bencana

Pemerintah resmi memberlakukan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman berupa hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah umum, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam. Kebijakan yang diatur dalam PMK 99/2025 ini mulai berlaku pada Jumat, 27 Februari 2026

Apa Itu Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai? 

Fasilitas ini merupakan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang hibah atau hadiah yang: 

  • Tidak bersifat komersial 
  • Digunakan untuk kepentingan umum 
  • Memberikan dampak sosial yang luas 

Termasuk di dalamnya barang untuk kegiatan ibadah umum maupun penanggulangan bencana alam. 

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Fasilitas? 

Subjek penerima fasilitas pembebasan meliputi: 

  • Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum 
  • Lembaga amal dan sosial 
  • Lembaga kebudayaan 
  • Pemerintah pusat atau pemerintah daerah 
  • Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah (khusus penanggulangan bencana) 

Untuk kebutuhan kebencanaan, fasilitas ini berlaku pada seluruh tahapan: 

  • Prabencana 
  • Tanggap darurat 
  • Rehabilitasi 
  • Rekonstruksi 

Rekomendasi khusus penanggulangan bencana diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Barang Apa Saja yang Mendapatkan Pembebasan? 

1. Untuk Ibadah, Amal, Sosial, dan Kebudayaan 

  • Barang keperluan ibadah untuk umum (semata-mata untuk kegiatan keagamaan yang diakui di Indonesia) 
  • Barang untuk kegiatan amal dan sosial yang tidak mengandung unsur komersial 
  • Barang untuk pemberantasan wabah penyakit 
  • Barang untuk peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kecerdasan masyarakat 
  • Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara  

Penerima fasilitas harus merupakan badan hukum non-profit yang berkedudukan di Indonesia. 

2. Untuk Penanggulangan Bencana Alam 

Barang hibah untuk bencana harus digunakan langsung untuk kepentingan penanggulangan bencana dan dapat diberikan dalam kondisi: 

  • Prabencana 
  • Keadaan darurat (siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat menuju pemulihan) 
  • Rehabilitasi dan rekonstruksi  

Penerima fasilitas dalam kondisi darurat dapat berupa: 

  • Badan/lembaga non-profit 
  • Pemerintah pusat atau daerah 
  • Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah 

Baca Juga: Sumbangan Bencana Sumatera Bisa Bebas PPN, Ini Ketentuannya Sesuai PMK 5/2026

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan? 

Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui: 

  • Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
  • Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)  

Beberapa ketentuan penting: 

  • Penelitian administrasi dan substansi dilakukan paling lama 5 hari kerja. 
  • Persetujuan elektronik diterbitkan paling lama 5 jam kerja setelah penelitian selesai. 
  • Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. 
  • Jangka waktu realisasi impor paling lama 1 tahun sejak Keputusan Menteri diterbitkan  

Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan? 

Secara umum, permohonan minimal dilampiri: 

  • Rekomendasi dari pejabat pemerintah sesuai bidangnya (keagamaan, sosial, kebudayaan, atau kebencanaan) 
  • Gift certificate atau memorandum of understanding (MoU) dari pemberi hibah 
  • Dokumen pendirian badan/lembaga (untuk pemohon berbentuk badan hukum)  

Rekomendasi wajib memuat identitas pemohon, rincian barang, nilai perkiraan barang, dan pelabuhan pemasukan. 

Apa yang Terjadi jika Tidak Sesuai Ketentuan? 

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara barang impor dan Keputusan Menteri, penerima fasilitas wajib membayar: 

  • Bea masuk dan/atau cukai yang terutang 
  • Pajak dalam rangka impor 
  • Sanksi administratif kepabeanan dan/atau cukai 

Baca Juga: Biaya Penyusutan Barang Bantuan dan Hibah Tidak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak

FAQ Seputar Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah untuk Ibadah dan Bencana 

1. Apa itu pembebasan bea masuk barang hibah menurut PMK 99/2025? 

Pembebasan bea masuk dan/atau cukai adalah fasilitas fiskal dari pemerintah atas impor barang kiriman hadiah atau hibah yang tidak bersifat komersial. Fasilitas ini berlaku untuk barang yang digunakan bagi kepentingan ibadah umum, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam. 

2. Siapa yang bisa mendapatkan fasilitas bebas bea masuk barang hibah? 

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh: 

  • Badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum 
  • Lembaga amal dan sosial 
  • Lembaga kebudayaan 
  • Pemerintah pusat atau pemerintah daerah 
  • Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah (untuk penanggulangan bencana) 

Khusus untuk kebencanaan, fasilitas berlaku pada tahap prabencana, tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi. Rekomendasi penanggulangan bencana diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

3. Barang apa saja yang bebas bea masuk dalam skema hibah? 

Barang yang dapat memperoleh pembebasan, antara lain: 

  • Untuk ibadah, amal, sosial, dan kebudayaan: 
    • Barang keperluan ibadah untuk umum 
    • Barang kegiatan sosial tanpa unsur komersial 
    • Barang pemberantasan wabah penyakit 
    • Barang untuk peningkatan kesehatan dan pendidikan 
    • Barang untuk mempererat hubungan kebudayaan antarnegara 
  • Untuk penanggulangan bencana: 
    • Barang yang digunakan langsung dalam kegiatan penanganan bencana, baik pada masa darurat maupun rehabilitasi. 

4. Bagaimana cara mengajukan pembebasan bea masuk barang hibah? 

Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui: 

  • Portal DJBC 
  • Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) 

Proses penelitian dilakukan maksimal 5 hari kerja. Jika disetujui, persetujuan elektronik diterbitkan paling lama 5 jam kerja setelah penelitian selesai. Realisasi impor wajib dilakukan paling lama 1 tahun sejak Keputusan Menteri diterbitkan. 

5. Dokumen apa saja yang wajib dilampirkan saat mengajukan fasilitas? 

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi: 

  • Rekomendasi dari pejabat pemerintah sesuai bidangnya (keagamaan, sosial, kebudayaan, atau kebencanaan) 
  • Gift certificate atau memorandum of understanding (MoU) dari pemberi hibah 
  • Dokumen pendirian badan/lembaga (untuk badan hukum non-profit) 

Jika barang yang diimpor tidak sesuai dengan Keputusan Menteri, penerima fasilitas wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang, pajak impor, serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News