Ketentuan Baru Proses Pemeriksaan Pabean, Artificial Intelligence Ikut Andil

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan ketentuan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022. PMK baru ini merupakan penggantian atas PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dalam PMK Nomor 225/PMK.04/2015 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (diundangkan pada 12 Desember 2022).

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan bahwa penggantian PMK ini diperlukan untuk menyederhanakan ketentuan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang impor.

Selain itu, penggantian PMK ini juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan di bidang impor.

Fadjar menjelaskan bahwa perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan DJBC, sekaligus penyelarasan proses bisnis dengan teknologi digital. Diharapkan ketentuan dalam PMK 185/2022 ini bisa memperbaiki proses bisnis mengenai pemeriksaan pabean di Indonesia.  

Adapun pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setalah importir atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang bertujuan memperoleh data dan penilaian yang tepat.

Penelitian dokumen yang dimaksud adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat bea cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabeannya dibuat secara lengkap dan benar. Penelitian dokumen oleh SKP terdiri dari kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; serta pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Penelitian dokumen kepabeanan di bidang impor tersebut bisa dibantu dengan menggunakan sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Sementara pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh PPF (Pejabat Pemeriksa Fisik) dengan cara membuka kemasan barang atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dilakukan dengan kehadiran PPF secara langsung di tempat pemeriksaan ataupun melalui media elektronik.

Pemeriksaan fisik barang-barang melalui media elektronik (secara online) dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pejabat bea cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK. Sedangkan, pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan barang.

Fadjar mengatakan, pemeriksaan fisik secara online sebenarnya sudah mulai berjalan saat masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk kemudahan yang diberikan oleh DJBC.

Dia juga menyampaikan bahwa pada PMK 185/2022 ada penambahan mekanisme prosedur penyiapan barang oleh importir, PPJK, pengelola tempat penimbunan pabean (TPP), dan pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS). Ketentuan ini harus diikuti agar tidak terkena sanksi.

Disamping itu, DJBC berwenang menunda pemeriksaan fisik, misalnya jika segel peti kemas rusak atau telah terbuka, barang yang diperiksa mempunyai sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS, pemeriksaan fisik barang memerlukan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, pemeriksaan fisik barang memerlukan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan, dan/atau kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.