Ketentuan Baru Penerbitan NPWP Menurut PER-6/PJ/2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengumumkan beberapa perubahan ketentuan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024. Aturan baru ini tentunya akan berdampak pada Wajib Pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan cabang. Dalam artikel ini, Pajakku akan menguraikan secara mendetail mengenai perubahan tersebut, termasuk perbedaan dengan aturan sebelumnya dan implikasinya bagi para wajib pajak.

 

 

Aturan Sebelumnya

 

Sebelum penerbitan PER-6/PJ/2024, NPWP di Indonesia memiliki format 15 digit untuk penerbitan semua kategori wajib pajak. NPWP ini digunakan sebagai identifikasi unik bagi setiap wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Aturan yang mengatur NPWP sebelumnya, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 dan beberapa peraturan turunan lainnya, tidak membedakan format NPWP berdasarkan kategori wajib pajak seperti yang dilakukan dalam aturan baru.

 

Format NPWP Lama

 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 15 digit
  • Wajib Pajak Badan: 15 digit
  • Wajib Pajak Instansi Pemerintah: 15 digit
  • Wajib Pajak Cabang: 15 digit

 

Format ini digunakan secara seragam tanpa adanya pembeda berdasarkan jenis wajib pajak atau status kependudukan.

 

Baca Juga: DJP Pertegas Keabsahan NPWP 15 Digit Hingga Akhir 2024 Melalui PER-6/PJ/2024

 

 

Perubahan dalam Aturan PER-6/PJ/2024

 

PER-6/PJ/2024 memperkenalkan perubahan format penerbitan NPWP yang lebih spesifik sesuai dengan jenis wajib pajak dan status kependudukan. Berikut adalah poin-poin penting dari aturan baru tersebut:

 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk

 

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK akan diaktifkan sebagai NPWP, tetapi nomor identitas perpajakan akhir yang diterbitkan adalah NPWP format 15 digit.

 

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah

 

Untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah, NPWP akan diterbitkan dalam dua format:

  • 15 digit
  • 16 digit

 

Baca Juga: NPWP 15 Digit Masih Dapat Digunakan untuk Layanan e-Faktur Pajak

 

 

3. Wajib Pajak Cabang

 

Wajib pajak cabang juga akan menerima NPWP dalam dua format penerbitan berikut: 

  • NPWP 15 digit
  • NPWP 16 digit
  • Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) format 22 digit

 

Aturan sebelumnya yang memberikan format NPWP seragam bagi semua kategori wajib pajak kini telah digantikan dengan aturan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dan karakteristik masing-masing wajib pajak. Para wajib pajak diharapkan untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini untuk memastikan kelancaran dalam proses administrasi perpajakan.

 

Dalam konpers APBN Kita di Juni 2024 lalu, DJP sempat menyebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilakukan secara bertahap seiring dengan persiapan Coretax Administration System (CTAS), hal inilah yang menjadikan NPWP format 15 digit masih dapat dipergunakan dalam beberapa layanan, terutama pada penyedia layanan administrasi pihak lain yang masih belum siap secara sistem. Sementara NPWP format 16 digit juga sudah bisa digunakan pada beberapa layanan. 

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News