Kendala dan Tips Apabila Terjadi Error Lapor SPT Tahunan Badan
Pelaporan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan Badan bisa menggunakan e-form PDF, tetapi Wajib Pajak juga kadang kala mengalami kendala yakni terdapat error pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan.
Terdapat dua kendala yang sering dialami oleh wajib pajak badan yaitu munculnya notifikasi “gagal kirim SPT” dan “SPT tidak valid”. Berkaitan dengan kendala tersebut, terdapat beberapa cara yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak badan yaitu:
- Berkaitan dengan data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak yang tidak sesuai atau sering disebut dengan KLU error, jika terjadi hal seperti ini, maka wajib pajak badan harus melakukan pengecekan kembali terkait dengan isian KLU
- Berkaitan dengan isian yang nilainya 0 (nol), maka wajib pajak perlu memastikan tidak mengkosongkannya melainkan mengisinya dengan 0 (nol)
- Berkaitan dengan pengisian lampiran penyusutan, wajib pajak badan harus memastikan telah melakukan pemilihan metode sesuai dengan drop down yang tersedia atau dengan opsi lain yakni melakukan import ulang data sesuai dengan skema import
- Berkaitan dengan lampiran penyusutan, wajib pajak badan harus memastikan bahwa telah mengisi kolom tahunan dengan 4 digit tahun (yyyy) serta pastikan kolom nilai tidak diisi dengan desimal
- Berkaitan dengan lampiran terkait dengan kredit pajak yaitu pada tanggal tidak diisi dengan format (dd/mm/yyyy)
- Wajib pajak badan harus memastikan isi SPT Tahunan Badan telah diisi dengan lengkap serta tidak ada special character, misalnya:
-
-
- En dashlem dash yaitu tanda hubung yang lebih Panjang daripada dash umumnya (-)
- Tanda petik miring (’’)
- Hurus tidak standar
- Karakter lebih besar “>” atau lebih kecil “<”. Keduanya adalah karakter yang digunakan dalam group separator.
-
Namun, apabila masih mendapatkan notifikasi “Gagal Submit SPT”, maka wajib pajak badan dapat menghubungi helpdesk pada KPP terdaftar.
Baca juga: Ketahui Pajak Final atas Bunga Deposito Di Sini
Kode Error Pelaporan SPT Tahunan Badan
Selain itu, ada beberapa kode error pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu sebagai berikut:
- ERROR 405: kode ini akan muncul karena status NPWP dari wajib pajak, sehingga harus menghubungi tempat KPP terdaftar untuk melakukan verifikasi status NPWP
- NPWP tidak valid: periksa apakah ada kesalahan atau hubungi KPP terdaftar Anda. Kode ini muncul apabila wajib pajak memasukan NTPN yang tidak sesuai dengan sistem
- Nomor Pemindahbukuan tidak valid: periksa apakah ada kesalahan atau hubungi KPP terdaftar Anda. Kode ini muncul karena wajib pajak tidak memasukan nomor pemindahbukuan sesuai dengan sistem
- Tidak dipilih jenis pembayaran: kode ini muncul apabila Wajib pajak belum memilih pemenuhan kurang bayar dengan NTPN atau Pbk
- Kesalahan 302: kode status 0 atau bad request. Kode ini muncul, karena sambungan internet terputus atau batas waktu sesi (waktu diam lebih dari 30 menit), sehingga wajib pajak harus masuk kembali dan jika wajib pajak memiliki input data yang banyak atau data yang tidak lengkap, maka wajib pajak bisa menggunakan formulir elektronik sebagai gantinya
- Tidak dapat mengakses halaman pengarsipan elektronik: kode ini muncul, karena nomor telepon untuk profil wajib pajak belum dimasukkan atau peran pengarsipan elektronik tidak ada
- CSV gagal Decrypt: kode ini muncul, karena rusak atau memiliki karakter yang tidak dapat diterima untuk basis data, sehingga wajib pajak perlu membuat ulang CSV
- SPT Tahunan Tidak Lengkap, dalam kondisi:
- Nihil: kode ini muncul karena Wajib Pajak tidak memberikan bukti pemotongan data kepada pemberi kerja, Wajib Pajak tidak melengkapi daftar asset, Kolom Kode Aset pada tabel Daftar Aset tidak cocok, serta Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Pembayaran tidak sesuai, sehingga wajib pajak diharapkan mengisi semua data bukti potong, lengkapi daftar objek. Aset harus dimasukkan dengan nilai bukan nol dan informasi harus dimasukkan, pilih kode harta karun yang tepat dan pilih kode utang yang benar
- Kurang Bayar: kode ini muncul, karena semua penyebab SPT dengan status nol, Wajib Pajak tidak membayar, Wajib Pajak telah membayar, namun nilai nominal yang dibayarkan lebih kecil dari kekurangan SPT, atau Wajib Pajak tidak memposting tanggal pembayaran. Wajib pajak harus melakukan pembayaran untuk melaporkan SPT, atau WP harus melakukan pembayaran sebesar jumlah yang terutang dalam SPT, serta memasukan tanggal pembayaran
- Lebih Bayar: kode ini muncul karena Wajib Pajak belum mengunggah informasi atau dokumen yang diperlukan untuk laporan SPT, sehingga wajib pajak harus mengunggah dokumentasi pendukung berupa ekstensi .pdf (maks 40MB)
- Processing terus – menerus: kode error ini muncul karena data belum lengkap, sehingga wajib pajak harus melakukan pemeriksaan ulang SPTB. Saat memasukkan data daftar harta/kewajiban/keluarga, pastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap atau kosong.
- Aktivasi Wajib Pajak non efektif gagal: kode error ini muncul karena sistem tidak dapat mengaktifkan NE, sehingga harus mencobanya kembali
- Permintaan token gagal: Silakan coba kembali atau cek data SPT Anda 🡪 kode error ni muncuk karena token tidak terkirim ke email, sehingga wajib pajak harus melakukan pengecekan pada profil WP di DJP online apah email sudah benar atau tidak serta verifikasi entri data Anda sesuai dengan solusi di bagian Kode Kesalahan Penyimpanan SPT
- BPS sudah ada: kode error ini muncul karena WP mengirim surat pemberitahuan tahunan yang pernah dikirimkan ke DJP, sehingga solusinya yaitu mempastikan surat pemberitahuan tahunan tidak terkirim (di channel manapun) atau menghubungi Kring Pajak
- BPS sebelumnya belum ada: kode error ini muncul karena Wajib Pajak tidak mengirimkan SPT, sehingga WP harus mengirimkan surat pemberitahuan tahunan dengan status Normal (pembetulan 0)
- Token wajib pajak yang tidak valid: kode error ini muncul karena tidak logout terakhir kali aplikasi digunakan, solusinya yaitu silakan coba masuk lagi setelah menunggu beberapa saat. Wajib pajak juga dapat menghubungi Pajak Kring, apabila kesalahan terus berlanjut
- Token tidak sesuai: kode error ini muncul karena Wajib Pajak berulang kali meminta token dan token yang digunakan bukan yang terakhir. Solusinya yaitu wajib pajak harus mengecek email yang masuk terakhir untuk melihat token
- Data Arsip SPT/Kirim surat pemberitahuan tahunan Tidak Muncul: kode error ini muncul karena terdapat data yang null/error, solusinya yaitu menghubungi kring pajak.
Baca juga: Alami Kendala Pendaftaran CASN 2023? Hubungi Support Pajakku Untuk Solusinya!
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan
Batas waktu untuk penyampaian SPT Tahunan Badan yaitu 30 April, namun lebih ceoat melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan akan lebih baik. Apabila wajib pajak ingin melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Badan, wajib pajak bisa melakukan perpanjangan melalui fitur e-SPT pada DJP Online. Berkaitan dengan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Badan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yaitu senilai Rp1 juta.









