Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah suatu jenis pajak konsumsi yang dipungut pajak pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.
Artinya, PPN merupakan sebuah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai, karena pemakaian faktor-faktor produksi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan produksi, menyediakan, hingga memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Kemudian, terdapat jenis-jenis barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Barang berupa hasil pengeboran atau pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya
- Barang berupa kebutuhan pokok yang amat sangat dibutuhkan masyarakat
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, seperti makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Adapun, tarif PPN yang saat ini berlaku adalah tarif umum senilai 11% (sebelas persen). Tarif ini berlaku sejak diundangkannya peraturan baru, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga PP 44/2022 Rilis, Ini Dia Aturan Turunan UU HPP tentang PPN dan PPnBM
Sementara itu, tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah dikenakan tarif khusus sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Namun, ada juga tarif PPN sebesar 0% (nol persen). Tarif tersebut berlaku apabila ekspor BKP tidak berwujud, ekspor BKP berwujud, dan ekspor JKP. Berikut ini merupakan rumus dalam menghitung PPN yang terutang:
PPN terutang dapat dihitung dengan cara: Jumlah tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Atau dengan kata lain dihitung dengan cara: 11% × DPP.
Baca juga Apa Itu PPN Impor Produk Digital?
Adapun, contoh kasus dalam menghitung PPN terutang guna memahami lebih lanjut dalam menggunakan rumus tersebut. Contohnya, PT. XYZ merupakan PKP yang melakukan penjualan kepada PT. OPQ dengan harga Rp 50.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah tarif PPN senilai 11% dikalikan dengan Rp 50.000.000 sama dengan Rp 5.500.000. Sehingga, PPN senilai Rp 5.500.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut oleh PT XYZ dari PT OPQ.
Selanjutnya, adapun dasar hukum dalam pengenaan PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU No.42/2020). Undang-Undang tersebut sudah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN. Baik objek, tarif, sampai dengan tata cara penyetoran dan pelaporan PPN diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Akan tetapi, melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengatur ketentuan terbaru mengenai PPN, salah satunya menaikkan tarif PPN secara bertahap. Tarif PPN terbaru 11% mulai April 2022, kemudian rencananya akan dinaikkan lagi menjadi sebesar 12% pada 2025.
Lebih lanjut, menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai, PPN dapat dikenakan apabila:
- Penyerahan BKP dilakukan di dalam Pabean oleh pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan JKP dilakukan di dalam Pabean oleh pengusaha
- Adanya pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar dan dalam Pabean
- Ekspor BKP berwujud dari PKP
- Ekspor BKP tidak berwujud dari PKP
- Ekspor JKP oleh PKP.









