KEP-19/PJ/2026 Atur Penyesuaian Komponen NJOP PBB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-19/PJ/2026 yang mengatur penyesuaian biaya investasi tanaman (BIT), harga uap, harga listrik, serta sejumlah komponen lain dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Ketentuan yang merupakan revisi kedua atas KEP-59/PJ/2023 ini diterbitkan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi pada beberapa sektor usaha tertentu. Penyesuaian diperlukan agar dasar penghitungan NJOP tetap relevan dengan dinamika ekonomi yang terjadi. 

Baca Juga: SE-16/PJ/2025 Jadi Pedoman Baru Pengurangan PBB-P5L, Ini Ketentuannya

Komponen yang Disesuaikan dalam KEP-19/PJ/2026 

Secara keseluruhan, terdapat 11 komponen yang mengalami penyesuaian. Komponen tersebut menjadi dasar penghitungan NJOP PBB, khususnya pada sektor PBB-P5L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya). 

1. Sektor Perkebunan 

Penyesuaian dilakukan terhadap: 

  • Biaya Investasi Tanaman (BIT) per meter persegi untuk penetapan NJOP bumi areal produktif perkebunan. 

Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran A KEP-19/PJ/2026

2. Sektor Perhutanan 

Komponen yang disesuaikan meliputi: 

  • BIT per meter persegi untuk areal produktif hutan tanaman 
  • Rasio biaya produksi untuk hutan alam 
  • Angka kapitalisasi untuk areal produktif hutan alam 
  • NJOP bumi per meter persegi untuk areal tidak produktif 
  • NJOP bumi per meter persegi untuk areal perlindungan dan konservasi 

Penyesuaian sektor perhutanan diatur dalam Lampiran B KEP-19/PJ/2026

3. Sektor Pertambangan dan Panas Bumi 

Penyesuaian pada sektor ini mencakup: 

  • NJOP bumi per meter persegi untuk areal offshore pengusahaan panas bumi 
  • NJOP bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi 
  • Angka kapitalisasi untuk penetapan NJOP tubuh bumi eksploitasi 
  • Harga uap untuk penetapan NJOP tubuh bumi eksploitasi 
  • Harga listrik untuk penetapan NJOP tubuh bumi eksploitasi 

Ketentuan tersebut diatur dalam Lampiran D KEP-19/PJ/2026

Berlaku Mulai 30 Januari 2026 

KEP-19/PJ/2026 mulai berlaku sejak 30 Januari 2026

Adapun penerapannya sebagai berikut: 

  • Tahun pajak sebelum 2026: Dasar penetapan NJOP PBB-P5L tetap menggunakan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun pajak tersebut. 
  • Mulai tahun pajak 2026: Dasar penetapan NJOP PBB menggunakan komponen sebagaimana diatur dalam KEP-19/PJ/2026, yaitu: 
    • BIT 
    • Rasio biaya produksi 
    • Angka kapitalisasi 
    • NJOP bumi per meter persegi 
    • Harga uap 
    • Harga listrik 
    • Luas areal penangkapan ikan per kapal 

Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak? 

Penyesuaian komponen seperti BIT, angka kapitalisasi, hingga harga uap dan listrik berpotensi memengaruhi besaran NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB. 

Karena itu, wajib pajak di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan perlu mencermati ketentuan terbaru ini agar dapat mengantisipasi dampaknya terhadap kewajiban PBB pada tahun pajak 2026 dan seterusnya. 

Baca Juga: Mengenal Zona Nilai Tanah (ZNT): Fungsi, Dasar Hukum, dan Perannya dalam Penetapan NJOP

FAQ Seputar Penyesuaian NJOP PBB dalam KEP-19/PJ/2026 

1. Apa itu KEP-19/PJ/2026? 

KEP-19/PJ/2026 adalah keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur penyesuaian biaya investasi tanaman (BIT), harga uap, harga listrik, serta komponen lain dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

2. Sejak kapan KEP-19/PJ/2026 berlaku? 

KEP-19/PJ/2026 mulai berlaku pada 30 Januari 2026 dan digunakan sebagai dasar penetapan NJOP PBB mulai tahun pajak 2026. 

3. Komponen apa saja yang disesuaikan dalam KEP-19/PJ/2026? 

Beberapa komponen yang disesuaikan, antara lain: 

  • Biaya Investasi Tanaman (BIT) 
  • Rasio biaya produksi 
  • Angka kapitalisasi 
  • NJOP bumi per meter persegi 
  • Harga uap 
  • Harga listrik 

4. Sektor apa saja yang terdampak penyesuaian ini? 

Penyesuaian dalam KEP-19/PJ/2026 terutama berdampak pada sektor: 

  • Perkebunan 
  • Perhutanan 
  • Pertambangan dan panas bumi 

5. Apakah KEP-19/PJ/2026 memengaruhi besaran PBB? 

Ya. Karena komponen seperti BIT dan angka kapitalisasi menjadi dasar penghitungan NJOP, perubahan nilai tersebut dapat memengaruhi besaran PBB yang terutang, khususnya untuk sektor PBB-P5L mulai tahun pajak 2026. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News