Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang seharusnya dimulai pada Senin, 28 Oktober 2024, saat ini mengalami penutupan sementara akibat gangguan teknis. Pengumuman resmi dari akun Instagram PPPK Kementerian Keuangan (@PPPK_Kemenkeu) menginformasikan bahwa layanan pendaftaran sedang dalam tahap perbaikan dan optimalisasi sistem. Hingga waktu yang belum ditentukan, calon peserta USKP diimbau untuk memantau perkembangan informasi di laman resmi, https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp.
Menurut laporan yang dihimpun dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang ditulis dalam laman resminya, gangguan pada sistem pendaftaran mulai terjadi sejak pukul 08.00 WIB, tepat di hari pembukaan pendaftaran. Sejumlah anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia mengeluhkan kegagalan akses ke portal pendaftaran. Masalah ini, menurut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, mengakibatkan frustrasi di kalangan anggota yang berusaha mengikuti ujian sertifikasi yang vital untuk meningkatkan kompetensi mereka sebagai konsultan pajak.
Baca juga: Apa Itu USKP?
Menanggapi keluhan ini, Vaudy mengirimkan surat resmi kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Surat yang dikirim melalui email ini berisi permohonan konfirmasi terkait gangguan teknis serta harapan akan solusi segera. Menurutnya, penting bagi Panitia dapat memperoleh informasi yang jelas, sehingga menghindari para anggota dari kebingungan, serta tentunya dapat mengatasi dengan baik kendala yang sedang terjadi.
Vaudy juga menyoroti pentingnya peran USKP dalam industri perpajakan di Indonesia. Vaudy mengatakan bahwa gangguan ini muncul di waktu yang tidak tepat, mengingat pentingnya USKP bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kompetensi dan kredibilitas mereka, mengingat sertifikasi USKP juga merupakan syarat utama untuk praktik konsultan pajak secara profesional dan berstandar.
Baca juga: USKP Periode III untuk Tingkat A, B, dan C Resmi Akan Diadakan Desember, Cek Detailnya!
Lebih lanjut, IKPI menegaskan bahwa gangguan ini berpotensi memengaruhi kepercayaan anggota terhadap sistem dan prosedur yang ada. Oleh karena itu, mereka meminta pihak terkait untuk segera memberikan solusi yang cepat dan transparan, agar proses pendaftaran bisa dilanjutkan tanpa kendala lebih lanjut. Kejelasan informasi sangat penting agar konsultan pajak dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Sampai artikel berita ini diturunkan, pemberitahuan resmi dari Komite Pelaksana Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak telah dipublikasikan melalui laman KP3SKP, namun pendaftaran tetap ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut. Pihak konsultan pajak berharap agar gangguan teknis dapat segera diatasi, mengingat tingginya kebutuhan akan sertifikasi tersebut bagi pengembangan kompetensi profesional di bidang perpajakan.







