Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap permasalahan yang dihadapi dalam implementasi sistem Coretax sejak diresmikan pada 1 Januari 2025. Menurutnya, permasalahan teknis yang terus terjadi dapat mengganggu penerimaan negara. Untuk memastikan kelancaran sistem, Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025).
Dalam kunjungannya, Airlangga menekankan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem administrasi perpajakan ini agar dapat berjalan dengan lebih efisien dan tidak menghambat kepatuhan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa sistem Coretax seharusnya dirancang untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak, bukan sebaliknya.
Pentingnya Perbaikan Kendala Coretax
Airlangga menjelaskan bahwa perbaikan sistem ini harus dilakukan secara komprehensif agar tidak mengganggu penerimaan negara. Menurutnya, selain meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, sistem Coretax juga harus mampu terintegrasi dengan sistem di berbagai instansi terkait. Integrasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan lebih optimal.
Ia juga menyoroti bahwa kendala yang terjadi dalam sistem ini berpotensi mempengaruhi aliran dana ke kas negara, terutama jika wajib pajak kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak atau menyelesaikan kewajiban administrasi mereka tepat waktu. Oleh karena itu, perbaikan Coretax menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Baca juga: DJP Jawab 22 Isu Kendala Coretax
Kendala yang Dihadapi Pelaku Usaha dari Implementasi Coretax
Dunia usaha di Indonesia kini menghadapi tantangan besar akibat implementasi sistem Coretax yang belum sempurna. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), banyak pelaku usaha dari berbagai sektor mengalami kendala teknis dan operasional dalam penggunaan sistem perpajakan ini.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha bahkan hampir menghentikan operasional mereka akibat kesulitan mengakses sistem Coretax. Ia menjelaskan bahwa beberapa pengusaha terpaksa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setiap hari demi mendapatkan prioritas layanan karena tidak bisa menerbitkan faktur pajak secara mandiri.
Salah satu pengusaha di Jakarta Selatan menyampaikan keluhannya bahwa sistem Coretax sering mengalami gangguan teknis seperti tampilan kosong (blank page) atau lambat merespons. Kendala ini sangat merugikan, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan kelancaran administrasi pajak dalam operasional bisnis mereka.
Selain itu, perusahaan manufaktur juga melaporkan mengalami kesulitan dalam mengakses sistem. Mereka mengaku bahwa efisiensi kerja menurun drastis akibat seringnya sistem Coretax mengalami gangguan, sehingga waktu yang seharusnya digunakan untuk produksi justru habis untuk menangani administrasi perpajakan.
Dorongan untuk Pelaku Usaha Beradaptasi dengan Sistem Coretax
Airlangga juga meminta agar para pelaku usaha berperan aktif dalam menyukseskan sistem perpajakan ini. Ia menegaskan bahwa administrasi perpajakan bukan hanya tanggung jawab DJP, tetapi juga membutuhkan kesiapan dari wajib pajak, khususnya bagi perusahaan yang sering menerbitkan faktur pajak dalam jumlah besar.
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di sektor fast moving consumer goods (FMCG) harus memiliki sistem internal yang memadai untuk menerbitkan faktur pajak. Hal ini diperlukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap sistem Coretax yang saat ini masih menghadapi berbagai kendala.
Airlangga juga menambahkan bahwa solusi berbasis teknologi di tingkat perusahaan perlu ditingkatkan agar kesalahan teknis dapat diminimalisir. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu menghadapi hambatan besar dalam memenuhi kewajiban pajaknya akibat gangguan dari sistem utama.
Baca juga: Panduan Pengkreditan Pajak Masukan di Masa Transisi Coretax
Evaluasi dan Rencana Perbaikan Coretax
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah berencana untuk terus melakukan evaluasi terhadap implementasi sistem Coretax. DJP diminta untuk memastikan bahwa setiap perbaikan dilakukan dengan cepat dan tepat guna agar wajib pajak tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.
Pemerintah juga akan meningkatkan komunikasi dengan dunia usaha untuk mendengar masukan serta keluhan mereka terkait penggunaan sistem Coretax. Dengan adanya evaluasi yang lebih transparan, diharapkan sistem administrasi perpajakan ini dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dari sisi regulasi, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan yang diperlukan agar penerapan sistem ini tidak menghambat aktivitas bisnis. Sejumlah langkah penyesuaian sedang dipertimbangkan, termasuk penguatan infrastruktur teknologi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang menangani sistem perpajakan.
Kesimpulan
Sistem Coretax yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan justru menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan terus berupaya mencari solusi terbaik agar sistem ini dapat segera berfungsi dengan baik.
Dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun dunia usaha, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penerapan sistem Coretax dapat berjalan dengan lancar. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, bukan hanya wajib pajak yang mengalami kendala, tetapi juga penerimaan negara yang bisa terpengaruh secara signifikan.









