Kenali PPh 21 Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan

Seorang warga negara yang memiliki penghasilan memiliki kewajiban membayar pajak. Utamanya pajak yang harus dibayar orang pribadi adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan setahunnya. Namun, apabila kamu bukan pegawai kamu memiliki skema pelaporan PPh 21 yang berbeda dengan pegawai. Dilansir dari PER-16/PJ/2016, bukan pegawai yang dimaksud adalah orang pribadi selain pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dalam bentuk apapun sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. 

Contoh jenis pekerjaan yang dapat dimasukan ke dalam kategori bukan pegawai adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris, serta konsultan, olahragawan, seniman, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, penyuluh, penerjemah, pengarang, peneliti, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara/pembawa pesan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan multilevel marketing, dan pemberi jasa dibidang teknik. 

Terdapat dua skema pelaporan pajak bukan pegawai, yaitu PPh 21 berkesinambungan dan PPh 21 tidak berkesinambungan. Penghitungan pajak untuk bukan pegawai ini dapat dikurangi dari PTKP, namun bukan pegawai harus memenuhi syarat, yaitu

  1. Memiliki NPWP 
  2. Bekerja pada satu pemberi kerja 
  3. Memiliki penghasilan berkesinambungan di pemberi kerja. 

Apabila ada syarat yang tidak terpenuhi maka bukan pegawai tidak akan mendapatkan fasilitas pengurangan PTKP. 

Baca juga Prosedur Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21

 

PPh 21 Berkesinambungan 

PPh 21 berkesinambungan berarti imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sebagai contoh, kamu adalah pembicara (bukan pegawai) yang sering diundang suatu perusahaan untuk menyampaikan materi kepada pegawainya. Dalam satu kali tahun pajak, kamu diundang sebanyak lima kali. Perhitungan pajak untuk penghasilan yang kamu terima dari perusahaan terkait dikenakan PPh 21 berkesinambungan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima. 

Tarif yang dikenakan untuk PPh 21 berkesinambungan ini adalah tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang telah dikurangi oleh PTKP selama satu bulan. Tarif ini dikenakan apabila bukan pegawai hanya bekerja di bawah 1 pemberi kerja. 

Apabila bukan pegawai memiliki lebih dari satu pemberi kerja, maka tarif yang berlaku adalah tarif Pasal 17 ayat (1) dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang perhitungan pajaknya tidak dikurangi PTKP. 

Bukti potong yang digunakan pada PPh Pasal 21 berkesinambungan adalah Formulir 1721-VI dengan kode objek pajak 21-100-08.

 

PPh 21 Tidak Berkesinambungan 

PPh 21 tidak berkesinambungan berarti imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dibayar hanya satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan. 

Tarif yang dikenakan untuk PPh 21 tidak berkesinambungan ini adalah tarif Pasal 17 ayat (1) dikalikan 50% dari penghasilan bruto total. Namun, apabila bukan pegawai tidak memiliki NPWP, ia akan dikenakan tambahan 120% dari perhitungan PPh 21 yang dikenakan. 

Bukti potong yang digunakan pada PPh Pasal 21 tidak berkesinambungan adalah Formulir 1721-VI dengan kode objek pajak 21-100-09.