Kenali Lampiran SPT Tahunan Badan

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak dalam bentuk badan memiliki kewajiban yang sama seperti wajib pajak orang pribadi, yaitu sama-sama melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. 

Seperti yang diketahui, SPT yang digunakan bagi wajib pajak badan yang telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif  yakni SPT 1771, kecuali badan unit tertentu yang berasal dari badan pemerintah yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Kriteria yang dimaksud dari unit tertentu ialah sebagai berikut: 

  • Unit tertentu dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembiayaan dalam badan tersebut sumbernya berasal dari APBN dan/atau APBD
  • Dalam hal penerimaan yang diterima itu dimaksudkan ke dalam anggaran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
  • Wajib Pajak Badan dalam hal menjalankan kewajiban pembukuan, diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 

 

Kewajiban Wajib Pajak Badan

Berikut ini merupakan kewajiban dari wajib pajak badan yang harus dipenuhi:

  • Mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak agar mendapatkan NPWP
  • Wajib pajak badan yang memiliki peredaran usaha lebih dari Rp4,8M dalam setahun wajib mendaftarkan dirinya agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan 
  • Wajib pajak badan menghitung besarnya beban pajak yang terutang 
  • Wajib pajak badan membayar angsuran PPh 25 bulanan 
  • Wajib pajak badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan. 

 

Formulir 1771 Wajib Pajak Badan 

Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, Surat Pemberitahuan didefinisikan sebagai surat pemberitahuan yang digunakan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, dimana salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak badan yakni SPT 1771. 

Selanjutnya, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 yakni formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan dalam rangka melaporkan penghasilan, biaya, serta perhitungan PPh yang terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Dengan formulir tersebut wajib pajak badan bisa memberitahukan identitas dirinya, jumlah penghasilan kena pajak (PKP), jumlah PPh yang terutang, jumlah kredit pajak, besarnya PPh kurang atau lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 di tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, jumlah penghasilan yang tergolong PPh final, serta jumlah penghasilan lain yang termasuk bukan objek pajak. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2014, formulir 1171 ini memuat formulir induk SPT tahunan PPh Badan yang terdiri dari 2 halaman. Dalam formulir ini digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi pelaporan dan perhitungan jumlah PPh terutang. Tak hanya itu, formulir 1771 juga terdiri dari enam lampiran yaitu lampiran I hingga lampiran VI yang harus diisi untuk melaporkan berbagai hal informasi yang berkaitan dengan wajib pajak. 

Baca juga: Apa Itu Deemed Tax?

Adapun, dalam formulir SPT 1771 terdiri dari 6 lampiran pokok, berikut penjelasannya: 

  • Lampiran 1771 I 

Dalam lampiran ini, formulir isian untuk memberitahukan informasi terkait laporan keuangan komersial serta perhitungan neto fiskal. Perlu diketahui, informasi yang harus diisi pada lampiran ini yakni di antaranya penghasilan neto komersial baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, Pajak Penghasilan yang dikenakan PPh final, Pajak Penghasilan termasuk bukan objek pajak, serta penyesuaian fiskal positif dan negatif. 

  • Lampiran 1771 II 

Dalam lampiran ini, terdapat formulir yang memuat jumlah harga pokok penjualan (HPP) secara rinci, besarnya biaya usaha secara komersial serta jumlah biaya lainnya yang berasal dari luar usaha. Informasi yang diperlukan dalam lampiran ini seperti nominal pembelian barang atau bahan dagangan, biaya sewa, biaya transportasi, jumlah persediaan awal, dan persediaan akhir.

  • Lampiran 1771 III

Dalam lampiran III, terdiri dari formulir yang diisi oleh wajib pajak untuk dapat melaporkan jumlah kredit pajak dalam negeri. Dengan formulir ini, wajib pajak bisa menyajikan rincian kredit PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang telah diterima oleh perusahaan dalam jangka waktu tahun pajak yang bersangkutan.

  • Lampiran 1771 IV

Dalam lampiran IV, formulir yang digunakan dalam hal pelaporan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final atau yang bersifat final, besaran PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan termasuk objek pajak penghasilan selama tahun pajak yang bersangkutan.

  • Lampiran 1771 V 

Dalam lampiran V, terdapat formulir yang terdiri atas daftar susunan para pemegang saham maupun para pemilik modal, besaran jumlah dividen yang dibagikan dan daftar susunan pengurus serta komisaris. Dengan adanya formulir ini, wajib pajak dapat memberitahukan identitas seperti nama, alamat, NPWP jumlah dividen yang diberikan, serta jumlah modal yang disetor para pemegang saham. 

  • Lampiran 1771 VI 

Dalam lampiran ini, terdapat formulir yang digunakan sebagai sarana untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham maupun perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham, maupun perusahaan afiliasi

Baca juga: Apa Itu General Anti Avoidance Rules?

 

Lampiran Khusus SPT Tahunan Badan 

Pembahasan di atas menjelaskan lampiran pokok yang merupakan satu kesatuan dalam formulir SPT 1771, namun perlu diketahui pula bahwa terdapat formulir lampiran khusus yang terdiri atas lampiran 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak. Secara umum, lampiran khusus tersebut memuat beberapa nformasi seperti daftar penyusutan dan mortisasi dan juga daftar utama dan cabang perusahaan. Berikut informasi selengkapnya terkait lampiran khusus SPT Tahunan Badan: 

  1. Lampiran khusus 1A terdiri atas daftar penyusutan dan amortisasi fiskal 
  2. Lampiran khusus 2A terdiri atas perhitungan kompensasi kerugian fiskal 
  3. Lampiran khusus 3A terdiri atas pernyataan apakah terdpat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa 
  4. Lampiran khusus 3A-1 terdiri atas pertanyaan pada pernyataan yang terkait dengan transaksi dalam hubungan istimewa
  5. Lampiran khusus 3A-2 terdiri atas pernyataan transaksi yang berhubungan dengan pihak yang menjadi penduduk negara suaka pajak (tax haven country)
  6. Lampiran khusus 4A terdiri atas daftar fasilitas penanaman modal 
  7. Lampiran khusus 5A terdiri atas daftar cabang dan utama perusahaan 
  8. Lampiran khusus 6A terdiri atas perhitungan Pajak penghasilan Pasal 26 ayat (4) 
  9. Lampiran khusus 7A terdiri atas daftar kredit pajak di luar negeri 
  10. Lampiran khusus 8A-1 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang berasal dari laporan keuangan perusahaan industri manufaktur 
  11. Lampiran khusus 8A-2 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang berasal dari laporan keuangan perusahaan dagang
  12. Lampiran khusus 8A-3 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang berasal dari laporan keuangan yang diperuntukan bagi bank konvensional 
  13. Lampiran khusus 8A-4 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang berasal dari laporan keuangan yang diperuntukan bagi bank syariah
  14. Lampiran khusus 8A-5 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang sumbernya dari dari laporan keuangan perusahaan dalam bidang asuransi
  15. Lampiran khusus 8A-6 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang sumbernya berasal dari laporan keuangan bagi perusahaan non kualifikasi
  16. Lampiran khusus 8A-7 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang berasal dari laporan keuangan yang diperuntukan bagi dana pensiun 
  17. Lampiran khusus 8A-8 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang sumbernya berasal dari laporan keuangan bagi perusahaan jenis pembiayaan.