Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebuah instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mempunyai misi mengatur urusan perpajakan. Pajak itu sendiri merupakan utang kepada negara yang besarnya tergantung pada orang atau badan, bersifat wajib, dan terdaftar dalam Undang-Undang.
Nantinya, negara menggunakan pajak yang dibayarkan kepada negara sebagai tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat. Saat mengumumkan atau membayar pajak, wajib pajak harus menyerahkan dirinya kepada otoritas atau otoritas yang bertanggung jawab atas perpajakan. Salah satu instansi yang berwenang menangani perpajakan adalah KP2KP atau Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Mengenal Lebih Dalam KP2KP
Badan yang sering disebut KP2KP ini merupakan salah satu badan pengawas keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan, Advis Pajak. KP2KP bekerja langsung di bawah DJP atau Dirjen Pajak, yaitu setelah KPP pertama.
Beroperasi langsung di bawah KPP pertama, KP2KP kemudian melapor langsung dan bertanggung jawab kepada pimpinan KPP pertama. KPP pertama memiliki fungsi yang mengolah atau menyesuaikan Pasukan Wajib dibandingkan dengan beberapa kelompok dengan KPP pusat dan KPP bawahannya.
Selain itu, PKC pertama harus menjangkau pelosok dan menjangkau wajib pajak di dimensi terkecil masyarakat. KPP pertama tidak bisa melakukannya sendiri tanpa bantuan pihak lain, sehingga akhirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk kantor pelayanan, penasehat dan penasehat perpajakan yaitu KP2KP yang tujuannya untuk melaksanakan, pelayanan, nasihat, dan perpajakan lebih komprehensif dari KPP Pratama, KP2KP nantinya bertanggung jawab atas kinerjanya di KPP pertama.
Baca juga: Ini Dia Ketentuan Pajak Royalti Terbaru
Fungsi KP2KP
KP2KP memiliki beberapa fungsi utama sebagai perpanjangan tangan KPP pertama dalam memberikan pelayanan perpajakan yang harus dilaksanakan dengan baik, adapun beberapa fungsi KP2KP lainnya adalah sebagai berikut:
- Bertindak sebagai sub bagian umum dan kode etik internal tentang masalah sumber daya manusia, keuangan, manajemen sumber daya manusia, administrasi dan anggaran
- Bertindak sebagai departemen data dan pengolah data dengan mengumpulkan, membayar, mengolah data, memantau potensi perpajakan, dan memberikan presentasi informasi perpajakan
- Bertindak sebagai Bagian Pemeriksa yang selanjutnya membuat perencanaan pemeriksaan, pengendalian, penerbitan dan pendistribusian SKP, dan surat administrasi perpajakan lainnya
- Memperluas dan menyarankan siapa yang melakukan pengamatan terhadap kemungkinan perpajakan, pendataan objek kena pajak, pendataan objek kena pajak, pembuatan database dan nilai objek kena pajak
- Bertindak sebagai bagian dari Pemeriksaan dan Nasihat I dengan berurusan dengan wajib pajak, menawarkan Pengembalian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memberikan nasihat pajak kepada wajib pajak
- Bertindak sebagai bagian dari Oversight and Advisory II, III, IV yang selanjutnya memantau kepatuhan wajib pajak, pencocokan wajib pajak untuk membuat profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, perbaikan, dan daya tarik wajib pajak
- Pemenuhan tugas pusat layanan, saran, dan nasihat pajak
- Menjalankan tugasnya sebagai pemerhati dan profiler potensi perpajakan
- Bertanggung jawab atas pembuatan atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Mengidentifikasi dan memisahkan kontraktor pajak
- Menerbitkan atau menyelesaikan penghapusan nomor objek kontrol
- Tempat mendaftar sebagai wajib pajak atau tempat penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Memantau kesadaran wajib pajak atas kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran pajaknya
- Sebagai perpanjangan tangan KPP yang pertama dalam menjalankan tugasnya
- Penerbitan atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan status dan penerbitan atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peranan dari KP2KP di Indonesia
Pembentukan lembaga perpajakan KP2KP dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga yang mampu melakukan perubahan perilaku masyarakat dalam urusan perpajakan di wilayah kerjanya. Berperan sebagai pendidik masyarakat agar masyarakat yang semula mengerti atau tidak tahu sama sekali tentang perpajakan menjadi sadar dan mengerti serta mengetahui bagaimana mempertanggungjawabkan sikap dan perilaku perpajakannya.
Sebagai contoh perusahaan yang berada di bawah naungan Internal Revenue Service, diharapkan kantor ini nantinya dapat menghubungi perusahaan terkait dan berperan sebagai edukator, dengan harapan dapat menyadarkan masyarakat akan pengetahuan dan peningkatan kepatuhan pajak. Semula lebih dikenal sebagai Kantor Pertimbangan Pajak (Kapenpa) pada tahun 1992, sebelum akhirnya berganti nama menjadi KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Pengarahan Pajak.
Baca juga: Beli Barang NFT, Apakah Kena Pajak?
Kemudian, terjadi pergantian lagi pada tahun 1995 yaitu Badan Penasehat, Potensi Persepsi dan Pengendalian (KP4). Sistem perpajakan Indonesia terus mengalami perubahan dan modernisasi, sehingga kemudian Kantor Penyuluhan, Pengawasan dan Potensi Perpajakan (KP4) berubah dan lebih dikenal sebagai Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
Direktorat Jenderal Pajak akhirnya melakukan perubahan dan pemutakhiran sistem perpajakan untuk meningkatkan perpajakan dan efisiensi organisasi instansi vertikal, sehingga dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 132/PMK.01/2006 yang menyatakan Organisasi dan Tata Kerja Tata Cara Direktur Jenderal Instansi Vertikal.
Sejauh ini terdapat 207 kantor pajak di seluruh Indonesia, pulau yang memiliki entitas KP2KP terbanyak adalah Sumatera sebanyak 78 kantor, disusul Jawa dan Sulawesi yaitu. H.31 kantor, 37 kantor di Maluku Utara, 15 kantor di wilayah Papua dan Maluku, serta 15 kantor di Bali dan Nusa Tenggara.
Secara umum, Kantor Jasa Keuangan didirikan untuk membantu, atau menjadi perpanjangan tangan, Kantor Pertama Jasa Keuangan dalam menjalankan misinya untuk membantu wajib pajak dalam pemungutan, pembayaran dan pembukuan, serta untuk membuat pengembalian pajak lebih mudah dan aman. Kantor KP2KP, i. H. Kantor Pelayanan, Nasihat dan Pertimbangan Perpajakan, didirikan pada tahun 2006, dan kantor tersebut merupakan kantor vertikal Dirjen Pajak yang melapor dan bertanggung jawab langsung kepada direktur pertama KPP.
Kantor Pelayanan, Nasihat dan Penyuluhan Pajak hadir untuk mendukung visi dan misi Dirjen Pajak. Dengan segala keterbatasan, KP2KP harus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di wilayah kerja manapun. Untuk mewujudkan Badan Pelayanan Pajak sesuai visi dan misinya, perlu dibangun sikap dan tindakan nyata yaitu inklusif dan inovatif.
Pelaksanaan pengembangan inovasi dan kreativitas tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi wilayah kerja masing-masing. KP2KP harus memperhatikan perbedaan adat, kebiasaan dan kepercayaan masing-masing wilayah kerja, sehingga sikap terhadap masyarakat tidak bisa dilakukan secara rata-rata.
Jadi setiap kantor pajak harus mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam bidang kerjanya. Ukuran keberhasilan agensi dalam mencapai tujuannya, yang dapat menjadi parameter adalah kemampuan agensi untuk mengubah cara berpikir masyarakat, yang tidak tercermin dalam kegiatan konsultasi, konten public relation, dan konten media sosial.
Namun, pekerjaan pengarahan harus tetap dilakukan secara berkualitas, dengan tetap mempertahankan tujuan akhir, yaitu mengubah sistem perpajakan rakyat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, dan hasil dari semua upaya tersebut adalah peningkatan penerimaan pajak, sehingga Penerimaan Pajak dapat ditingkatkan serta menjamin kedaulatan dan kemerdekaan negara.
Dapat disimpulkan, bahwa tugas pokok Pusat Pelayanan, Nasihat dan Penyuluhan Perpajakan adalah perpanjangan tangan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat lebih mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab KPP yang pertama.









