Retribusi parkir dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir memiliki perbedaan yang penting diketahui, baik dari segi objek maupun pengecualiannya. PBJT jasa parkir adalah pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau jasa parkir luar badan jalan, termasuk penyediaan tempat parkir kendaraan bermotor. Biaya parkir saat ini merupakan pajak atas layanan parkir yang disediakan oleh otoritas setempat. Pemilik kendaraan harus membayar pajak parkir apabila parkir di tempat umum, sedangkan retribusi parkir merupakan biaya yang harus dibayar oleh pengguna mobil apabila parkir di suatu lokasi tertentu.
Mengenal PBJT Jasa Parkir
Menurut Pasal 1 Nomor 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) adalah pajak atas barang dan jasa tertentu yang merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen misalnya terkait dengan makanan atau minuman. Contoh lain yang termasuk dalam PBJT yaitu terkait produk atau jasa antara lain PBJT makanan/minuman, PBJT ketenagalistrikan, PBJT jasa hotel, PBJT jasa parkir, dan PBJT jasa seni dan hiburan.
PBJT jasa parkir mengacu pada Pasal 1 Nomor 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, pelayanan parkir adalah pelayanan penyediaan atau pengoperasian tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan parkir kendaraan pajak yang dikenakan tempat parkir dikenakan pajak terlepas dari apakah tempat parkir tersebut disediakan sehubungan dengan kegiatan usaha utama atau disediakan sebagai suatu usaha tertentu, termasuk menyediakan ruang penyimpanan kendaraan. Namun, tidak semua lokasi parkir kendaraan memenuhi syarat layanan parkir PBJT.
Baca juga: UU DKJ Disahkan, Ini Rangkuman Isi UU DKJ Beserta Penyesuaian Tarif Pajaknya
Pengecualian Objek PBJT Jasa Parkir
Ada beberapa pengecualian objek PBJT jasa parkir, di antaranya:
- Layanan parkir disediakan oleh pemerintah dan otoritas lokal
- Jasa parkir kantor yang hanya digunakan oleh pegawai perusahaan
- Layanan parkir disediakan satu sama lain oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing
- Pelayanan parkir lainnya diatur dengan peraturan daerah
Objek PBJT Jasa Parkir
Terdapat dua jenis jasa parkir yang merupakan objek PBJT, layanan tersebut di antaranya:
- Penyediaan atau pengelolaan tempat parkir
- Parkir valet atau pelayanan memarkirkan kendaraan seseorang
Subjek PBJT Jasa Parkir
Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang memarkir kendaraan bermotor pada lokasi yang merupakan objek PBJT dapat diklasifikasikan sebagai subjek PBJT jasa parkir.
Tarif PBJT Jasa Parkir
Mengacu pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang HKPD, tarif yang berlaku untuk layanan parkir PBJT adalah hingga 10%. Biaya ditetapkan oleh masing-masing otoritas lokal. Sebelumnya, tarif pajak parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) maksimal 30%. Dasar pengenaan PBJT atas jasa parkir adalah sebesar jumlah yang dibayarkan konsumen atas jasa parkir tersebut. Apabila pembayaran tidak dilakukan, maka dasar penghitungan PBJT jasa parkir akan didasarkan pada tarif jasa sejenis yang berlaku di wilayah yang bersangkutan.
Retribusi Parkir
Retribusi parkir berlaku bila tempat parkir berada di badan jalan atau di tempat parkir mobil yang sarana dan prasarananya disediakan oleh pemerintah setempat. Merujuk pada Pasal 1 Ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang dimaksud dengan retribusi adalah pajak daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang secara tegas diberikan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dengan kata lain, retribusi parkir mengacu pada layanan parkir yang disediakan oleh individu dan organisasi di atas tanah milik pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, retribusi adalah pendapatan daerah yang timbul dari usaha pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum atau badan. Retribusi parkir antara lain berfungsi untuk mengatur pemanfaatan tempat parkir. Selain itu, fungsi utama pemungutan retribusi parkir hampir sama dengan pajak yaitu sebagai tambahan sumber pendapatan daerah dan memperlancar pendapatan warga sekitar.
Perbedaan PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir
Ada beberapa perbedaan tarif parkir dengan jasa parkir PBJT, antara lain:
- Proses Pemungutan
Jasa parkir PBJT dipungut dari pengguna tempat parkir luar badan jalan yang disediakan oleh perusahaan parkir atau kontraktor parkir. Retribusi parkir dipungut dari pengguna jasa parkir di badan jalan atau sarana atau prasarana parkir yang disediakan pemerintah yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
- Lokasi Parkir
Tempat parkir dikenakan PBJT. Pelayanan parkir meliputi tempat parkir, gedung parkir, ruang penyimpanan kendaraan, serta garasi kendaraan tempat pengumpulan pembayaran dan tempat usaha yang berkaitan dengan usaha pokoknya. Tempat parkir yang dikenakan retribusi parkir meliputi tempat parkir umum di pinggir jalan dan tempat parkir khusus yang disediakan oleh pemerintah daerah.









