Menjalankan kewajiban perpajakan merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak tak terkecuali. Berbagai penyederhanaan dalam pelaksanaannya sudah diupayakan oleh fiskus.
Salah satunya, pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak penghasilan yang telah dimudahkan oleh fiskus dalam hal pengisian Surat Pemberitahuan. Pelaporan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan 1 formulir untuk melaporkan beberapa jenis pajak penghasilan. Melalui SPT Unifikasi memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan.
SPT Unifikasi
SPT Unifikasi adalah suatu formulir yang digunakan untuk melaporkan beberapa pajak penghasilan. Tujuannya untuk menyeragamkan pelaporan dan mempermudah administrasi perpajakan. Terdapat beberapa jenis pajak penghasilan dalam SPT Unifikasi yakni PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 15, dan PPh final 4 ayat (2). Untuk PPh 21 dan PPh 25 tetap dilaporkan secara terpisah.
Khusus bagi pelaporan PPh 25, wajib pajak tidak perlu melaporkannya lagi karena pelaporan PPh 25 dianggap dilaporkan pada saat wajib pajak membayar angsuran PPh 25 dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank atau Lembaga keuangan lainnya. Dengan adanya penyederhanaan ini akan menghemat pemakaian kertas dan meminimalkan biaya administrasi. Dimana penerapan SPT Unifikasi diterjemahkan dalam Peraturan DJP Nomor PER-23/PJ Tahun 2020.
Bagi pihak pemotong/pemungut pajak penghasilan wajib membuat bukti potong pemungutan/pemotongan Unifikasi dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan SPT Unifikasi. Bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi berbentuk formulir kertas, atau dokumen elektronik yang dibuat serta disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi dengan menggunakan formulir kertas harus memenuhi kriteria
- Bukti pemotongan/pemungutan dalam satu masa pajak tidak lebih dari 20 bukti
- Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi tidak lebih dari Rp100.000.000 dalam satu masa pajak.
Serta kriteria khusus dalam hal bukti pemotongan/pemungutan berbentuk dokumen elektronik, yakni:
- Membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi lebih dari 20 bukti dalam satu masa pajak
- Terdapat bukti pemotongan/pemungutan dalam satu masa pajak memiliki Dasar Pengenaan Pajak lebih dari Rp100.000.000
- Membuat bukti pemotongan pajak penghasilan final 4 ayat (2) atas bunga deposito, bunga tabungan, diskonto, surat-surat berharga, giro, dan transaksi penjualan saham
- Telah melaporkan SPT masa secara elektronik
- Telah terdaftar di lingkungan kantor pelayanan pajak.
Apabila wajib pajak pemotong/pemungut tidak memenuhi kriteria bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan formulir kertas ataupun dokumen elektronik, maka tidak SPT Masa unifikasi ditolak atau tidak dapat diterima oleh DJP sebagai bukti pelaporan.
SPT Masa PPh Unifikasi
SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari formulir induk, daftar PPh yang disetor sendiri, daftar objek pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, dan daftar bukti pemotongan/pemungutan unifikasi beserta SSP, bukti penerimaan negara, bukti Pbk.
SPT tersebut paling sedikit memuat:
- Masa dan tahun pajak
- Status SPT baik normal atau pembetulan
- Identitas wajib paja pemotong/pemungut
- Jenis PPh yang dilaporkan
- Jumlah DPP
- Jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut/disetor sendiri
- Total keseluruhan PPh yang dilunasi
- Total PPh yang dilunasi pada SPT pembetulan
- Jumlah PPh kurang/lebih bayar
- Identitas wajib pajak atau kuasa
- Tanggal SPT unifikasi dibuat.
Format bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdapat dalam lampiran Peraturan DJP Nomor Per-23/PJ/2020.
Baca juga Kewajiban SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak
Lampiran SPT Unifikasi
Dalam lampiran SPT Unifikasi berisikan tentang format bukti pemotongan/pemungutan dan format SPT Masa Unifikasi beserta tata cara pengisian dan penyampaian.
Petunjuk Pengisian Induk SPT Masa Unifikasi
Huruf H.1: Diisikan masa dan tahun kalender dengan format mm-yyyy contoh: 01-2022
Huruf H.2: diisi tanda X jika status SPT adalah normal
Huruf H.3: diisi tanda X jika status SPT adalah pembetulan
Huruf H.2: diisi dengan urutan pembetulan SPT.
-
Identitas pemotong/pemungut
Huruf A.1: NPWP pemotong/pemungut
Huruf A.2: nama pemotong/pemungut
Huruf A.3: alamat pemotong/pemungut
Huruf A.4: nomor telepon pemotong/pemungut
-
Pajak penghasilan
Dalam kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang disetor sendiri, jumlah PPh yang dipotong/dipungut pihak lain berdasarkan bukti pemotongan yang telah dibuat atau diterima dari pemotong/pemungut. Serta direkap berdasarkan masing-masing jenis PPh.
-
Lampiran
Wajib pajak memberi tanda X pada kolom lampiran yang disampaikan bersamaan dengan SPT induk. Lampiran tersebut terdiri dari:
- Lampiran bukti pemotongan/pemungutan
- Lampiran bukti pemindahbukuan
- Lampiran surat kuasa khusus bermeterai dalam hal pelaporan SPT tidak disampaikan oleh wajib pajak yang bersangkutan
- Fotocopy surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh
- Surat keterangan domisili yang dihitung berdasarkan Perhitungan Penghindaran Pajak Bergada (P3B)
- Fotocopy SPT masa unifikasi pembetulan yang dibetulkan
- Pernyataan dan tanda tangan.
Baca juga Apa Itu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?
Dalam formulir ini berisikan pernyataan wajib pajak atau kuasa yang melakukan pelaporan pajak. Hal ini menjadi bukti autentik wajib pajak telah melaporkan SPT Masa Unifikasi. Selain formulir induk dan lampiran-lampiran tersebut terdapat juga daftar objek pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, terdiri dari:
- Objek Pemungutan PPh 22
- Impor (tarif 10%, 7,5%, 0,5% dengan API dan/atau tanpa API)
- Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau badan tertentu
- Penjualan hasil produksi kepada distributor tertentu
- Penjualan kendaraan bermotor
- Pembelian bahan alam seperti tambang dan mineral logam oleh badan tertentu
- Pembelian hasil perkebunan, kehutanan, pertanian dan peternakan yang belum melalui proses industri manufaktur
- Penjualan BBM dan BBG kepada agen (bersifat final) dan kepada pihak lain (tidak final)
- Penjualan pelumas
- Ekspor kecuali wajib pajak terikat dalam PKP2B dan KK
- Penjualan barang sangat mewah.
- Objek Pemotongan PPh 26 (yang diterima wajib pajak luar negeri)
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Sewa atas penggunaan harta kecuali harta tanah dan/atau bangunan
- Imbalan atas jasa
- Hadiah
- Penghargaan
- Pensiunan
- Pembayaran secara berkala
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Keuntungan pengalihan harta
- Premi asuransi atau reasuransi
- Pengalihan saham
- PKP BUT setelah pajak.
- Objek Pemotongan PPh 23
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah
- Penghargaan
- Bonus
- Sewa atas penggunaan harta kecuali harta tanah dan/atau bangunan
- Imbalan atas jasa.
- Objek Pemotongan/Pemungutan PPh final 4 ayat (2)
- Bunga deposito
- Bunga tabungan
- Diskonto surat berharga atau SBI
- Penjualan saham atas saham pendiri atau bukan saham pendiri
- Bunga diskonto obligasi
- Sewa tanah dan/atau bangunan
- Hadiah undian
- Jasa konstruksi dengan kualifikasi atau tanpa kualifikasi
- Bunga simpanan koperasi
- Dividen yang diterima orang pribadi
- Uplift hulu migas
- Participating interest eksplorasi and eksploitasi hulu migas secara langsung.
- Objek pemotongan PPh 15
- Imbalan kepada perusahaan penerbangan/pelayaran
- Imbalan atas kegiatan charter kapal/pesawat melalui BUT
- Imbalan atas kegiatan charter pesawat kepada perusahaan dalam negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar dan lampiran SPT Unifikasi beserta tata cara pelaporan dituangkan dalam Peraturan DJP No. PER 24/PJ/2021. Diharapkan dengan adanya penyederhanaan ini membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya baik dalam melakukan pemotongan/pemungutan hingga pelaporan SPT.









