Dalam praktik perpajakan, menentukan jenis Pajak Penghasilan (PPh) pemotongan dan pemungutan (potput) sering kali menjadi tantangan tersendiri. Banyaknya jenis penghasilan membuat wajib pajak harus jeli dalam mengidentifikasi pasal yang tepat, termasuk tarif yang dikenakan.
Padahal, dalam skema potput, wajib pajak berperan sebagai pihak yang menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak pihak lain. Artinya, kesalahan dalam menentukan pasal dapat berdampak pada kesalahan tarif hingga berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
Agar tidak salah langkah, ada cara praktis yang bisa digunakan, yaitu dengan mengenali “ciri ikonik” dari masing-masing pasal PPh potput. Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut penjelasannya.
PPh Pasal 21: Identik dengan Orang Pribadi dan Penghasilan Aktif
PPh Pasal 21 memiliki karakteristik yang cukup mudah dikenali. Pasal ini selalu berkaitan dengan penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari aktivitas pekerjaan atau jasa.
Ciri utamanya:
- Subjek pajak berupa orang pribadi, bukan badan
- Objek pajak berupa active income
- Penghasilan berasal dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan
Contoh penghasilan:
- Gaji dan tunjangan
- Bonus dan THR
- Honorarium dan tantiem
Dengan demikian, jika penghasilan diterima individu dan bersifat aktif, maka umumnya masuk dalam Pasal 21.
PPh Pasal 22: Berkaitan dengan Transaksi Barang
PPh Pasal 22 memiliki ciri yang sangat khas, yaitu berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Selain itu, pasal ini juga menggunakan mekanisme pemungutan.
Ciri utamanya:
- Objek pajak berupa transaksi barang
- Menggunakan mekanisme “pemungut”, bukan “pemotong”
- Pihak penerima penghasilan memungut pajak
Karakter ini membuat Pasal 22 sering dikaitkan dengan aktivitas jual beli barang, sehingga mudah dikenali dari jenis transaksinya.
PPh Pasal 23: Dominan Passive Income dan Jasa ke Badan
PPh Pasal 23 umumnya dikenakan atas penghasilan yang bersifat pasif, meskipun dalam praktik juga sering digunakan untuk jasa.
Ciri utamanya:
- Objek pajak berupa passive income seperti dividen, bunga, dan royalti
- Dapat juga dikenakan atas jasa
- Subjek pajak umumnya badan
Cara membedakan dengan Pasal 21:
- Jika diterima orang pribadi → Pasal 21
- Jika diterima badan → Pasal 23
Dengan melihat penerima penghasilan, wajib pajak dapat lebih mudah menentukan pasal yang tepat.
Baca Juga: Pengertian Pajak Penghasilan
PPh Pasal 4 Ayat (2): Pajak Final dengan Perlakuan Khusus
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenal sebagai pajak final karena memiliki perlakuan yang berbeda dari pasal lainnya.
Ciri utamanya:
- Pajak bersifat final dan selesai saat dipotong/dipungut
- Tidak digabung dalam penghitungan pajak tahunan
- Biaya tidak dapat dikurangkan
- Pajak tidak dapat dikreditkan
Karakter ini menjadikan Pasal 4 ayat (2) sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk sektor tertentu.
PPh Pasal 15: Norma Penghitungan Khusus dengan Tarif Unik
PPh Pasal 15 digunakan untuk sektor usaha tertentu yang memiliki karakteristik khusus, terutama yang sulit menghitung biaya secara rinci.
Ciri utamanya:
- Menggunakan norma penghitungan khusus
- Tarif berbentuk desimal (tidak bulat)
- Berlaku pada sektor tertentu
Contoh tarif:
- Pelayaran dalam negeri: 1,2%
- Penerbangan dalam negeri: 1,8%
- Perwakilan dagang asing: 0,44%
Tarif yang “tidak umum” ini menjadi penanda khas Pasal 15.
PPh Pasal 26: Subjek Pajak Luar Negeri
PPh Pasal 26 memiliki ciri utama pada subjek pajaknya, yaitu pihak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia.
Ciri utamanya:
- Subjek pajak adalah wajib pajak luar negeri
- Penghasilan bersumber dari Indonesia
- Berlaku sebagai ketentuan khusus (lex specialis)
Meskipun objeknya bisa serupa dengan Pasal 21 atau 23, status subjek pajak menjadi pembeda utama.
Kunci agar Tidak Salah Pasal dan Tarif
Banyaknya jenis penghasilan dalam PPh memang dapat membingungkan. Namun, dengan memahami ciri ikonik dari masing-masing pasal, proses identifikasi menjadi jauh lebih mudah.
Sebagai panduan praktis:
- Kenali subjek pajaknya (orang pribadi atau badan)
- Perhatikan jenis penghasilan (aktif atau pasif)
- Identifikasi sumber penghasilan (barang, jasa, atau lainnya)
- Cermati apakah bersifat final atau tidak
Dengan pendekatan ini, wajib pajak dapat meminimalkan kesalahan dalam menentukan pasal dan tarif, sekaligus mengurangi risiko sanksi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Tax Holiday dan Refundable Tax Credit
FAQ Seputar PPh Pemotongan dan Pemungutan (Potput)
1. Apa yang dimaksud dengan PPh pemotongan dan pemungutan (potput)?
PPh potput adalah mekanisme pemajakan di mana pihak tertentu ditunjuk untuk memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain, kemudian menyetorkan dan melaporkannya ke negara.
2. Apa perbedaan pemotongan dan pemungutan dalam PPh?
Pemotongan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, sedangkan pemungutan dilakukan oleh pihak penerima penghasilan. Istilah pemungutan umumnya hanya digunakan dalam PPh Pasal 22.
3. Bagaimana cara mudah menentukan pasal PPh yang tepat?
Cara paling praktis adalah dengan mengenali ciri ikoniknya, seperti subjek pajak (orang pribadi atau badan), jenis penghasilan (aktif atau pasif), serta sumber penghasilan (barang atau jasa).
4. Apa risiko jika salah menentukan pasal atau tarif PPh?
Kesalahan dalam menentukan pasal atau tarif dapat menyebabkan kekurangan setor pajak dan berpotensi dikenai sanksi administratif, seperti denda atau bunga.
5. Apakah semua jenis penghasilan dikenai PPh potput?
Tidak semua, namun pada prinsipnya PPh menganut positive list, yaitu hanya penghasilan yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perpajakan yang dapat dikenai pajak.







