Apa itu wajib pajak non efektif?
Istilah non efektif pada dasarnya kita artikan sebagai status non aktif sementara yang dalam hal ini adalah status non aktif sementara sebagai seorang wajib pajak.
Pada umumnya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa dalam pembayaran maupun pelaporan pajak sudah menjadi pusat perhatian atau bahkan tekanan bagi seluruh wajib pajak. Namun kita juga tidak bisa melihat dalam satu sisi saja bahwa pajak bersifat memaksa.
Di sisi lain, kewajiban membayar dan melapor pajak juga menyesuaikan dengan kemampuan dan keadaan wajib pajak. Contohnya saat sumber penghasilan ataupun kegiatan usaha yang dijadikan wajib pajak sebagai acuan kewajiban pajaknya terhenti atau tidak beroperasi lagi. Maka status non efektif wajib pajak lah yang menjadi jawaban atas masalah yang dihadapi wajib pajak tersebut.
Baca juga Cara dan Syarat Pengajuan NPWP Non-Efektif
Definisi wajib pajak non efektif (WPNE) yang sebenarnya adalah status yang dapat diajukan oleh wajib pajak ketika wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban dalam menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT. Maka bila seorang wajib pajak sudah mendapatkan status sebagai non efektif, wajib pajak yang biasanya akan dikenakan pajak penghasilan kini tidak lagi diwajibkan lapor SPT Tahunannya karena kewajiban pelaporan pajaknya digugurkan sementara, selama wajib pajak berstatus non efektif.
Namun perlu kita ketahui bersama bahwa status wajib pajak non efektif ini tidak bisa diterima oleh sembarang wajib pajak. Status tersebut hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan atas wajib pajak yang bersangkutan maupun secara jabatan dan hanya dapat dilakukan oleh KPP saja.
Baca juga Mengenal Status Wajib Pajak
Lantas, wajib pajak yang bagaimana sih yang dapat mendapat status wajib pajak non efektif tersebut?
Dalam hal ini, setidaknya ada beberapa ketentuan yang membuat wajib pajak dapat berstatus non efektif sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013 yaitu diantaranya adalah :
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memperoleh penghasilan di bawah PTKP
- Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Pengajuan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan belum diterbitkannya keputusan sebagai wajib pajak
Lalu, apakah seorang wajib pajak non efektif bisa merubah kembali statusnya menjadi wajib pajak aktif?
Dalam hal ini, wajib pajak bisa kembali untuk kembali mengaktifkan kembali status wajib pajaknya dengan cara mengajukan kembali permohonan yang dilakukan wajib pajak secara langsung maupun permohonan secara jabatan dan hanya dapat diaktifkan kembali melalui KPP.
Namun, status wajib pajak dapat berubah menjadi aktif kembali bisa ditemukan data bahwa status wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak non efektif, maka dalam hal ini untuk menemukan data tersebut maka KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakannya dengan memeriksa kebenaran apakah wajib pajak yang bersangkutan melakukan pembayaran pajak atau tidak, melakukan penyampaian SPT atau tidak. dan melakukan perpajakan lainnya atau tidak.
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE), maka wajib pajak tersebut :
- Tidak diperkenankan melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
- Tidak diterbitkan atau diberikan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak NE)
- Tidak diterbitkan atau diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan atau melaporkan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak NE).







