Sebagai seorang wajib pajak kita memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tiap tahunnya. Dalam melakukan pelaporan SPT tahunan, terdapat dua buah cara yaitu dengan manual dan online. Untuk melakukan pelaporan SPT manual adalah dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan secara langsung ke KPP dengan menggunakan formulir SPT Tahunan. Untuk melakukan pelaporan SPT online adalah dengan menggunakan e-Filling yang dapat diakses pada djponline. Untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan. Adapun jenis SPT tersebut adalah formulir SPT 1770; formulir SPT 1770 S; dan formulir SPT 1770 SS. Selain itu, NPWP dapat mendapatkan invalid status SPT jika selama 2 tahun terakhir tidak melakukan pelaporan SPT atau membayar pajak. Pada pengisian identitas di formulir SPT, pada kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami-Isteri terdapat beberapa pilihan,yaitu; KK, HB, PH, dan MT.
Infografis Status NPWP
KK atau Kepala Keluarga adalah status yang digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai NPWP yang digabung dengan pasangan hidup dari wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, dalam perpajakan, wajib pajak tersebut adalah satu kesatuan dengan pasangan dari wajib pajak tersebut. oleh karena hal tersebut SPT Tahunan yang diperlukan untuk dilaporkan hanyalah satu buah. HB atau Hidup Berpisah adalah status yang digunakan bagi seorang wajib pajak ketika telah hidup terpisah dengan pasangan dari wajib pajak tersebut. Adapun status tersebut adalah berdasarkan putusan hakim. Status HB atau Hidup Berpisah akan menjadikan kewajiban perpajakan dari wajib pajak tersebut terpisah. Dengan status seperti demikian, wajib pajak dan pasangannya diharuskan memiliki NPWP terpisah dan melakukan pelaporan SPT mereka secara masing-masing.
PH atau Pisah Harta adalah status yang digunakan oleh wajib pajak yang masih belum menikah dengan pasangannya, status adalah sebuah perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan pasangan wajib pajak tersebut. status PH atau Pisah Harta tersebut, dikarenakan tidak sebagai satu kesatuan, wajib pajak dan pasangannya diperlukan untuk melakukan pelaporan SPT mereka secara masing-masing. MT atau Manajemen Terpisah adalah sebuah status yang digunakan oleh wajib pajak yang tidak bercerai dan tidak melakukan perjanjian untuk melakukan pemisahan harta, akan tetapi wajib pajak dan pasangannya ingin memisahkan kewajiban perpajakannya. Kondisi tersebut membuat wajib pajak dan pasangannya agar memiliki NPWP terpisah dan melakukan penyampaian SPT mereka secara masing-masing.
Selain status pajak tersebut, terdapat status NE atau Non Efektif. Dalam keadaan tersebut, NPWP dari seorang wajib pajak terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak, akan tetapi wajib pajak tersebut tidak aktif. Status NE atau Non Efektif tersebut dapat ditetapkan oleh jabatan yang ditentukan oleh KPP atau dengan cara melakukan pengajuan permohonan. Adapun kriteria dari wajib pajak NE atau Non Efektif tersebut adalah;
– Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak lagi melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha tersebut
– Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan berada di bawah PTKP
– Wajib pajak pindah ke luar negeri
– Wajib pajak melakukan pengajuan penghapusan NPWP akan tetapi belum mendapatkan surat keputusan
– Wajib pajak tidak melakukan pelapoan SPT atau tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut
– Dokumen pendaftaran yang diajukan wajib pajak ketika mendaftarkan NPWP tidak lengkap
– Alamat dari wajib pajak tidak diketahui
– Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri
– Instansi pemerintah yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang tidak memenuhi persyaratan akan tetapi wajib pajak masih belum melakukan penghapusan NPWP
– NPWP dari wajib pajak yang tidak memenuhi subjek/objek pajak yang masih belum dihapus.
Adapun cara untuk mengaktifkan kembali NPWP dari wajib pajak NE atau Non Efektif adalah dengan cara wajib pajak NE tersebut melakukan permohonan yang ditujukan kepada KPP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa wajib pajak tidak sesuai dengan kriteria wajib pajak NE.







