Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Solusi atau Potensi Masalah Baru?

Pemerintah Indonesia resmi memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen secara selektif hanya untuk barang mewah. Kebijakan ini cukup menuai berbagai tanggapan.  Langkah yang diambil sebagai respons terhadap penolakan luas terhadap kenaikan tarif PPN ini dinilai sejumlah pihak justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

 

Mengutip dari Tempo.co, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dapat mempersulit pelaksanaan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan yang semakin rumit akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama dalam pengawasan dan penerapan aturan tersebut.

 

 

Kompleksitas dalam Implementasi Pajak

 

Menurut Wijayanto, kebijakan ini berisiko menambah kerumitan iklim perpajakan di Indonesia. Tarif PPN yang berbeda-beda untuk barang tertentu menciptakan peluang manipulasi pajak di lapangan. Ia menekankan bahwa masyarakat kemungkinan besar akan terdorong untuk mencari celah hukum guna menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

 

Spesifiknya, Wijayanto mengatakan dengan adanya dua tarif berbeda, masyarakat cenderung mencoba menyesuaikan kategori barang agar dikenakan tarif PPN yang lebih rendah.

 

Masalah lain yang muncul adalah banyaknya variasi barang di pasar yang perlu didefinisikan secara jelas. Pemerintah harus bekerja keras untuk menetapkan kriteria yang membedakan barang mewah dari barang biasa. Tanpa definisi yang tegas, risiko penyalahgunaan aturan semakin tinggi.

 

 

Baca juga: Syarat Pembebasan PPN PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional

 

 

Dampak pada Penerimaan Negara

 

Walaupun kebijakan ini dianggap sebagai langkah tengah oleh Presiden Prabowo Subianto dalam merespons penolakan terhadap kenaikan tarif PPN secara menyeluruh, Wijayanto pesimistis bahwa langkah ini akan berdampak signifikan pada penerimaan negara. Berdasarkan analisisnya, penerimaan pajak dari kebijakan ini tidak akan meningkat secara berarti karena terbatasnya cakupan barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen.

 

Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah menunda rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen hingga waktu yang lebih tepat. Menurutnya, kebijakan ini dapat dipertimbangkan kembali pada pertengahan 2025 atau awal 2026, dengan asumsi daya beli masyarakat telah membaik.

 

Wijayanto berargumen bahwa Pemerintah sebaiknya menunggu hingga daya beli masyarakat meningkat sebelum menerapkan kebijakan ini. Waktu yang lebih tepat mungkin adalah pertengahan 2025 atau awal 2026.

 

 

Langkah Presiden untuk Melindungi Masyarakat Kecil

 

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan PPN secara selektif bertujuan untuk melindungi masyarakat kecil. Dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan, ia menegaskan bahwa barang-barang tertentu akan tetap bebas dari PPN guna meringankan beban rakyat.

 

Lebih lanjut, Presiden Prabowo memaparkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah telah menghapus pemungutan pajak pada barang-barang yang seharusnya dikenakan. Ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

 

Presiden juga memastikan bahwa barang kebutuhan dasar dan barang lain yang menjadi konsumsi mayoritas masyarakat tetap dikecualikan dari PPN. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.

 

 

Regulasi dan Tantangan Baru

 

Pasal 4a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai menjadi dasar hukum bagi kebijakan ini. Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa barang telah dikecualikan dari objek PPN. Namun, dengan kebijakan baru ini, cakupan barang yang dikecualikan kemungkinan akan bertambah.

 

Meski demikian, tantangan utama tetap berada pada definisi dan pengawasan implementasi. Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari kewajiban pajak.

 

 

Baca juga: DJP Perkenalkan Fitur Multi Factor Authentication (MFA) pada Proses Login DJP Online

 

 

Saran untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

 

Sebagai jalan keluar, beberapa pihak menyarankan pendekatan lain yang lebih efektif. Pemerintah dapat memperbaiki sistem perpajakan dengan meningkatkan transparansi, memperketat pengawasan, dan memberikan insentif untuk kepatuhan pajak.

 

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak juga perlu digencarkan. Dengan pendekatan ini, pemerintah diharapkan dapat mencapai target penerimaan pajak tanpa menimbulkan kerumitan atau celah manipulasi.

 

Dapat disimpulkan bahwa kebijakan kenaikan PPN secara selektif menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Di satu sisi, langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat kecil dari beban pajak yang lebih berat. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan risiko manipulasi pajak dan kerumitan dalam implementasi.

 

Pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan aturan pelaksana agar kebijakan ini tidak kontraproduktif. Selain itu, waktu pelaksanaan yang tepat juga menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News