Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, dalam hal ini karyawan atau para pekerja. Meskipun ada kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan-kebijakan terkait demi untuk tidak memberatkan masyarakat.
Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi
Deni Ridwan, Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pemerintah lebih memilih untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daripada menaikkan tarif PPh orang pribadi. Menurutnya, tarif pajak yang tetap, tetapi dengan peningkatan penghasilan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, adalah strategi yang lebih efektif.
Perbandingan Tarif PPh Indonesia dengan Negara Lain
Tarif pajak penghasilan di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Eropa, di mana tarif pajak bisa melebihi 50% dari penghasilan. Hal ini menunjukkan bahwa beban pajak di Indonesia relatif lebih ringan. Di Indonesia, tarif pemotongan PPh diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.
Ketentuan Tarif PPh di Indonesia
Sebelumnya, penghasilan kena pajak mulai dari Rp50 juta setahun dikenakan tarif progresif PPh 21 mulai dari 5% hingga 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta sesuai UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP, terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak mulai dari Rp60 juta setahun dengan tarif progresif dari 5% hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tapera Tetap Berlaku Tahun 2027
Detail Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan di Indonesia
Di Indonesia, pajak penghasilan karyawan dihitung berdasarkan tarif progresif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berikut ini adalah perhitungan berdasarkan lapisan penghasilan:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5%
- Penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15%
- Penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25%
- Penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 35%
Tarif PPh Negara ASEAN
Perbandingan perhitungan pajak penghasilan di negara-negara tetangga seperti di ASEAN menunjukkan variasi tarif dan struktur pajak:
- Singapura: Menggunakan tarif progresif dari 0% hingga 22% untuk penghasilan di atas SGD320.000 per tahun.
- Malaysia: Tarif pajak progresif dari 0% hingga 30% untuk penghasilan di atas MYR2 juta per tahun.
- Thailand: Tarif pajak progresif dari 0% hingga 35% untuk penghasilan di atas THB5 juta per tahun.
- Filipina: Tarif pajak progresif dari 0% hingga 35% untuk penghasilan di atas PHP8 juta per tahun.
Tarif PPh Negara Maju
Sedangkan, negara-negara dengan ekonomi maju memiliki tarif pajak yang umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN:
- Jerman: Tarif pajak progresif dari 0% hingga 45% untuk penghasilan di atas EUR274.612 per tahun.
- Amerika Serikat: Tarif pajak progresif dari 10% hingga 37% untuk penghasilan di atas USD539.900 per tahun (untuk wajib pajak lajang).
- Swiss: Tarif pajak bervariasi tergantung kanton, dengan tarif federal progresif hingga 11.5%, dan tarif kantonal bisa mencapai 13.2%, menghasilkan total tarif efektif yang bervariasi.
Jika melihat dengan seksama tarif pajak penghasilan karyawan di berbagai negara, jelas bahwa Indonesia masih memiliki tarif yang relatif rendah. Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak menaikkan tarif PPh orang pribadi saat ini, melainkan fokus pada mendorong pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta tetap menargetkan peningkatan pendapatan negara tanpa memberatkan masyarakat.
Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti tentang kebijakan pajak penghasilan dan bagaimana pemerintah berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa memberatkan beban pajak bagi karyawan.









