Pemerintah Pastikan Tapera Tetap Berlaku Tahun 2027

Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono, menyatakan dirinya sempat berdiskusi dengan Menteri Keuangan terkait dengan penundaan implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Isi penundaan tersebut juga semakin diperkuat jika ada usulan dari DPR/MPR untuk diundur.

 

Basuki menekankan pemerintah tidak akan terburu-buru untuk mengimplementasi program Tapera jika dirasa belum betul-betul siap. Basuki juga menepis anggapan pemerintah pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. 

 

Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

 

Saat ini pemerintah sudah menyediakan subsidi bunga melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah berjalan cukup baik. Program yang telah diluncurkan sejak tahun 2010 itu telah mendapatkan dukungan dari APBN sebesar Rp105 triliun.

 

Menurut Basuki, program FLPP telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kebutuhan hunian untuk masyarakat walaupun Tapera belum diimplementasi. Basuki juga memaklumi reaksi keras di masyarakat terkait informasi pelaksanaan Tapera.

 

Penundaan implementasi Tapera juga bisa dianggap sebagai upaya pementintah untuk mendengarkan berbagai masukan serta mempertimbangkan kesiapan program sebelum nantinya resmi diluncurkan. Hal ini harus dilakukan pemerintah untuk memastikan jika Tapera nantinya diimplementasikan, program tersebut dapat berjalan efektif dan bermanfaat untuk masyarakat.

 

Baca juga: Pemerintah Akan Potong Gaji Pekerja Untuk Tapera, Bagaimana Penerapannya?

 

Penyempurnaan Tapera

 

Reaksi keras masyarakat akan program Tapera yang disampaikan lewat berbagai media seperti media sosial, membuat pemerintah merasa perlu untuk menyempurnakan persiapan dan memastikan semua pemangku kepentingan siap sebelum melaksanakan program. Langkah ini juga dapat dimanfaatan pemerintah untuk meredakan reaksi masyarakat sekaligus menyosialisasikan manfaat dan mekanisme Tapera ke masyarakat. 

 

Implementasi Tapera

 

Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakaan saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori program Tapera seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Heru mengungkapkan, BP Tapera saat ini masih melakukan pembenahan tata kelola lembaga baru. Bahkan, Heru menambahkan pihaknya juga belum akan memungut iuran program Tapera pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Polemik Tapera

 

Sebelumnya, pemerintah melalui presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini menuai polemik dengan banyaknya gelombang protes di masyarakat. Masyarakat yang protes ini mempertanyakan terkait mengapa kebijakan tersebut diambil tidak melalui kajian yang mendalam dan menyeluruh mengingat para pekerja saat ini sudah cukup banyak menerima potongan dari upah yang mereka terima. 

 

Baca juga: Kemenkeu Janji Beri Insentif Pajak Kepada Peserta Tapera

 

Tapera Mulai Berlaku Tahun 2027

 

Basuki juga menekankan program Tapera akan berlaku penuh pada 2027. Ia belum bisa memastikan apakah pemerintaha kan merevisi atau membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Pernyataan Basuki tersebut mematahkan angin segar penundaan program Tapera yang sebelumnya sempat dinyatakan. Basuki juga mengatakan penerapan program Tapera dapat diundur jika ada usulan DPR. 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News