Pengusaha yang memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak tentu tidak akan asing dengan faktur pajak dan pengelolaannya. Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan.
Faktur pajak ini harus mencantumkan informasi yang diperlukan oleh pemerintah, seperti nama perusahaan, nomor NPWP, dan jumlah pajak yang harus dibayar. Faktur pajak ini digunakan untuk mencatat pajak yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pemerintah dan dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pajak.
Adapun, sebelum tahun 2014, faktur pajak dibuat secara manual dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktur pajak manual juga sering disebut faktur pajak kertas secara terpisah. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat faktur pajak dengan format sendiri, namun tetap mengacu pada format yang telah ditentukan oleh DJP. Format tersebut di antaranya seperti nama penjual, nama pembeli, nama barang, satuan mata uang, harga jual, PPN, DPP, dan tanggal penyerahan.
Dalam pelaksanaannya, faktur pajak kertas tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya jika mengakibatkan penyalahgunaan. Hal ini tentu dapat merugikan Pengusaha Kena Pajak. Penyalahgunaan terdapat faktur pajak yang kerap terjadi di antaranya ialah:
Muncul Faktur Pajak Fiktif
Faktur Pajak Fiktif adalah faktur pajak yang dibuat dengan tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Faktur pajak fiktif dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Biasanya digunakan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar atau untuk mengklaim pengembalian pajak yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, faktur pajak fiktif juga bisa muncul karena pengisian data yang salah menggunakan nama, NPWP, dan nomor pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lainnya. Penggunaan faktur pajak fiktif ini dapat menyebabkan sanksi pajak dan dapat merugikan negara.
Muncul Faktur Pajak Ganda
Faktur Pajak Ganda adalah faktur pajak yang digunakan untuk transaksi yang sama dengan lebih dari satu faktur pajak yang berbeda. Faktur pajak ganda dapat dibuat dengan sengaja atau tidak sengaja, tetapi dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Faktur pajak ganda dapat digunakan untuk mengklaim pengembalian pajak yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, atau untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Penyebabnya pun bisa karena sistem administrasi yang buruk seperti penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan baik.
Baca juga Kamu Pengurus Pajak Perusahaan? Ini 4 Cara Pajakku Bisa Bantu Kerjaanmu
Faktur Pajak Tidak/Terlambat Terbit
Faktur Pajak Tidak Terbit atau Terlambat Terbit adalah faktur pajak yang tidak diterbitkan atau diterbitkan terlambat untuk suatu transaksi yang seharusnya diterbitkan. Ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti kesalahan dalam proses pembuatan faktur pajak, kesalahan dalam mencatat transaksi, atau kesalahan dalam mengirim faktur pajak ke pemerintah. Faktur pajak tidak terbit atau terlambat terbit dapat menyebabkan perusahaan atau individu terkena sanksi pajak dari pemerintah, seperti denda atau sanksi administratif lainnya, serta dapat merugikan negara.
Sejumlah bentuk penyalahgunaan yang muncul tentu menimbulkan kerugian bagi negara dan perusahaan, berupa penerimaan negara dari PPN yang berkurang dan pengenaan sanksi administratif serta menurunnya reputasi perusahaan.
Berbagai dampak buruk ini dapat dihindari dengan penggunaan aplikasi Faktur Pajak online. Adapun, aplikasi faktur pajak online telah dilandasi hukum yaitu PER-03/PJ/2022. Perbedaan utama antara faktur pajak kertas dan e-Faktur ialah kemudahan, kenyamanan, dan keamanan yang didapatkan PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Keunggulan e-Faktur lainnya ialah format telah ditentukan oleh DJP; dapat menggunakan tanda tangan elektronik; tidak wajib melakukan cetak kertas; PKP telah ditetapkan khusus dari DJP; pelaporan langsung ke DJP dan mendapatkan persetujuan DJP.
Untuk mempermudah pengelolaannya, Anda pun dapat menggunakan Tarra e-Faktur yang difasilitasi oleh PT. Mitra Pajakku sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Tarra e-Faktur Pajakku adalah aplikasi pengolah dan pembuat Faktur Pajak yang telah berlisensi resmi DJP yaitu SK KEP-211/PJ/2022. Dengan Tarra e-Faktur Pajakku, Anda dapat mengelola hingga ratusan ribu transaksi faktur dalam seketika. Adapun, fitur lainnya yang dapat bermanfaat bagi PKP ialah
- Pengelolaan data user, master data, dan user role
- Pengelolaan faktur pajak masukan dan keluaran
- Pengelolaan dokumen lain faktur pajak masukan dan keluaran
- Pengelolaan nota retur faktur pajak masukan dan keluaran
- Pengelolaan retur dokumen lain faktur pajak masukan dan keluaran
- Pengelolaan dan submit SPT
- Pengelolaan rekonsiliasi dan laporan SPT PPN.
Baca juga Sat-Set, Kelar! Kemudahan Bayar Online Pajak, Tinggal Klik Pajak Selesai
Tarra e-Faktur Pajakku dapat memudahkan PKP dan mempersingkat waktu proses pengiriman faktur pajak, karena sudah terkoneksi langsung ke server DJP. Seluruh prosesnya yang dilakukan secara online, tentu akan mengurangi human eror dan menghindari penyalahgunaan faktur pajak seperti di atas.
Anda juga dapat membagi hak akses penggunaan secara rinci, sehingga dalam satu tim dapat membagi peran yang dapat dilakukan pada aplikasi tersebut. Seluruh fitur yang dimiliki Tarra e-Faktur Pajakku mampu meminimalisir segala risiko kesalahan dan memudahkan pengurus pajak perusahaan.
Jika Anda ingin menggunakan Tarra e-Faktur Pajakku, Anda dapat menghubungi marketing@pajakku.com atau melalui kanal live chat di webchat.pajakku.com









