Dalam rangka pemindahan ibu kota baru, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas penanaman modal menjadi salah satu hal yang menarik dalam peraturan ini karena berisi tentang insentif bagi penanam modal yang disebutkan dalam Pasal 27.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), pemerintah Indonesia mengeluarkan insentif yang mengatur tentang pengurangan penghasilan bruto terhadap kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran di IKN. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci informasi mengenai insentif pengurangan penghasilan bruto yang diberikan bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembinaan dan pengembangan SDM.
Insentif Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran
Pada Pasal 42 dan 43 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto kepada Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang berpartisipasi dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif yang diberikan mencapai paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Hal ini bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk berinvestasi dalam pembinaan dan pengembangan SDM, khususnya dalam konteks praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
Insentif pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu di IKN diberlakukan hingga tahun 2035. Maksud dari pengurangan penghasilan bruto adalah pemotongan sejumlah nilai tertentu dari penghasilan bruto yang seharusnya diperoleh oleh perusahaan. Potongan ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi beban biaya yang terkait dengan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
Dalam pelaksanaannya, kompetensi kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran ditetapkan oleh Kepala Otorita. Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Wajib Pajak badan dalam negeri harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem yang memudahkan pengusaha untuk mengurus berbagai perizinan dan prosedur administrasi secara online.
Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dalam insentif ini adalah kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang mengajar di sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, atau balai latihan kerja (BLK) yang berlokasi di IKN.
Syarat Peserta Kegiatan Praktik Kerja atau Pemagangan
Kegiatan praktik kerja atau pemagangan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 42 dapat diikuti oleh beberapa kelompok peserta. Pertama, kegiatan praktik kerja atau pemagangan dapat diikuti oleh siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan (SMK) atau madrasah aliyah kejuruan (MAK).
Kedua, mahasiswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi juga dapat mengikuti kegiatan praktik kerja atau pemagangan. Ketiga, peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja (BLK) juga termasuk dalam kelompok yang dapat mengikuti kegiatan praktik kerja atau pemagangan.
Terakhir, insentif ini juga memperkenankan perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian di bidang tenaga kerja, Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota untuk mengikuti kegiatan praktik kerja atau pemagangan. Kegiatan yang diikuti oleh keempat syarat di atas merupakan bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi. Hal ini menekankan pentingnya integrasi antara pendidikan dan dunia kerja dalam upaya menghasilkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Baca juga: Ada Insentif Bagi Sumbangan atau Biaya Pembangunan Fasilitas di IKN, Cari Tahu di Sini!
Manfaat dari Insentif
Pengurangan penghasilan bruto yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 merupakan insentif bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Dengan adanya pengurangan ini, diharapkan perusahaan akan lebih terbuka dalam menerima peserta praktik kerja dan pemagangan serta membantu membiayai kegiatan tersebut. Ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta untuk mendapatkan pengalaman praktis, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan diri untuk dunia kerja.
Dalam jangka panjang, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 42 dan 43 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di Indonesia, terutama dalam bidang kejuruan dan vokasi. Dengan adanya insentif pengurangan penghasilan bruto, perusahaan akan lebih tertarik untuk berpartisipasi dalam pembinaan dan pengembangan SDM.
Hal ini dapat membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Diharapkan juga dengan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan dapat turut mengembangkan IKN secara tidak langsung dengan kehadiran peserta-peserta tersebut.
Selain itu, pengurangan penghasilan bruto juga memberikan manfaat bagi peserta kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Dengan adanya insentif ini, peserta akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik dibandingkan jika pengurangan tersebut tidak diberlakukan. Hal ini dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengurangi beban finansial yang mungkin mereka alami selama periode kegiatan tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengurangan penghasilan bruto tidak berarti bahwa peserta akan menerima penghasilan yang sama dengan pekerja tetap. Pengurangan ini hanya berlaku pada penghasilan bruto yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak badan sehingga tidak ada kaitannya dengan penghasilan yang diterima oleh peserta.
Contoh Perhitungan Pengurangan Penghasilan Bruto
- Kasus 1
PT ABC melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dengan laporan keuangan sebagai berikut:
Penghasilan bruto Rp 500.000.000,00
Biaya di luar praktik kerja atau pemagangan Rp (350.000.000,00)
Biaya praktik kerja atau pemagangan Rp (25.000.000,00)
Penghasilan (rugi) neto Rp 125.000.000,00
Tambahan pengurangan penghasilan bruto Rp (62.500.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp 62.500.000,00
Pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT ABC, yakni sebesar Rp 62.500.000,00 (250% x Biaya praktik kerja atau pemagangan).
Baca juga: Pemprov Kalimantan Selatan Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Mulai 1 Juli
- Kasus 2
PT DEF melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dengan laporan keuangan sebagai berikut:
Penghasilan bruto Rp 500.000.000,00
Biaya di luar praktik kerja atau pemagangan Rp (350.000.000,00)
Biaya praktik kerja atau pemagangan Rp (50.000.000,00)
Penghasilan (rugi) neto Rp 100.000.000,00
Tambahan pengurangan penghasilan bruto Rp (100.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00
PT DEF seharusnya dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp 125.000.000,00 (250% x Biaya praktik kerja atau pemagangan). Namun, dalam laporan keuangan tersebut, karena tambahan pengurangan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 25.000.000,00, maka tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT DEF hanya sebesar Rp 100.000.000,00.
- Kasus 3
PT GHI melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dengan laporan keuangan sebagai berikut:
Penghasilan bruto Rp 500.000.000,00
Biaya di luar praktik kerja atau pemagangan Rp (450.000.000,00)
Biaya praktik kerja dan pemagangan Rp (55.000.000,00)
Penghasilan (rugi) neto Rp 5.000.000,00)
Tambahan pengurangan penghasilan bruto Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp (5.000.000,00)
PT GHI seharusnya dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp 137.500.000,00 (250% x Biaya praktik kerja atau pemagangan). Namun, dalam laporan keuangan tersebut, PT GHI melaporkan kerugian sebesar Rp 5.000.000,00 sebelum adanya pengurangan penghasilan bruto, sehingga PT GHI tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.









