Ada Insentif Bagi Sumbangan atau Biaya Pembangunan Fasilitas di IKN, Cari Tahu di Sini!

Dalam rangka mendorong pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Lebih jelas dalam PP No 12 Tahun 2023 Pasal 45 hingga 49, insentif yang diberikan adalah pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan biaya pembangunan fasilitas umum, sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di IKN. Dalam artikel ini, akan dijelaskan informasi mengenai insentif ini dan bagaimana pengurangan penghasilan bruto memberikan insentif bagi Wajib Pajak.

 

Insentif  atas Sumbangan atau Biaya Pembangungan Fasilitas Nirlaba

Pasal 45 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang memberikan sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah IKN berhak mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto untuk penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) bagi Wajib Pajak, dengan jumlah maksimum pengurangan yang dapat diberikan paling tinggi 200% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Sumbangan atau biaya yang diberikan untuk fasilitas yang bersifat nirlaba di IKN dapat berupa uang, barang, atau biaya pembangunan. Pemerintah memberikan kemudahan dalam bentuk sumbangan yang dapat diberikan oleh Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 45, disebutkan bahwa insentif pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan biaya pembangunan fasilitas yang bersifat nirlaba diberikan sampai dengan tahun 2035. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan insentif jangka panjang kepada Wajib Pajak yang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas tersebut.

Dalam pembangunan fasilitas yang bersifat nirlaba di IKN, pemanfaatan sumbangan atau biaya yang akan dialokasikan ditetapkan oleh Kepala Otorita. Hal ini menegaskan bahwa Otorita memiliki peran penting dalam mengarahkan dan mengelola penggunaan sumbangan dan biaya tersebut, untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas yang ditetapkan.

Pasal 46 dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 menjelaskan bahwa sumbangan dan biaya pembangunan fasilitas yang digunakan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang merupakan kewajiban dari kegiatan usaha pemberi sumbangan dan/atau biaya di wilayah IKN tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pihak pemberi sumbangan dan/atau biaya.

Nilai sumbangan dan biaya dalam bentuk uang ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan sesuai dengan Pasal 47 dalam PP Nomor 12 Tahun 2023. Hal ini memudahkan perhitungan nilai sumbangan dalam bentuk uang, karena hanya perlu mengacu pada jumlah nominal yang telah disumbangkan.

Untuk bentuk barang, nilai sumbangan ditentukan berdasarkan nilai perolehan barang yang disumbangkan jika barang tersebut belum disusutkan. Namun, jika barang yang disumbangkan telah disusutkan, maka nilai sumbangan ditentukan berdasarkan nilai buku fiskal barang. Selain itu, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri, maka nilai sumbangan ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan barang.

Baca juga: OJK Siapkan Financial Center di Ibu Kota Nusantara

Sementara itu, nilai sumbangan dan biaya dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas tersebut. Hal ini menekankan pentingnya transparansi dalam melaporkan pengeluaran yang sebenarnya digunakan untuk pembangunan fasilitas.

PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 48 juga menyebutkan bahwa sumbangan dan biaya tersebut harus dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan dan/atau biaya. Oleh karena itu, pemberi sumbangan harus mencatat dengan jelas dan terpisah sumbangan atau biaya yang diberikan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. Pencatatan ini digunakan untuk melacak dan memastikan bahwa sumbangan tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang dimaksud.

Selanjutnya, laporan penerimaan sumbangan atau biaya harus disampaikan oleh Kepala Otorita IKN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 30 hari setelah akhir tahun diterimanya sumbangan atau biaya tersebut.

Dalam Pasal 49 PP Nomor 12 Tahun 2023, disebutkan bahwa untuk memperoleh insentif pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Namun, jika Sistem OSS atau saluran elektronik di Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di Ibu Kota Nusantara, seperti yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023, merupakan langkah positif dalam mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. Insentif ini memberikan insentif finansial kepada Wajib Pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan fasilitas yang dibutuhkan di wilayah IKN.

Dalam jangka panjang, diharapkan bahwa pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan biaya pembangunan fasilitas akan mendorong lebih banyak Wajib Pajak untuk terlibat dalam upaya pembangunan fasilitas umum, sosial, dan nirlaba di IKN. Dengan adanya insentif ini, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah dan kualitas fasilitas yang dibangun, yang akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Namun, penting untuk memastikan bahwa sumbangan dan biaya yang diberikan benar-benar digunakan untuk tujuan yang dimaksud dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Monitoring dan pengawasan yang efektif oleh Otorita IKN, Direktorat Jenderal Pajak, dan pihak terkait lainnya akan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumbangan dan biaya tersebut.

Dengan demikian, melalui insentif pengurangan penghasilan bruto yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 45 hingga 49, diharapkan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan nirlaba di Ibu Kota Nusantara dapat meningkat. Hal ini akan memberikan dampak positif dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga: Ada Insentif Pengurangan PPh atas PHBT di IKN, Ketahui Di Sini

 

Syarat Penerima Insentif

Adapun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sumbangan dan biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pertama, Wajib Pajak harus memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) tahun pajak sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang secara finansial stabil dan memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan atau biaya.

Kedua, pemberian sumbangan dan/atau biaya tersebut tidak boleh menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan. Ini berarti bahwa Wajib Pajak harus mempertimbangkan keuangan mereka dengan cermat sebelum memberikan sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas, untuk memastikan bahwa ini tidak akan berdampak negatif pada keseimbangan keuangan mereka.

Ketiga, sumbangan dan/atau biaya tersebut harus didukung oleh bukti yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak harus dapat menyediakan dokumen atau bukti yang valid yang mendukung jumlah sumbangan dan/atau biaya yang mereka laporkan.

Keempat, sumbangan dan/atau biaya tersebut harus mendapatkan persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN. Jika sumbangan diberikan dalam bentuk barang atau biaya pembangunan fasilitas, Wajib Pajak harus memastikan bahwa sumbangan tersebut sesuai dengan persyaratan teknis dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Otorita IKN. Sangatlah penting untuk memastikan bahwa sumbangan tersebut sesuai dengan kebutuhan pembangunan fasilitas di IKN.