Kebijakan Insentif Akan Terdampak Pajak Minimum Global, Ini Kata BKPM

Kementerian Penanaman Modal atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, pemerintah akan menyusun pedoman untuk menangani penerapan pajak minimum dunia.

Deputi Direktur Pengembangan Iklim Investasi Kementerian Penanaman Modal/BKPM Yuliot mengatakan, penerapan pajak minimum global dapat meniadakan pemotongan dan insentif pajak. Yuliot mengatakan, Departemen Keuangan masih menyiapkan kebijakan stimulus pajak yang konsisten dengan tarif pajak terendah di dunia.

Negara-negara anggota Kerangka Kerja Inklusif telah sepakat untuk memperkenalkan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Jika tidak ada kesalahan, maka pajak minimum global akan menjadi pendekatan populer tahun depan.

Baca juga Efek Perubahan Iklim, Indonesia Bisa Rugi Rp112T

Untuk menerapkan pajak minimum global, setiap yurisdiksi perlu melakukan penyesuaian melalui peraturan nasional masing-masing. Melalui pilar kedua, Global Anti Base Erosion (GloBE) adalah pajak minimum global yang dikenakan pada perusahaan multinasional dengan pendapatan melebihi €750 juta. Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional di suatu negara tidak mencapai 15%, pajak tambahan dapat dikenakan oleh negara tempat perusahaan multinasional tersebut berkantor pusat. Pengenaan pajak tambahan didasarkan pada aturan penghitungan penghasilan.

Mengacu pada laporan OECD baru-baru ini berjudul Insentif Pajak dan Pajak Perusahaan Minimum Global, ditemukan bahwa tinjauan insentif pajak Berdasarkan aturan Globe, OECD mendorong semua yurisdiksi untuk mereformasi insentif pajak mereka tanpa penundaan, dikarenakan adanya pajak minimum dunia mempengaruhi penerapan insentif.

Baca juga Tantangan Pajak Atas Perubahan Iklim Ekstrem Saat Ini

Jika insentif yang ditawarkan oleh yurisdiksi mengakibatkan tarif pajak efektif yang ditanggung oleh perusahaan multinasional menjadi kurang dari 15% dari penghasilan kena pajak yang lebih rendah, maka dikenakan pajak tambahan oleh negara tempat tinggal.

Salah satu insentif pajak yang terkena dampak dari pajak minimum global adalah tax holiday. Negara-negara harus menawarkan lebih banyak insentif pajak berbasis pengeluaran, seperti kredit pajak dan tunjangan investasi, menurut OECD. Sebagai solusi jangka pendek, OECD mewajibkan yurisdiksi untuk menerapkan pajak domestik minimum atau biaya tambahan domestik minimum yang memenuhi syarat untuk mempertahankan basis pajak mereka.