Ke Mana Larinya Uang Pajak yang Dibayarkan Warga Negara?

Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menanggapi seruan “stop bayar pajak” yang belakangan menggema di jagat maya. Ia menekankan bahwa pajak adalah kewajiban masyarakat kepada negara, sebab pungutan wajib itu juga dinikmati berbagai kalangan seperti guru hingga buruh. 

“Pajak harus dibayar, dong. Itu kan kewajiban kita kepada negara. Itu kan dipakai untuk bayar gaji buruh, dipakai untuk bayar gaji dosen, dipakai untuk bayar tunjangan sekolah, memperbaiki infrastruktur, semua dari pajak,” ujar Misbakhun, dikutip dari CNBC, Selasa (9/9/2025). 

Pernyataan tersebut sejatinya benar adanya. Setiap tahun, pajak menjadi sumber utama pendapatan negara. Dari sinilah, pemerintah bisa membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Berikut rincian selengkapnya:

1. Pendidikan 

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (4), yang kemudian ditegaskan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur bahwa pemerintah harus menganggarkan 20% dari APBN untuk sektor pendidikan.  

Dana tersebut dipakai untuk bantuan peserta didik yang mencakup Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); membayar gaji dan tunjangan guru; pembangunan dan rehabilitasi sekolah; hingga beasiswa.  

Baca Juga: Pajak Pejabat Negara Ditanggung Pemerintah (DTP), Dari Mana Sumbernya?

2. Perlindungan Sosial untuk Warga Rentan 

Pajak juga dialokasikan untuk bantuan sosial, subsidi, dan program perlindungan masyarakat. Dari bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, hingga bantuan iuran jaminan kesehatan, semuanya diarahkan untuk mengurangi beban hidup masyarakat miskin dan mendukung keberlanjutan konsumsi rumah tangga prasejahtera. 

Landasan hukumnya terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang menegaskan kewajiban negara memberi jaminan sosial kepada warga rentan. 

 3. Infrastruktur 

Jalan tol, jembatan, pelabuhan, hingga transportasi publik dibangun dari alokasi pajak. Adapun dasar hukumnya termuat dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang mengamanatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas nasional. 

4. Kesehatan 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, sebagian penerimaan pajak rokok agar dialokasikan untuk BPJS Kesehatan. Pasal 99 ayat (1) dalam beleid ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Baca Juga: Apa Saja Aspek Perpajakan di Rumah Sakit?

5. Ketahanan Energi dan Pangan 

Selain empat sektor di atas, pajak juga menopang energi dan pangan agar pasokan tetap stabil. Dasarnya tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Bukan Dikelola Pegawai Pajak 

Tak dapat dimungkiri, banyak yang masih salah paham dan mengira uang pajak dikelola pegawai pajak. Faktanya, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah beberapa kali diubah (terbaru lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP) menegaskan bahwa DJP hanya bertugas mengadministrasikan pemungutan pajak. Dana pajak masuk ke kas negara dan dikelola kementerian/lembaga sesuai bidangnya. 

Masyarakat bukan hanya wajib membayar pajak, tapi juga berhak mengawasi penggunaannya. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian, wajib pajak punya dasar hukum untuk meminta kejelasan penggunaan dana pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News