Maraknya Covid-19 dan melemahnya keuangan perusahaan semakin memberatkan perekonomian di Indonesia. Akhirnya, hal ini berimbas pada meningkatnya jumlah layoff karyawan pada beberapa perusahaan di tanah air.
Meski demikian, berbagai stimulus dan bantuan diberikan kepada para pengusaha agar sebisa mungkin tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau layoff. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa pada akhirnya layoff merupakan satu-satunya jalan yang diambil perusahaan.
Dalam proses layoff, perusahaan harus membayarkan pesangon dan memungut pajaknya. Ketentuan pemerintah mengenai pemberian pesangon karyawan yang terkena layoff diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lantas, apakah hak dan kewajiban, serta pajak bagi karyawan yang terkena layoff? Berikut informasi selengkapnya!
Definisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Layoff
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban karyawan yang terkena layoff, Anda harus memahami Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (25) UU No. 13 Tahun 2003, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau layoff didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja akibat suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Hak Karyawan yang Terkena Layoff
Merujuk pada Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Ketentuan perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut:
|
Lama Masa Kerja Karyawan |
Ketentuan Jumlah Uang Pesangon |
|
< 1 tahun |
1 (satu) bulan upah |
|
1 – < 2 tahun |
2 (dua) bulan upah |
|
2 – < 3 tahun |
2 (tiga) bulan upah |
|
3 – < 4 tahun |
4 (empat) bulan upah |
|
4 – < 5 tahun |
5 (lima) bulan upah |
|
5 – < 6 tahun |
6 (enam) bulan upah |
|
6 – < 7 tahun |
7 (tujuh) bulan upah |
|
7 – < 8 tahun |
8 (delapan) bulan upah |
|
>8 tahun |
9 (sembilan) bulan upah |
Baca juga Bayar & Lapor Pajak, Apakah Bisa Diwakilkan?
Sementara, untuk ketentuan perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:
|
Lama Masa Kerja Karyawan |
Ketentuan Jumlah Uang Penghargaan Masa Kerja |
|
3 – < 6 tahun |
2 (dua) bulan upah |
|
6 – < 9 tahun |
3 (tiga) bulan upah |
|
9 – < 12 tahun |
4 (empat) bulan upah |
|
12 – < 15 tahun |
5 (lima) bulan upah |
|
15 – < 18 tahun |
6 (enam) bulan upah |
|
18 – < 21 tahun |
7 (tujuh) bulan upah |
|
21 – < 24 tahun |
8 (delapan) bulan upah |
Lebih lanjut, untuk uang pengganti hak yang harus diterima oleh karyawan sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 meliputi:
- Cuti tahunan yang belum gugur atau belum diambil
- Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi persyaratan
- Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.
Kewajiban Karyawan yang Terkena Layoff
Tak hanya hak, karyawan yang terkena PHK atau layoff juga mempunyai kewajiban yang harus dituntaskan. Berdasarkan pada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang diterima oleh karyawan yang bisa dilihat sebagai objek pajak maka ada pajak yang harus dibayarkan. Itulah kewajiban yang harus dituntaskan. Lantas, bagaimana ketentuan pajaknya?
Tarif Pajak Pesangon
Uang pesangon merupakan objek PPh Pasal 21. Pemerintah sudah mengatur perhitungan Pajak Uang Pesangon dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010.
Pajak uang pesangon sendiri merupakan pajak yang harus dibayarkan sejalan dengan pemberian uang kerja yang menandakan berakhirnya masa kerja atau terjadi PHK dari karyawan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, setidaknya ada 2 (dua) aspek pemajakan yang diatur, yakni atas uang pesangon yang dibayarkan secara sekaligus atau dianggap dibayarkan sekaligus dan atas uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap.
Pertama, atas uang pesangon yang dibayarkan sekaligus atau dianggap dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final. Merujuk pada PP 68/2009, apabila pembayaran uang pesangon dilakukan dalam beberapa kali pembayaran sepanjang dilakukan dalam waktu 2 (dua) tahun kalender, maka akan dianggap sebagai pembayaran secara sekaligus.
Adapun, ketentuan tarif PPh Pasal 21 final atas uang pesangon ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, serta Tunjangan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Sesuai dengan Pasal 4 PP 68/2009, besaran tarif PPh Pasal 21 final atas uang pesangon adalah sebagai berikut:
- Tarif sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta
- Tarif sebesar 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta
- Tarif sebesar 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
- Tarif sebesar 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.
Kedua, atas uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap. Dengan batasan waktu sampai dengan 2 (dua) tahun, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang ataupun dibayarkan kepada karyawan pada tahun ketiga dan seterusnya.
Baca juga Perekonomian 2023 Gelap, Ini 5 Hal yang Harus Kamu Siapkan
Perlu diketahui, PPh Pasal 21 yang dipotong tidak bersifat final. Tarif progresif PPh Pasal 21 ini sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU HPP, yaitu:
- Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh 5%
- Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%
- Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25%
- Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 30%
- Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif PPh 35%.
Contoh Perhitungan Pajak Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
Joko adalah salah satu karyawan PT Makmur. Pada tahun 2021, berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan Pemegang Saham, akibat dampak pandemi Covid-19, perusahaan melakukan PHK atau layoff salah satunya terhadap Joko.
Joko menerima uang pesangon sebesar Rp 180.000.000 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 final atas uang pesangon tersebut?
Uang pesangon = Rp 180.000
Perhitungan PPh Pasal 21 final (mengacu pada UU 68/2009):
0% × Rp 50.000.000 = Rp 0
5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% × Rp 80.000.000 = Rp 12.000.000
Jumlah PPh Pasal 21 final = Rp 14.500.000
Sehingga, PT Makmur harus memotong PPh Pasal 21 final atas uang pesangon sebesar Rp 14.500.000. Pajak tersebut harus dibayarkan oleh Joko.
Contoh Perhitungan Pajak Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap
Pak Morgan melakukan pengajuan PHK kepada PT Makmur dikarenakan sudah memasuki usia pensiun. Pak Morgan sudah bekerja sejak tahun 1996 hingga Maret 2020. Pak Morgan berhak menerima uang pesangon sebesar Rp 700.000.000 secara bertahap.
1 Maret 2020 sebesar 250.000.000
8 Agustus 2021 sebesar Rp 150.000.000
27 September 2021 sebesar Rp 150.000.000
2 Januari 2022 sebesar Rp 150.000.000
Maka, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebagai berikut:
-
Tanggal 1 Maret 2020
0% × Rp 50.000.000 = Rp 0
5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% × Rp 150.000.000 = Rp 22.500.000
Jumlah PPh Pasal 21 final yang harus dibayarkan Pak Morgan adalah Rp 25.000.000
-
Tanggal 8 Agustus 2021
15% × Rp 150.000.000 = Rp 22.500.000
Jumlah PPh Pasal 21 final yang harus dibayarkan Pak Morgan adalah Rp 22.500.000
-
Tanggal 27 September 2021
15% × Rp 150.000.000 = Rp 22.500.000
Jumlah PPh Pasal 21 final yang harus dibayarkan Pak Morgan adalah Rp 22.500.000
-
Tanggal 2 Januari 2022
Pembayaran uang pesangon sudah memasuki tahun ketiga. Tarif PPh Pasal 21 untuk uang pesangon pada Januari 2022 adalah Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh (yang selanjutnya diubah pada UU HPP) dan PPh Pasal 21 pada 2020 tidak bersifat final.
Perhitungan PPh Pasal 21 tidak bersifat final adalah sebagai berikut:
5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
15% × Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000
Jumlah PPh Pasal 21 tidak bersifat final yang harus dibayarkan Pak Morgan adalah Rp 16.500.000







