Karbon, Subjek Pajak Masa Depan

Apa itu Pajak Karbon? 

Pajak karbon atau pajak emisi karbon ini (carbon tax) merupakan pajak yang akan dikenakan atas konsumsi bahan bakar berdasarkan kandungan karbon. Bahan bakar hidrokarbon yang dimaksud adalah segala sesuatu termasuk minyak, gas alam, dan batu bara yang mengandung karbon, dan bila dibakar menjadi karbon dioksida (CO2) dan senyawa lainnya. 

Dari sisi lingkungannya, CO2 umumnya merupakan gas rumah kaca yang dapat menerima panas di bumi sehingga akan menyebabkan pemanasan global. Maka dari itu dibutuhkan solusi agar tidak terjadinya pemanasan global yang berlebih dengan penerapan pajak karbon yang nantinya dapat digunakan untuk mengumpulkan emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh bahan bakar tersebut.

Istilah pajak karbon ini juga sering kali dihubungkan sebagai pigouvian tax yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan kegiatan ekonomi yang dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan menciptakan eksternalitas negatif. Adanya pajak ini akan membuat pihak yang melakukan pembelian barang yang terbuat atau diproduksi oleh karbon akan dikenakan biaya tambahan karena dalam pembuatannya akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan. 

Setidaknya penerapan pajak karbon ini sudah diberlakukan di beberapa negara dengan pemberlakukan tarif pajak yang berbeda-beda di setiap negaranya. Dimulai dari negara Finlandia yang memang sudah menerapkan pajak karbon ini sejak tahun 1990, kemudian dilanjutkan oleh negara Swedia dan Norwegia tahun 1991, India Tahun 2010, Jepang dan Australia tahun 2012, Inggris tahun 2013, Tiongkok tahun 2017, Afrika Selatan tahun 2019, sedangkan untuk daerah Asia Tenggara baru Singapura yang telah memberlakukan kebijakan pajak karbon ini pada tahun 2019. 

Lantas bagaimana penerapan kebijakan pajak karbon ini di Indonesia?

Ketika artikel ini ditulis (12/20), Penerapan kebijakan pajak karbon ini masih menjadi suatu bahan pertimbangan dan masih dalam tahap pembahasan. Mengutip dari Biro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DPR RI, menjelaskan bahwa untuk adanya pemungutan pajak bahan bakar akan memiliki beberapa dampak yang baik, diantaranya dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, dapat meningkatkan sejumlah penerimaan pemerintah didalam bidang perpajakan, serta akan membantu mendorong para konsumen dan pengusaha untuk dapat meningkatkan efisiensi energi dan berinvestasi dalam konservasi energi. 

Namun disisi lain karena adanya kenaikan biaya produksi, maka untuk penerapan kebijakan pajak karbon ini dapat menyebabkan kenaikan harga menjadi lebih tinggi. Kenapa demikian? karena dengan adanya kenaikan harga komoditas dan melemahnya daya beli masyarakat akan menyebabkan adanya para pengusaha yang akan mengalami kesulitan dalam bersaing di pasar ekspor. dengan demikian secara tidak langsung maupun langsung hal ini akan sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat karena dengan adanya kenaikan biaya tersebut akan mendorong pengusaha untuk mengurangi pengeluaran usaha yaitu salah satunya pada tenaga kerja yang dapat menyebabkan pengangguran.

Adanya pandemi Covid-19 ini mendorong orang-orang tertentu untuk mengajukan adanya kebijakan penerapan pajak karbon ini, karena mengingat dengan adanya pandemi ini pajak bahan bakar akan menjadi sumber pendapatan baru untuk negara serta dengan berlakunya regulasi yang ada akan mendorong penurunan emisi karbon sehingga akan mengurangi pemanasan global. 

Per November 2021, pajak karbon tengah dalam proses persiapan uji coba di PLTU Batubara setelah implementasinya dipatenkan dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk memahami lebih lanjut terkait pajak karbon, silahkan simak artikel Pajak Karbon Jalan di 2022, Simak Skema dan Tarifnya.