Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean, seperti dari Singapura, sering menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan Kurs KMK dan waktu pengkreditan Pajak Masukan.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan PPN, Wajib Pajak perlu memahami kapan PPN dianggap terutang dan bagaimana mekanisme pengkreditannya. Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Kapan Harus Menggunakan Kurs KMK?
Penentuan Kurs KMK tidak didasarkan pada tanggal pembayaran, melainkan pada saat terutangnya PPN. Hal tersebut mengacu pada prinsip the earliest event yang dimuat dalam PMK 40/PMK.03/2010.
Adapun PPN terutang pada saat yang terjadi paling awal dari kondisi berikut:
- Saat penggunaan nyata BKP tidak berwujud
Artinya, ketika jasa atau hak tersebut mulai dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. - Saat diakui sebagai utang atau beban
Biasanya terjadi saat pencatatan akuntansi dilakukan. - Saat penagihan (invoice)
Jika invoice terbit lebih dahulu, maka ini menjadi acuan utama. - Saat pembayaran
Digunakan jika pembayaran terjadi sebelum kondisi lainnya.
Dalam praktiknya, jika invoice terbit lebih dahulu (misalnya 15 Februari 2026), maka Kurs KMK yang digunakan adalah kurs pada tanggal tersebut, meskipun pembayaran dilakukan di tanggal berbeda.
Kapan Pajak Masukan Bisa Dikreditkan?
Setelah mengetahui saat terutang PPN, langkah berikutnya adalah menentukan kapan Pajak Masukan dapat dikreditkan.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama
Idealnya, pengkreditan dilakukan pada masa saat PPN terutang. - Bisa dikreditkan di masa pajak berikutnya
Jika belum dikreditkan, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan. - Batas maksimal 3 masa pajak setelahnya
Selama tidak melewati batas waktu, pengkreditan tetap diperbolehkan.
Dengan demikian, untuk transaksi Februari 2026, Pajak Masukan masih bisa dikreditkan pada Masa Pajak Maret 2026.
Baca Juga: Barang Kena Pajak: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Dokumen Apa yang Digunakan? Ini Penjelasannya
Berbeda dengan transaksi dalam negeri, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean tidak menggunakan Faktur Pajak dari penjual luar negeri. Sebagai gantinya, digunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, yaitu:
- Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti penyetoran PPN
- Dokumen pendukung seperti invoice atau kontrak
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK 40/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa:
- PPN dipungut dan disetor sendiri oleh pihak yang memanfaatkan
- Penyetoran menggunakan SSP
- SSP menjadi bukti pelaporan dan dasar administrasi perpajakan
Karena tidak ada Faktur Pajak dari pihak luar negeri, SSP inilah yang diperlakukan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.
Kenapa Bisa Dikreditkan di Masa Berbeda?
Hal ini dimungkinkan karena dokumen atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Artinya:
- Dokumen tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak
- Tetap dapat dikreditkan meskipun berbeda masa
- Berlaku sepanjang memenuhi ketentuan administrasi perpajakan
Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di Coretax
Untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan dari dokumen lain (beda masa), berikut langkah-langkahnya di sistem Coretax:
1. Menampilkan Data Pembayaran (Status: Created)
- Masuk ke modul e-Faktur
- Pilih menu Dokumen Lain → Pajak Masukan
- Klik Create From Payments
- Pilih masa dan tahun pajak sesuai pembayaran
- Klik “Buat”
2. Melengkapi Data dan Upload Dokumen (Status: Approved)
- Klik Refresh pada daftar dokumen
- Edit dokumen berstatus Created
- Isi nama penjual
- Klik “Upload Faktur”
3. Mengubah Masa Pajak Pengkreditan (Status: Credited)
- Edit dokumen berstatus Approved
- Pilih masa pajak pengkreditan (misalnya Maret 2026)
- Klik “Kredit”
- Pastikan masa pengkreditan sudah sesuai
Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat menentukan penggunaan Kurs KMK secara tepat serta mengkreditkan Pajak Masukan sesuai aturan, sehingga pelaporan PPN menjadi lebih akurat dan compliant.
Tips agar Tidak Salah dalam Pelaporan
Agar pelaporan PPN atas BKP tidak berwujud lebih akurat dan minim risiko koreksi, perhatikan beberapa hal berikut:
- Gunakan tanggal invoice sebagai acuan utama kurs
Selama invoice merupakan peristiwa paling awal, hindari menggunakan kurs saat pembayaran. - Segera lakukan penyetoran PPN setelah terutang
Sesuai ketentuan, penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya - Pastikan SSP tersimpan dengan baik
Karena berfungsi sebagai dokumen pengganti Faktur Pajak, SSP wajib tersedia dan valid. - Jangan menunda pengkreditan lebih dari 3 masa pajak
Melewati batas waktu dapat menyebabkan Pajak Masukan tidak bisa dikreditkan. - Periksa kembali masa pajak saat input di Coretax
Pastikan tidak tertukar antara masa transaksi dan masa pengkreditan.
Baca Juga: Panduan Pengkreditan Pajak Masukan PMK No. 81/2024 untuk PKP
FAQ Seputar Kurs KMK dan Pengkreditan Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud
1. Kurs KMK untuk BKP tidak berwujud pakai tanggal apa?
Kurs KMK menggunakan tanggal saat PPN terutang, yaitu berdasarkan prinsip the earliest event. Jika invoice terbit lebih dulu, maka gunakan kurs pada tanggal invoice.
2. Jika pembayaran dilakukan setelah invoice, apakah kurs berubah?
Tidak. Kurs tetap mengacu pada tanggal yang lebih dahulu terjadi (misalnya invoice), bukan tanggal pembayaran.
3. Kapan Pajak Masukan atas BKP tidak berwujud bisa dikreditkan?
Pajak Masukan dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama saat PPN terutang, atau paling lambat hingga 3 masa pajak berikutnya.
4. Apakah Pajak Masukan boleh dikreditkan di masa pajak berbeda?
Boleh. Selama masih dalam batas waktu 3 masa pajak dan dokumen memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
5. Apa dasar dokumen untuk pengkreditan BKP tidak berwujud dari luar negeri?
Dokumen transaksi (seperti bukti pembayaran atau invoice) diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga dapat digunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan.







