Barang Kena Pajak: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Barang Kena Pajak (BKP) adalah istilah penting dalam perpajakan yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha. Dalam praktiknya, barang ini menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai aturan yang berlaku.  

Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian, jenis, hingga contoh barang kena pajak agar lebih mudah dipahami. 

Apa Itu Barang Kena Pajak? 

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UU No. 42 Tahun 2009, Barang Kena Pajak adalah setiap barang berwujud maupun tak berwujud yang dikenakan pajak saat diperdagangkan, digunakan, atau diserahkan. Adapun pajak yang dikenakan untuk BKP diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 yang terakhir kali diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Jenis Barang Kena Pajak 

Secara umum, barang kena pajak terbagi menjadi dua kategori utama: 

1. Barang Kena Pajak Berwujud 

  • Barang bergerak: barang yang bisa dipindahkan, contohnya komputer, mesin, kendaraan bermotor. 
  • Barang tidak bergerak: barang yang tidak bisa dipindahkan, seperti tanah dan bangunan. 

2. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 

Barang ini tidak memiliki bentuk fisik, tetapi tetap dikenakan pajak. Contohnya adalah hak paten, hak cipta, serta merek dagang. 

Barang yang Tidak Termasuk Barang Kena Pajak 

Tidak semua barang masuk kategori barang kena pajak. Undang-undang memberikan pengecualian untuk beberapa kelompok, antara lain: 

  • Hasil pertambangan dan pengeboran: minyak mentah, gas bumi, batu bara sebelum diolah, hingga bijih logam. 
  • Barang kebutuhan pokok: beras, jagung, kedelai, sagu, garam, dan sejenisnya. 
  • Makanan dan minuman tertentu: yang dijual di hotel, restoran, atau warung. 
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga: berbeda dengan emas perhiasan yang tetap dikenakan PPN. 

Baca Juga: Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan agar Barang Tak Ditahan Bea Cukai

Perhitungan PPN atas Barang Kena Pajak 

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), setiap transaksi yang melibatkan BKP maupun Jasa Kena Pajak (JKP) wajib dipungut PPN. Tarif umum PPN adalah 11% sesuai ketentuan terbaru.

  • Penjualan dan impor BKP → dikenakan tarif umum PPN.
  • Ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, serta JKP → dikenakan tarif 0%, sebagai insentif agar pelaku usaha dalam negeri mampu bersaing di pasar global.
  • Besaran PPN yang harus dibayarkan atas penjualan atau penyerahan BKP ditentukan menggunakan rumus = Tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jika harga sudah termasuk PPN, maka DPP dihitung dengan rumus nilai transaksi × 100/110.

Artinya, setiap kali PKP menjual atau menyerahkan BKP, ada kewajiban untuk menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN sesuai aturan.

Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari PPN 

Beberapa barang kena pajak memiliki sifat strategis sehingga dibebaskan dari PPN. Contohnya: 

  • Mesin dan peralatan pabrik. 
  • Pakan ternak serta bahan bakunya. 
  • Hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan yang diambil langsung dari sumbernya. 
  • Bibit tanaman dan hewan. 
  • Air bersih dari perusahaan air minum serta listrik tertentu. 
  • Hunian sederhana seperti Rusunami

Barang Kena Pajak yang Dikenakan PPnBM 

Selain PPN, ada pula barang kena pajak yang terkena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Tarif PPnBM bervariasi mulai dari 10% hingga 75% tergantung jenis barang. 

PER-1/PJ/2025 mengatur ada beberapa jenis BKP yang dikenakan PPnBM, di antaranya sebagai berikut: 

  • Kendaraan bermotor: sedan, station wagon, SUV, hingga motor dengan kapasitas mesin besar. 
  • Barang mewah non-kendaraan: rumah atau apartemen mewah, kapal pesiar, yacht, hingga senjata api tertentu. 

Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dikenakan PPN 

Bukan hanya barangnya yang dikenai pajak, tetapi juga penyerahannya. Beberapa bentuk penyerahan barang kena pajak yang dikenakan PPN, antara lain: 

  • Penyerahan melalui jual beli, barter, atau leasing. 
  • Penyerahan ke pedagang perantara atau lelang. 
  • Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma. 
  • Penyerahan antar cabang perusahaan. 
  • Penyerahan dengan prinsip syariah. 

Baca Juga: Jenis BKP dan PKP yang Tidak Boleh Digunggung

FAQ Seputar Barang Kena Pajak 

1. Apa yang dimaksud dengan barang kena pajak? 

Barang kena pajak adalah barang, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Undang-Undang PPN. 

2. Apa saja contoh barang kena pajak? 

Contoh barang kena pajak antara lain komputer, mesin, kendaraan bermotor, tanah, bangunan, hingga hak paten dan merek dagang. 

3. Apa perbedaan barang kena pajak dan barang tidak kena pajak? 

Barang kena pajak dikenakan PPN sesuai ketentuan undang-undang, sedangkan barang tidak kena pajak dikecualikan karena alasan tertentu, misalnya hasil tambang, kebutuhan pokok, atau uang dan surat berharga. 

4. Apakah makanan termasuk barang kena pajak? 

Tidak semua makanan dikenakan PPN. Makanan yang dijual di hotel, restoran, atau warung tidak termasuk barang kena pajak. Namun, makanan atau minuman dalam bentuk kemasan tetap dikenakan PPN. 

5. Apa itu barang kena pajak strategis? 

Barang kena pajak strategis adalah barang tertentu yang dianggap penting bagi masyarakat atau pembangunan sehingga dibebaskan dari PPN, misalnya mesin pabrik, pakan ternak, bibit tanaman, dan listrik tertentu. 

6. Apa saja barang kena pajak yang terkena PPnBM? 

Barang kena pajak yang terkena PPnBM umumnya adalah barang mewah, seperti mobil, motor dengan kapasitas besar, rumah mewah, apartemen, kapal pesiar, yacht, dan senjata api tertentu. 

7. Apakah emas termasuk barang kena pajak? 

Emas batangan tidak dikenakan PPN, tetapi emas perhiasan tetap termasuk barang kena pajak. 

8. Siapa yang wajib memungut PPN atas barang kena pajak? 

PPN atas barang kena pajak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pelaku usaha yang sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Kesimpulan 

Barang kena pajak adalah elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami apa saja yang termasuk dan dikecualikan, pelaku usaha bisa mengelola kewajiban PPN maupun PPnBM dengan lebih baik. 

Untuk mempermudah pengelolaan barang kena pajak, pelaku usaha dapat memanfaatkan aplikasi pajak online seperti Pajakku. Melalui sistem ini, pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN bisa dilakukan lebih cepat, mudah, dan akurat. Hubungi kami melalui email marketing@pajakku.com atau 0804-1-501-501. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News