Bagi orang yang sering mengirim dan menerima barang dari luar negeri, tertahannya paket di Bea Cukai bisa menjadi pengalaman menjengkelkan. Bagaimana tidak, hal ini memperlambat proses pengiriman hingga menyebabkan biaya tambahan.
Ada beberapa faktor yang membuat barang tertahan di Bea Cukai, salah satunya pajak dan bea masuk yang belum dibayar. Paket yang melewati batas nilai tertentu sering kali dikenakan pajak impor dan bea masuk. Alhasil, jika pajak ini belum dibayar, paket pun bisa ditahan sampai si penerima menyelesaikan pembayaran.
Lantas, pungutan apa saja yang perlu dibayarkan agar barang bisa lolos dari penahanan Bea Cukai? Berikut ulasannya:
Baca Juga: Berapa Pajak iPhone 17 di Indonesia Jika Beli di Luar Negeri?
Bea Masuk
Bea masuk merupakan pajak yang dikenakan pada barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, serta peraturan turunannya.
Besarnya berbeda-beda tergantung jenis barang. Misalnya, tas dan sepatu memiliki tarif khusus antara 15–25%, sedangkan produk tekstil dikenakan PPN 12% (dikalikan DPP Nilai Lain 11/12) dan PPh Pasal 22 impor 7,5–10%.
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
PDRI meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dasar hukum UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22 Impor), dasar hukum UU No. 7 Tahun 2021
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dasar hukum UU No. 42 Tahun 2009 dan UU No. 7 Tahun 2021
Nilai pajak ini dihitung berdasarkan CIF (Cost, Insurance, Freight), yaitu harga barang ditambah ongkos kirim dan asuransi.
Cukai
Untuk barang tertentu seperti minuman beralkohol dan produk tembakau, pengenaan cukai menjadi syarat agar barang tidak ditahan.
Perhitungan Pajak agar Barang Lolos
Berikut langkah-langkah agar pajak dibayarkan dengan benar:
- Hitung Nilai CIF. Tambahkan harga barang, biaya kirim, dan asuransi.
- Hitung Bea Masuk. Kalikan CIF dengan tarif bea masuk sesuai jenis barang.
- Hitung PDRI. Kalikan nilai DPP (CIF + Bea Masuk) dengan tarif PPN dan PPh 22 impor. Jika barang tergolong mewah, tambahkan PPnBM.
Contoh Kasus
Tuan A membeli tas olahraga dari Perancis seharga USD 1.000, dengan biaya asuransi USD 10 dan ongkos kirim USD 20. Tarif bea masuk tas 20%. Perhitungannya:
- CIF = $1.000 + $10 + $20 = USD 1.030
- Bea Masuk = 20% x $1.030 = USD 206
- PPN 12% = (12% x 11/12) x ($1.030 + $206) ≈ USD 136,36
- PPh 22 impor 7,5% = 7,5% x $1.030 ≈ USD 77,25
Sehingga total pajak yang harus dibayar = $206 + $136,36 + $77,25 ≈ USD 419,61. Dengan membayar pajak ini, tas akan lolos dari penahanan Bea Cukai.
Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKJLN Terbaru Sesuai PER-8/PJ/2025
Ketentuan Nilai Barang Kecil
Sementara itu, barang impor bernilai sangat kecil, misalnya USD 3 atau setara Rp48.000, biasanya bebas dari Bea Masuk dan PPh 22 impor, kecuali untuk tas, sepatu, dan tekstil.
Namun, PPN tetap dikenakan PPN 12% (dikalikan DPP Nilai Lain 11/12) agar barang dapat langsung diterima tanpa penahanan.
Tips agar Barang Tidak Ditahan
- Pastikan dokumen impor lengkap dan sesuai dengan nilai barang sesungguhnya.
- Gunakan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) jika nilai barang lebih dari USD 1.500.
- Periksa kode HS barang untuk mengetahui tarif Bea Masuk yang berlaku.
- Bayar semua pajak dan cukai sebelum pengiriman barang tiba.
FAQ
1. Kenapa paket bisa tertahan di Bea Cukai?
Paket tertahan biasanya karena pajak impor, bea masuk, atau cukai belum dibayar. Selain itu, bisa juga karena dokumen pengiriman tidak lengkap atau nilai barang tidak sesuai dengan yang tercantum.
2. Apa saja jenis pungutan yang dikenakan untuk barang impor?
Ada tiga jenis utama: Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPh 22 impor, PPnBM), dan Cukai untuk barang tertentu seperti minuman beralkohol dan rokok.
3. Bagaimana cara menghitung pajak barang impor?
Perhitungan pajak dilakukan dengan menghitung nilai CIF (harga barang + ongkir + asuransi), kemudian ditambahkan Bea Masuk sesuai tarif, dan PDRI (PPN serta PPh 22 impor). Untuk barang mewah, ada tambahan PPnBM.
4. Apakah semua barang impor dikenakan pajak?
Tidak. Barang dengan nilai sangat kecil, misalnya sekitar USD 3, biasanya bebas dari Bea Masuk dan PPh 22 impor, kecuali kategori tertentu seperti tas, sepatu, dan tekstil. Namun, PPN tetap dikenakan.
5. Apakah ada batasan nilai barang sebelum kena pajak?
Ya, barang dengan nilai di bawah USD 3 bebas Bea Masuk dan PPh 22 impor (kecuali barang tertentu). Untuk nilai di atasnya, pajak tetap dikenakan sesuai ketentuan.









