Bagaimana Jika Batas Bayar/Lapor Bersamaan dengan Tanggal Merah atau Hari Libur?
SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban dalam melapor SPT sudah menjadi kewajiban karena diatur dalam undang-undang, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT.
Sebagai wajib pajak tentunya kita harus mengetahui batas waktu pelaporan SPT. Perlu diketahui pula, tidak semua tanggal yang bertepatan dengan batas pelaporan tetap dapat melakukan pelaporan.
Hal ini dapat terjadi jika batas pelaporan tersebut jatuh pada hari libur atau tanggal merah, sebagai contoh batas pelaporan SPT Masa PPh jatuh setiap tanggal 20 bulan berikutnya, jika pada bulan berikutnya tanggal 20 jatuh pada hari libur (Sabtu/Minggu) ataupun tanggal merah, maka batas pelaporan akan ditetapkan pada tanggal selanjutnya yang tentunya bukan di hari libur atau tanggal merah.







