Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi, yaitu 35%, pada 2025. Kelompok wajib pajak ini merupakan mereka yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi tersebut mengalami kenaikan sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1%,” ujar Bimo di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
DJP Catat Peningkatan WP Pembayar Tarif PPh 35%
Kenaikan jumlah wajib pajak pada lapisan tarif tertinggi menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan di kalangan wajib pajak berpenghasilan tinggi. Beberapa poin penting terkait temuan DJP, antara lain:
- Jumlah wajib pajak orang pribadi pembayar tarif PPh 35% meningkat sekitar 5,1% pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
- Kelompok ini merupakan wajib pajak dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar per tahun.
- Peningkatan jumlah pembayar tarif tertinggi mencerminkan bertambahnya basis wajib pajak pada kelompok penghasilan tinggi.
Meski demikian, pada periode sebelumnya pertumbuhan jumlah wajib pajak pada kelompok ini sempat meningkat lebih tinggi.
- Pada 2024, jumlah wajib pajak orang pribadi pembayar tarif 35% tercatat naik sekitar 10% dibandingkan 2023.
Baca Juga: Tiering Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru 2026
Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan DJP
Menurut DJP, kenaikan jumlah wajib pajak pada lapisan tarif tertinggi tidak terlepas dari upaya peningkatan pelayanan serta pengawasan perpajakan yang terus dilakukan. Beberapa upaya yang dilakukan, antara lain:
- Penguatan pengawasan berbasis data terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi.
- Peningkatan kualitas layanan perpajakan bagi wajib pajak.
- Pendekatan yang lebih intensif kepada kelompok wajib pajak dengan potensi pajak besar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut turut mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak pada kelompok penghasilan tertinggi.
Struktur Tarif PPh Orang Pribadi Saat Ini
Sebagai informasi, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% sejatinya mulai berlaku sejak diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2021. Sebelum aturan tersebut berlaku, struktur tarif PPh orang pribadi hanya memiliki tarif tertinggi sebesar 30%.
Pemerintah kemudian menambahkan satu lapisan tarif baru guna memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya bagi wajib pajak dengan penghasilan sangat tinggi.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi saat ini terbagi menjadi lima lapisan penghasilan kena pajak, yaitu:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60 juta – Rp250 juta
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250 juta – Rp500 juta
- 30% untuk penghasilan kena pajak Rp500 juta – Rp5 miliar
- 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar
Dengan sistem tarif progresif ini, semakin tinggi penghasilan kena pajak seseorang, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Struktur ini diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak.
Baca Juga: Penerimaan PPN dan PPnBM Melonjak, Pajak Januari–Februari 2026 Tumbuh 30,4%
FAQ Seputar Wajib Pajak Pembayar Tarif PPh 35%
1. Siapa yang dikenakan tarif PPh 35%?
Tarif PPh 35% dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Tarif ini merupakan lapisan tertinggi dalam struktur tarif PPh orang pribadi di Indonesia.
2. Sejak kapan tarif PPh 35% diberlakukan?
Tarif PPh 35% mulai berlaku setelah diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini menambahkan satu lapisan tarif baru untuk wajib pajak dengan penghasilan sangat tinggi.
3. Berapa jumlah lapisan tarif PPh orang pribadi saat ini?
Saat ini terdapat lima lapisan tarif PPh orang pribadi, yaitu 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Tarif tersebut dikenakan secara progresif sesuai dengan jumlah penghasilan kena pajak.
4. Mengapa jumlah wajib pajak pembayar tarif PPh 35% meningkat?
Peningkatan jumlah wajib pajak pembayar tarif 35% dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti peningkatan pengawasan DJP, perbaikan pelayanan perpajakan, serta bertambahnya basis wajib pajak berpenghasilan tinggi.
5. Apakah tarif PPh tertinggi sebelumnya juga 35%?
Tidak. Sebelum berlakunya UU HPP, tarif PPh orang pribadi tertinggi hanya sebesar 30%. Tarif tersebut kemudian dinaikkan menjadi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar guna memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.







