Dalam pengelolaan mineral dan batubara, negara berperan besar dengan menetapkan berbagai aturan, termasuk di bidang perpajakan, agar kekayaan alam tersebut memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi nasional.
Seperti wajib pajak pada umumnya, perusahaan tambang memiliki kewajiban administratif, mulai dari memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung, hingga membayar pajak terutang. Pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bergantung pada jenis transaksi yang dilakukan.
Bagi pengusaha pertambangan, memahami kewajiban perpajakan pun menjadi hal yang mutlak. Sebab, kepatuhan pajak tidak hanya mendukung kelancaran usaha, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Artikel ini akan membahas jenis-jenis pajak yang wajib dipenuhi perusahaan tambang di Indonesia. Simak selengkapnya!
Baca Juga: Apa Saja Aspek Perpajakan Rumah Sakit?
1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Perusahaan tambang, termasuk yang bergerak di bidang mineral dan batubara, wajib membayar PPh Badan. Pajak ini dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang sah, seperti biaya eksplorasi, operasi produksi, hingga pascatambang. Objek pajaknya mencakup penghasilan dari kegiatan utama maupun penghasilan lain di luar usaha pokok.
2. PPh Pasal 21
Setiap perusahaan tambang berkewajiban memotong PPh Pasal 21 dari gaji, upah, tunjangan, atau honorarium yang dibayarkan kepada karyawan. Pajak ini kemudian disetorkan ke negara sebagai kewajiban atas penghasilan yang diterima pegawai.
3. PPh Pasal 23
PPh ini dikenakan atas pembayaran jasa tertentu yang digunakan perusahaan tambang. Contohnya jasa konsultan, sewa alat berat, hingga jasa penunjang kegiatan batubara seperti analyst sampling, draught survey, PBM & trucking, atau jasa pengelolaan.
4. PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pajak ini berlaku untuk transaksi yang bersifat final, misalnya sewa tanah atau bangunan yang dipakai perusahaan tambang. Selain itu, PPh Pasal 4 Ayat (2) juga mencakup jasa konstruksi atau kontraktor yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur pendukung pertambangan.
Baca Juga: Nonton Bioskop Kena Pajak, Ini yang Harus Ditanggung Penonton dan Perusahaan
5. PPh Pasal 15
Perusahaan tambang batubara juga dikenakan PPh Pasal 15 atas jasa pengangkutan melalui jalur perairan. Pajak ini berkaitan dengan aktivitas distribusi hasil tambang menggunakan kapal atau sarana transportasi laut lainnya.
6. PPh Pasal 26
Apabila perusahaan tambang melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri, misalnya dalam bentuk royalti atau jasa, maka wajib memotong PPh Pasal 26. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima pihak asing dari Indonesia.
7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pada dasarnya, batubara mentah tidak dikenakan PPN karena termasuk barang strategis. Namun, apabila batubara diolah lebih lanjut, misalnya menjadi briket, maka produk tersebut dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek PBB sektor pertambangan mencakup areal penambangan beserta fasilitas di atasnya. Subjek pajaknya adalah orang atau badan yang memiliki atau menguasai hak atas bumi dan bangunan tersebut. Pajak ini menjadi salah satu kewajiban utama perusahaan tambang karena langsung terkait dengan lokasi operasional usaha.
Kelola Pajak Pertambangan Lebih Praktis dengan Pajakku
Kelola pajak pertambangan akan jauh lebih mudah dengan Pajakku. Semua proses, mulai dari pencatatan hingga pelaporan, dilakukan secara otomatis dan akurat sehingga perusahaan bisa terhindar dari salah hitung maupun denda.
Pajakku menawarkan beragam solusi untuk kepentingan bisnis pertambangan. Untuk informasi selengkapnya, silakan hubungi 0804 150 1501 atau marketing@pajakku.com.









