Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan bagi jemaah haji dengan memperbolehkan pemberitahuan pabean secara lisan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-103/BC/2024 dan sementara ini diberlakukan selama musim haji tahun 2024. Kebijakan ini juga merupakan bentuk dari serangkaian evaluasi dan masukan dari kegiatan ibadah haji dari tahun-tahun sebelumnya, di mana banyak jemaah haji mengeluhkan panjangnya proses pemeriksaan bea cukai atas barang-barang bawaan jemaah yang umumnya berisi beragam jenis buah tangan atau oleh-oleh.
Kawasan Penerapan Kebijakan Pabean
Fasilitas pemberitahuan pabean secara lisan ini berlaku di 14 kawasan pabean debarkasi utama, yaitu:
- Aceh
- Medan
- Padang
- Palembang
- Batam
- Jakarta-Pondok Gede
- Jakarta-Bekasi
- Kertajati
- Solo
- Surabaya
- Lombok
- Banjarmasin
- Balikpapan
- Makassar
Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan di 6 kawasan pabean debarkasi tambahan berikut:
- Jambi
- Bengkulu
- Lampung
- Bangka Belitung
- Gorontalo
- Ambon
Baca juga: Sanksi Kepabeanan: Prosedur Hingga Contoh Penghitungannya
Penyelesaian Barang Pribadi Melebihi Batas Nilai Pabean
Jika barang pribadi jemaah haji melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, maka jemaah haji wajib melakukan penyelesaian menggunakan formulir BC 2.2.
Alur Pelayanan Formulir BC 2.2
Proses penyelesaian formulir BC 2.2 memakan waktu sekitar 120 menit sejak dokumen Customs Declaration (CD) diterima lengkap dan benar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 dan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-09/BC/2018, berikut alur pelayanan dokumen BC 2.2:
- Penumpang/Awak Sarana Pengangkut (ASP) menyerahkan CD (Customs Declaration) BC 2.2 kepada petugas Bea dan Cukai.
- Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang melalui x-ray.
- Jika ditemukan barang impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk (USD 500 untuk penumpang, USD 50 untuk ASP), dikenakan bea masuk dan pajak impor (PDRI).
- Petugas Bea dan Cukai menghitung bea masuk dan PDRI serta menerbitkan kode billing atau bukti penerimaan pembayaran manual (BPPM) sebagai dasar pembayaran.
- Penumpang dan ASP melakukan pembayaran melalui sistem billing, EDC, ATM, Mobile Banking, atau BPPM.
- Setelah pembayaran lunas, petugas Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Persyaratan Formulir BC 2.2
Dokumen yang diperlukan untuk proses ini adalah:
- Customs Declaration (CD)
- Paspor
- Packing List/Invoice (jika ada)
- NPWP
- Boarding pass
- Dokumen lain (jika ada)
Evaluasi Pelaksanaan
Dalam memastikan implementasi kebijakan baru ini berjalan dengan baik atau tidak, DJBC menunjuk setiap Kepala Kantor Pabean untuk wajib melakukan evaluasi terhadap pengawasan dan pelayanan barang bawaan jamaah haji. Evaluasi ini mencakup manajemen SDM, koordinasi internal dan eksternal, jumlah kelompok terbang dan penumpang haji, ketersediaan fasilitas, data pengawasan, hambatan layanan, dan masukan untuk perbaikan layanan. Keputusan ini telah ditetapkan pada 20 Juni 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut.
Dengan demikian, kemudahan yang diberikan DJBC kepada jemaah haji dalam proses pabean diharapkan dapat memperlancar arus kedatangan dan mengurangi hambatan administrasi.









