Jelang Iduladha, Apakah Beli Hewan Kurban Dikenai Pajak?

Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H yang diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025, aktivitas jual beli hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba mengalami lonjakan signifikan. Tradisi kurban menjadi ibadah penting bagi umat Islam yang mampu secara finansial sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial terhadap sesama.

Namun, di tengah meningkatnya transaksi, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah pembelian hewan kurban dikenakan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Status Perpajakan Hewan Ternak

Menurut peraturan perpajakan yang berlaku, hewan ternak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis, sehingga pembelian dan impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini diatur secara eksplisit dalam dua regulasi utama:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang kriteria dan rincian hewan ternak yang atas penyerahan atau impornya dibebaskan dari PPN, sebagaimana telah diubah terakhir melalui PMK 142/PMK.010/2017.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur pengenaan PPN atas BKP dan Jasa Kena Pajak tertentu, termasuk hewan ternak sebagai BKP strategis yang dibebaskan dari PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.

Dengan demikian, transaksi pembelian hewan ternak—termasuk untuk kurban—tidak dikenai PPN, selama memenuhi ketentuan teknis sebagai ternak layak konsumsi dan sehat.

Baca juga: Perbedaan Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Peliharaan

Syarat Pembebasan PPN atas Hewan Ternak

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN, hewan ternak harus memenuhi syarat teknis, antara lain:

  • Sehat dan bebas dari cacat fisik/genetik
  • Berusia antara 2 hingga 4 tahun
  • Memiliki kemampuan reproduksi yang baik

Pemenuhan syarat ini dibuktikan melalui sertifikat veteriner:

  • Untuk hewan impor: sertifikat dari otoritas veteriner negara asal.
  • Untuk hewan domestik: sertifikat dari otoritas veteriner daerah asal.

Kewajiban Penjual PKP: Faktur Pajak dengan Kode 08

Meski tidak dikenai PPN, penjual hewan ternak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap wajib menerbitkan faktur pajak. Faktur tersebut harus menggunakan kode faktur 08, yang khusus dipakai untuk transaksi BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Sebagai ilustrasi:

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ar Rahman membeli 10 ekor sapi dengan total Rp300 juta dari PT ABC, sebuah PKP yang bergerak di bidang peternakan. Atas transaksi tersebut, DKM tidak dikenai PPN tambahan, dan PT ABC harus membuat faktur elektronik menggunakan kode 08.

Baca juga: Apakah Semua Kegiatan Pertanian Dikenakan Pajak?

Kesimpulannya, Kurban Bebas PPN, Tapi Tetap Harus Penuhi Aturan

Meskipun secara substansi pembelian hewan kurban tidak dikenai PPN, penting untuk memastikan transaksi dilakukan sesuai aturan, terutama terkait dokumentasi dan status PKP penjual. Fasilitas ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat saat beribadah dan menjaga ketersediaan hewan ternak nasional.

Namun demikian, jika Anda adalah penjual atau distributor hewan ternak, pastikan kepatuhan pajak tetap dijaga, termasuk penerbitan faktur pajak sesuai ketentuan.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News