Jakarta Tanpa Status Ibu Kota, Tarif Pajak Parkir Diprediksi Naik

Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menetapkan pembentukan Ibu Kota Negara baru. sejalan dengan ini, pemerintah pusat pun menyusun Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Adapun, salah satu hal yang akan berdampak dari RUU DKJ ialah tarif pajak parkir dan hiburan. Pada Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, disebutkan bahwa tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Usulan tarif ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 yang hanya sebesar 20 persen.

Sementara itu, pada Pasal yang sama disebutkan tarif pajak jasa hiburan di Jakarta meningkat menjadi minimal 25 persen dan maksimal 75 persen. Sebelumnya, disebutkan Perda Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 besaran pajaknya dibuat sama yaitu 25 persen.

Baca juga: Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Pada Pasal 41 RUU DKJ, disebutkan tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada karaoke, kelab malam, bar, diskotek, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

  • Tarif pajak jasa parkir yang ditetapkan paling tinggi 25%
  • Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.

Perlu diketahui, DPR telah resmi mengesahkan RUU DKJ untuk dibahas bersama pemerintah. RUU DKJ pun disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan.

Baca juga: Ekosistem Kendaraan Listrik Akan Digunakan di IKN

Adapun, menanggapi hal ini Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyebutkan, seluruh dunia tarif parkir memang mahal dengan tujuan seseorang tidak menggunakan kendaraan pribadi dan pindah ke angkutan umum.

Menurutnya, hanya saja hal ini tidak perlu diatur dalam sebuah Undang-Undang (UU), sebab aturan teknis di wilayah diatur dalam jenjang aturan yang lebih kecil, misalnya Peraturan Daerah (Perda). Ia menyebutkan, tarif parkir cukup diatur di RUU, misalnya tarif parkir dapat diberlakukan secara progresif, tetapi besarannya diatur dalam Perda.

Keberadaan pasal yang mengatur hal teknis akan lebih mudah diubah, jika kewenangannya pada Pemerintah Daerah yaitu Gubernur. Apabila diatur dalam UU, maka penyesuaian yang berpotensi akan memerlukan waktu yang lebih lama.