Jadi Bahan Bakar Inovatif Bobibos, Jerami Ternyata Masuk Objek PPN

Jagat maya tengah dihebohkan dengan munculnya inovasi bahan bakar baru bernama Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos). Bahan bakar ini disebut-sebut mampu menghasilkan performa tinggi setara RON 98 dan dibuat dari limbah jerami, sisa hasil panen yang selama ini sering dianggap tak bernilai ekonomi. 

Gebrakan ini dikembangkan oleh peneliti muda di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, dengan memanfaatkan jerami sebagai bahan baku utama untuk menghasilkan bahan bakar nabati (biofuel).  

Uji coba awal pun menunjukkan performa mesin diesel tetap stabil dengan emisi lebih bersih. Kendati begitu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai masih diperlukan uji teknis, keamanan, dan kelayakan komersial untuk memastikan bahan bakar ini benar-benar aman dan sesuai standar energi nasional. 

“Kita pelajari dulu,” tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip Kamis (13/11/2025). 

Namun, di balik viralnya inovasi Bobibos, ada hal menarik dari sisi perpajakan. Bahan baku utamanya, yakni jerami, ternyata termasuk sebagai komoditas hasil pertanian yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Artinya, bahan bakar alternatif yang disebut ramah lingkungan ini justru memanfaatkan bahan baku yang secara hukum termasuk Barang Kena Pajak (BKP)

Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional, Pahami Aturan PPN BHPT Terbaru

Jerami Termasuk BKP Berdasarkan PMK 64/2022 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, pemerintah menetapkan tarif PPN efektif sebesar 1,1% untuk sejumlah komoditas pertanian, termasuk jerami. 

Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2022, di mana tarif 1,1% tersebut merupakan hasil perkalian 10% dari tarif umum PPN 11%. Jika tarif umum PPN naik menjadi 12% pada tahun 2025, maka tarif efektifnya juga naik menjadi 1,2%

Sebagai contoh, jika seorang petani menjual 1 ton jerami seharga Rp600.000, maka besaran pajaknya adalah: 

1,1% × Rp600.000 = Rp6.600. 

Ini berarti, dalam setiap transaksi penjualan jerami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib dilakukan pemungutan hingga penyetoran PPN sebesar nilai tersebut ke kas negara. 

Baca Juga: Apakah Semua Kegiatan Pertanian Dikenakan Pajak?

Berlaku untuk Pengusaha dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar 

Kendati demikian, tidak semua petani atau pelaku usaha kecil terkena kewajiban ini. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 64/2022, hanya pelaku usaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun yang dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut PPN. 

Dengan demikian, petani kecil yang menjual hasil pertaniannya secara terbatas tidak akan dikenai pajak. Pengenaan PPN baru berlaku ketika jerami dijual dalam jumlah besar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News