Insentif PPN Rumah 100% Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku mulai 25 Agustus 2025.

 

Stimulus Perumahan Nasional

Perpanjangan insentif ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap sektor perumahan, khususnya bagi rumah baru yang siap huni. Sebelumnya, fasilitas ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 berdasarkan PMK 13/2025. Melalui PMK 60/2025, insentif PPN DTP 100% resmi diperpanjang untuk transaksi rumah yang dilakukan sejak 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025.

 

Ketentuan Penyerahan yang Diakomodasi

PPN DTP 100% diberikan atas transaksi:

  • Rumah tapak, termasuk rumah deret yang sebagian bisa difungsikan sebagai toko atau kantor.
  • Satuan rumah susun (rusun) yang digunakan sebagai hunian.

Insentif berlaku apabila penyerahan dilakukan secara nyata melalui akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas yang ditandatangani di hadapan notaris, dan disertai berita acara serah terima rumah siap huni selama periode 1 Juli sampai 31 Desember 2025.

Baca Juga: Mengapa Terjadi Lonjakan Kenaikan PBB-P2 di Berbagai Daerah?

 

Syarat dan Batasan Harga

Agar bisa memperoleh insentif, rumah tapak atau rusun harus memenuhi ketentuan:

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar
  • Merupakan rumah baru siap huni
  • Sudah memiliki kode identitas rumah yang tercatat di sistem Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera
  • Belum pernah dipindahtangankan

Jika uang muka atau cicilan rumah telah dilakukan sebelum PMK berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan transaksi dimulai pada atau setelah 1 Juli 2025.

 

Pembatasan Penerima Manfaat

Insentif hanya diberikan kepada:

  • 1 orang pribadi untuk pembelian 1 unit rumah atau rusun
  • Warga negara Indonesia dengan NIK/NPWP
  • Warga negara asing dengan NPWP dan sesuai regulasi kepemilikan properti WNA

Pembatalan pembelian rumah sebelum 1 Juli 2025 tidak bisa diklaim ulang untuk unit yang sama.

 

Nilai Insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah

Besaran PPN yang ditanggung pemerintah adalah:

  • 100% dari PPN terutang atas bagian harga jual sampai Rp2 miliar
  • Maksimal harga jual rumah tetap Rp5 miliar
  • Berlaku untuk Masa Pajak Juli–Desember 2025

 

Penyerahan BAST

Berita acara serah terima (BAST) paling lambat harus didaftarkan oleh pengembang ke aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan serah terima.

 

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News