Insentif PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Sekolah

Dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat selama masa liburan sekolah dari tanggal 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025, pemerintah Indonesia memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

 

Dasar Hukum: PMK 36/2025

PMK 36/2025 secara khusus mengatur tata cara pemberian insentif PPN DTP atas jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi atau pesawat kelas ekonomi, yang diberikan sebagai bagian dari stimulus fiskal pada tahun anggaran 2025 pada masa libur sekolah. Dengan adanya insentif ini, harga tiket pesawat ekonomi akan lebih murah dan mendorong masyarakat untuk berpergian dalam negeri.  

 

Apa yang Ditanggung Pemerintah pada Tiket Pesawat Ekonomi Selama Liburan Sekolah?

Sesuai Pasal 2 PMK 36/2025, setiap penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi dikenai PPN sebesar 11%. Namun, untuk periode tertentu, pemerintah menanggung 6% dari total PPN, sementara sisanya sebesar 5% tetap dibayar oleh penumpang.

Perhitungan ini mengacu pada ketentuan tarif dan penggantian yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024. Komponen penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang merupakan objek PPN.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah 2025

Kapan Harga Tiket Pesawat Ekonomi Turun Selama Liburan Sekolah?

Berdasarkan Pasal 3 PMK 36/2025, fasilitas PPN DTP ini yang berdampak pada turunnya harga tiket pesawat ekonomi domestik hanya berlaku dalam dua batas waktu penting:

  • Tanggal pembelian tiket: mulai 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025
  • Tanggal penerbangan: antara 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025

Jika pembelian dan jadwal penerbangan dilakukan di luar periode ini, maka PPN akan dikenakan secara penuh sesuai ketentuan normal (tanpa DTP).

 

Kewajiban Maskapai sebagai PKP

Sesuai Pasal 4 dan 5 PMK 36/2025, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib:

1. Membuat Faktur Pajak atau Dokumen Setara

  • Jika tidak memenuhi syarat Pasal 3, maka PPN dihitung dan dilaporkan seperti biasa.
  • Jika memenuhi syarat insentif, maka:
    • Faktur harus mencantumkan PPN 5% dari penggantian.
    • 6% PPN yang ditanggung pemerintah harus dilaporkan sebagai PPN DTP.

2. Melaporkan dalam SPT Masa PPN

  • Baik bagian PPN yang dipungut maupun yang ditanggung pemerintah dilaporkan dalam SPT Masa PPN secara digunggung.

3. Menyusun dan Menyampaikan Daftar Rincian Transaksi PPN DTP

Maskapai juga wajib membuat daftar terperinci yang berisi:

  • Identitas dan NPWP maskapai
  • Bulan terbit tiket
  • Booking reference
  • Tanggal pembelian dan tanggal terbang
  • Nilai penggantian
  • Besaran PPN terutang
  • Pembagian PPN yang dipungut penumpang dan yang ditanggung pemerintah

Daftar ini harus dikirim secara elektronik melalui laman resmi DJP dan paling lambat disampaikan pada 30 September 2025.

Baca Juga: INDEF Dorong Reformasi Insentif Pajak Berbasis Kinerja

PPN DTP Tidak Ditanggung Pemerintah (DTP)

Menurut Pasal 6, pemerintah tidak akan menanggung PPN jika:

  • Tiket dibeli atau digunakan di luar periode yang ditetapkan
  • Penumpang tidak menggunakan kelas ekonomi
  • Maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian PPN DTP melewati batas waktu

Dalam kondisi tersebut, maskapai wajib mengenakan dan menyetorkan PPN penuh sebesar 11% sesuai regulasi umum.

 

Ketentuan Berlaku dan Pertanggungjawaban

  • Aturan ini efektif berlaku mulai 5 Juni 2025 sebagaimana tertuang dalam Pasal 8.
  • Pertanggungjawaban terhadap subsidi PPN DTP tahun anggaran 2025 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku (Pasal 7).

 

Kesimpulan

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi merupakan bentuk dukungan fiskal untuk mendorong pariwisata dan mobilitas masyarakat selama libur sekolah. Namun, agar dapat memanfaatkan insentif ini, maskapai wajib memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan yang ketat. Sementara penumpang diuntungkan dengan harga tiket yang lebih terjangkau.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News