Insentif Pengurangan PPh Badan Khusus di IKN Hingga 100 Persen

Resmi ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemerintah pusat dan otoritas IKN dapat memberikan sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal kepada para investor yang turut membangun IKN.

Terdapat Sembilan insentif PPh yang diberikan untuk pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 27 di PP 12/2023, salah satunya yaitu Pelaku usaha yang akan berinvestasi di IKN mendapatkan fasilitas Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Dengan syarat wajib pajak badan dalam negeri melakukan penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara, penanaman modal minimal Rp 10 miliar dan memiliki nilai strategis dalam mempercepat pembangunan dan pengembahan IKN, salah satunya adalah bidang usaha Infrastruktur dan layanan umum.

Baca juga: Income Tax Incentives in Ibu Kota Nusantara (IKN)

Bidang usaha Infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud adalah:

  1. Pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan
  2. Pembangunan dan pengoperasian jalan tol
  3. Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut
  4. Pembangunan dan pengoperasian bandar udara
  5. Pembangunan dan penyediaan air bersih
  6. Pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan
  7. Pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan
  8. Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika
  9. Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota
  10. Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman,dan perkantoran
  11. Pembangunan dan pengelolaan air limbah
  12. Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah
  13. Pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park)
  14. Pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat
  15. Penyediaan transportasi umum
  16. Pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang
  17. Pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Baca juga: Uluran Tangan Melalui Pajak Pulihkan Negeri Dari Covid-19

Pengurangan pajak penghasilan yang diberikan sebesar 100 persen dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang, dengan ketentuan:

  • 30 (tiga puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030
  • 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2030 sampai dengan tahun 2035
  • 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.

Untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak yang berlaku di IKN,  dapat diajukan melalui sistem Online singe Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kemeterian Keuangan (Kemenkeu).