Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1–31 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/MK/EF/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, atas nama Menteri Keuangan dan berlaku efektif mulai 1 Juli 2025.
Apa Itu Tarif Sanksi Administratif Berupa Bunga?
Dalam sistem perpajakan Indonesia, sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebaliknya, imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam kasus tertentu seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Penetapan tarif bunga bulanan ini mengacu pada:
- Pasal 8, 9, 11, 13, 14, 17B, 19, dan 27B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir oleh UU HPP No. 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Penjelasan Setiap Pasal UU KUP dalam Sanksi Pajak Terbaru
Tarif Bunga untuk Sanksi Administratif Juli 2025
Sesuai Diktum Kesatu huruf A KMK 2/MK/EF/2025, tarif bunga untuk sanksi administratif Juli 2025 adalah sebesar 0,58% sampai 2,25% berdasarkan masing-masing dasar hukum KUP. Berikut adalah rincian tarif bunga per bulan yang berlaku sebagai sanksi administratif untuk bulan Juli 2025:
|
Sanksi Administratif |
|||
|
No. |
Dasar Hukum KUP |
Tarif Bunga Juli 2025 |
Tarif Bunga Juni 2025 |
|
1 |
Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) Pasal 19 ayat (3) |
0,58% |
0,57% |
|
2 |
Pasal 8 ayat (2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2b) Pasal 14 ayat (3) |
1,00% |
0,99% |
|
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,41% |
1,41% |
|
4 |
Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (2a) |
1,83% |
1,82% |
|
5 |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,25% |
2,24% |
Tarif Bunga untuk Imbalan Pajak Juli 2025
Sementara itu, tarif bunga imbalan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan haknya atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk bulan Juli 2025 adalah:
|
Imbalan Bunga |
|||
|
No. |
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan Juli 2025 |
Tarif Bunga per Bulan Juni 2025 |
|
1 |
Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3) Pasal 17B ayat (4) Pasal 27B ayat (4) |
0,58% |
0,57% |
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)
Siapa yang Perlu Memperhatikan?
Perubahan tarif bunga dilakukan setiap bulan sesuai kondisi ekonomi makro dan penyesuaian terhadap suku bunga acuan atau BI Rate. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memperhatikan tarif bunga sanksi dan imbalan pajak setiap bulannya, khususnya bagi:
- Wajib Pajak yang sedang mengajukan pengembalian pajak (restitusi)
- WP yang menerima Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Pajak
- WP yang akan melakukan pembetulan SPT atau pengungkapan sukarela
- WP yang terlambat bayar atau lapor pajak
Ringkasan Singkat / FAQ KMK 2/MK/EF/2025
Q: Apa dasar hukum tarif sanksi Juli 2025?
A: KMK 2/MK/EF/2025 dan UU KUP yang telah diubah UU HPP.
Q: Kapan tarif sanksi pajak ini berlaku?
A: Berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.
Q: Apa tarif tertinggi sanksi bunga pajak Juli 2025?
A: 2,25% sesuai Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.
Q: Berapa rentang tarif sanksi bunga pajak Juli 2025?
A: 0,58% sampai 2,25% tergantung masing-masing pasal.
Q: Berapa tarif imbalan bunga pajak Juli 2025?
A: Tarif imbalan bunga pajak Juli 2025 adalah 0,58%
Dengan mengetahui tarif terbaru ini, Wajib Pajak dapat menghindari risiko denda dan memaksimalkan potensi imbalan bunga dari restitusi. Selalu cek pembaruan tarif tiap bulan melalui situs resmi Pajakku.
Sumber: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/MK/EF/2025







