Ini Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Bulan Februari 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga bulan Februari 2024 yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif. Sanksi administratif ini berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 2/KM.10/2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Febrio Nathan Kacaribu sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 29 Januari 2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024.

 

Perhitungan Tarif Bunga Pajak

Dalam rincian tarif bunga per bulan, penentuan besaran yang ditetapkan adalah hasil dari perhitungan yang didasarkan pada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan penambahan uplift factor dari masing-masing pasal yang kemudian dibagi 12. Oleh karena itu, tarif bunga pajak yang dihasilkan setiap bulannya akan selalu bervariasi.

 

Tujuan Sanksi Administratif Pajak

Sanksi administratif dalam perpajakan utamanya bertujuan untuk memacu ketaatan terhadap hukum dan peraturan administratif. Sanksi ini menjadi upaya pemerintah agar mengurangi Wajib Pajak yang melanggar kewajiban perpajakan. Sanksi administratif bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga cara pemerintah dalam manajemen risiko kepatuhan (CRM) untuk menciptakan budaya kepatuhan terhadap peraturan pajak, memastikan prosedur yang sesuai, dan meningkatkan penerimaan pajak negara secara keseluruhan.

Baca Juga: Kenali Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Baru

 

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Februari 2024

Tarif bunga sanksi administratif pada bulan Februari 2024 telah ditetapkan sebesar 0,55% hingga 2,22% tergantung masing-masing pasal. Secara keseluruhan, tarif bulan Februari 2024 ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan bulan Januari 2024. Namun, untuk tarif bunga Pasal 8 ayat (5) mengalami kenaikan sebesar 0,01% pada bulan Februari 2024 menjadi 1,39%.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah rincian tarif sanksi administratif berupa bunga per bulan yang berlaku selama periode 1 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024 dan perbandingannya dengan bulan Januari 2024:

Sanksi Administratif

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Februari 2024

Tarif Bunga per Bulan Januari 2024

1

Pasal 19 ayat (1)

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

0,55%

0,55%

2

Pasal 8 ayat (2)

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

0,97%

0,97%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,39%

1,38%

4

Pasal 13 ayat (2)

Pasal 13 ayat (2a)

1,80%

1,80%

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,22%

2,22%

 

 

Tarif Pemberian Imbalan Bunga Pajak Februari 2024

Selain tarif sanksi administratif, tarif berupa pemberian imbalan bunga per bulan Februari 2024 telah ditetapkan sebesar 0,55%. Tarif ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan bulan Januari 2024.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah rincian tarif pemberian imbalan bunga per bulan yang berlaku selama periode 1 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024 dan perbandingannya dengan bulan Januari 2024:

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Februari 2024

Tarif Bunga per Bulan Januari 2024

1

Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

0,55%

0,55%