Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif bunga sanksi administratif dan imbalan bunga pajak untuk periode Februari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 2/KM.10/2025 yang mulai berlaku pada 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Februari 2025
Tarif bunga sanksi administratif pajak untuk Februari 2025 berkisar antara 0,59% hingga 2,26% per bulan berdasarkan KMK No. 2/KM.10/2025. Dibandingkan dengan bulan Januari 2025, terjadi kenaikan sebesar 0,01% pada hampir semua ketentuan UU KUP, kecuali Pasal 8 ayat (5) yang naik 0,02%. Berikut adalah detail tarif bunga sanksi administratif untuk Februari 2025.
|
Sanksi Administratif |
|||
|
No. |
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga Februari 2025 |
Tarif Bunga Januari 2025 |
|
1 |
Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) Pasal 19 ayat (3) |
0,59% |
0,58% |
|
2 |
Pasal 8 ayat (2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2b) Pasal 14 ayat (3) |
1,01% |
1,00% |
|
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,43% |
1,41% |
|
4 |
Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (2a) |
1,84% |
1,83% |
|
5 |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,26% |
2,25% |
Baca Juga: Sanksi Administrasi Telat Bayar dan Lapor Pajak
Tarif Imbalan Bunga Pajak Februari 2025
Selain sanksi administratif, Kemenkeu juga menetapkan tarif imbalan bunga pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria pengembalian pajak lebih bayar atau restitusi. Untuk Februari 2025, tarif bunga imbalan bunga pajak ditetapkan sebesar 0,59% per bulan, naik 0,01% dibandingkan bulan Januari 2025.
Imbalan bunga pajak diberikan sebagai kompensasi atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh pemerintah. Berikut detail tarif imbalan bunga pajak untuk Februari 2025:
|
Imbalan Bunga |
|||
|
No. |
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan Februari 2025 |
Tarif Bunga per Bulan Januari 2025 |
|
1 |
Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3) Pasal 17B ayat (4) Pasal 27B ayat (4) |
0,59% |
0,58% |
Dasar Penghitungan Tarif Sanksi Administratif Pajak
Tarif bunga sanksi administratif pajak di Indonesia dihitung berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), dengan tambahan uplift factor yang bervariasi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setelah uplift factor ditambahkan, tarif ini dibagi 12 untuk mendapatkan tarif sanksi pajak bulanan.
Kategori Uplift Factor:
- 0% – 10% untuk pelanggaran dengan self-assessment
- 15% untuk pelanggaran dengan official assessment
Dengan penghitungan ini, perubahan BI Rate memengaruhi tarif sanksi secara langsung. Ketika BI Rate naik, tarif sanksi pun akan meningkat dan vice versa. Berbeda dengan skema tarif tetap 2% per bulan yang digunakan sebelumnya, sistem ini umumnya menghasilkan tarif yang lebih fleksibel dan lebih rendah.
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)
Penjelasan Ketentuan dalam UU KUP
Sanksi Administratif Pajak
UU KUP mengatur sanksi bunga atas berbagai pelanggaran, antara lain:
Pasal 19
- Pasal 19 ayat (1): Jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, atau Surat Keputusan Pembetulan (SKP) diterbitkan dan menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan bertambah, maka wajib pajak dikenai sanksi bunga berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pasal 19 ayat (2): Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terkena sanksi administratif bunga. Tarif bunga per bulan ini dihitung dari jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.
- Pasal 19 ayat (3): Wajib pajak juga dapat mengajukan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan penghitungan sementara pajak terutang dengan sanksi bunga sesuai tarif per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8, 9, dan 14
- Pasal 8 ayat (2): Jika wajib pajak melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan utang pajak bertambah, maka wajib pajak dikenakan sanksi bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pasal 8 ayat (2a): Wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak lebih besar akan terkena sanksi administrasi atas jumlah pajak yang kurang bayar.
- Pasal 9 ayat (2a): Pembayaran dan penyetoran pajak yang terlambat setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi bunga.
- Pasal 9 ayat (2b): Pembayaran dan penyetoran pajak yang terlambat setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan sanksi bunga.
- Pasal 14 ayat (3): Kekurangan pajak yang terutang juga akan ditambah dengan sanksi bunga per bulan.
Pasal 8 ayat 5
- Pasal 8 ayat (5): Kekurangan bayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT wajib dilunasi wajib pajak beserta sanksi administrasinya sebelum laporan disampaikan.
Pasal 13
- Pasal 13 ayat (2): Setiap kekurangan pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak.
- Pasal 13 ayat (2a): Setiap kekurangan pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pasal 13 ayat (3b): Tarif bunga bulanan dihitung sejak pajak terutang atau akhir masa pajak.
Imbalan Bunga Pajak
Imbalan bunga diberikan kepada wajib pajak atas keterlambatan pengembalian pajak lebih bayar, seperti diatur dalam:
Pasal 11
- Pasal 11 ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari satu bulan, pemerintah wajib memberikan imbalan bunga sesuai tarif per bulan.
Pasal 17B
- Pasal 17B ayat (3): Jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan, wajib pajak berhak atas imbalan bunga sesuai tarif yang berlaku.
- Pasal 17B ayat (4): Imbalan bunga juga diberikan dalam kondisi tertentu terkait proses hukum yang melibatkan pajak.
Pasal 27B UU KUP
- Pasal 27B ayat (4): Imbalan bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan, dengan durasi maksimum 24 bulan.









