Ini Perbedaan e-Form DJP Online dan Coretax Form

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis Coretax Form sebagai bagian dari implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax. Kehadiran fitur ini langsung menarik perhatian sebagian Wajib Pajak karena dinilai memiliki konsep yang mengingatkan pada e-Form di DJP Online. 

Bagi Wajib Pajak yang pernah menggunakan e-Form, kemunculan Coretax Form terasa tidak asing. Sama-sama berkaitan dengan pengisian formulir SPT Tahunan, keduanya disebut-sebut sekilas tampak serupa.  

Sebagai informasi, pada masanya, e-Form merupakan alternatif selain e-Filing di DJP Online. Mekanismenya berbasis file PDF yang diunduh dahulu, diisi secara offline, lalu diunggah kembali saat submit. 

Lantas, apakah Coretax Form benar-benar “versi baru” dari e-Form? Atau justru memiliki mekanisme dan segmentasi yang berbeda? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan e-Form 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi 
    • Formulir 1770 S 
      Digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dan/atau memiliki penghasilan lain yang dikenakan PPh Final. 
    • Formulir 1770 
      Digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari dalam maupun luar negeri, dan/atau dikenakan PPh Final. 
  • Wajib Pajak Badan 
    • Formulir 1771 untuk perusahaan atau badan usaha. 

Status SPT yang Dapat Dilaporkan melalui e-Form 

e-Form dapat digunakan untuk seluruh status SPT, yaitu: 

  • Nihil 
  • Kurang Bayar 
  • Lebih Bayar 

Mekanisme e-Form 

  • Login ke DJP Online 
  • Unduh formulir PDF 
  • Isi secara offline menggunakan Adobe PDF Reader 
  • Login kembali untuk upload dan submit 
  • Masukkan token verifikasi 

Karena dapat diisi tanpa internet, e-Form dikenal sebagai mekanisme semi-offline. Internet hanya dibutuhkan saat unduh dan submit. 

Baca Juga: Panduan Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form

Kriteria Wajib Pajak Pengguna Coretax Form 

Berbeda dengan e-Form yang cakupannya luas, Coretax Form memiliki segmentasi yang lebih spesifik.  Coretax Form dapat digunakan oleh: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi 
  • Memiliki penghasilan dari: 
    • Pekerjaan (karyawan) 
    • Usaha 
    • Pekerjaan bebas 
  • Tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto 

Status SPT dalam Coretax Form 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Coretax Form diperuntukkan untuk: 

  • SPT berstatus Nihil 

Artinya, cakupan penggunaannya lebih terbatas dibandingkan e-Form sebelumnya. 

Mekanisme Coretax Form 

  • Login ke sistem Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan password. 
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik Coretax Form
  • Buat Konsep SPT dengan memilih jenis SPT Tahunan dan Tahun Pajak. 
  • Ajukan request unduh PDF SPT. 
  • Unduh file PDF melalui menu SPT Diunduh (menggunakan passphrase sertifikat elektronik). 
  • Buka dan isi formulir menggunakan Adobe Acrobat Reader (minimal versi DC 20)
  • Lengkapi data yang belum terisi (sebagian data sudah prefill dari sistem). 
  • Unggah kembali file PDF yang telah diisi ke sistem Coretax. 
  • Lakukan submit untuk menyampaikan SPT. 

Perbandingan Spesifik e-Form vs Coretax Form 

Aspek 

e-Form 

Coretax Form 

Sistem 

DJP Online (lama) 

Coretax (baru) 

Status Berlaku 

Tidak lagi digunakan 

Aktif 

Jenis WP 

OP dan Badan 

OP (kriteria tertentu) 

Formulir 

1770, 1770 S, 1771 

Sesuai segmentasi OP 

Status SPT 

Nihil, Kurang Bayar, Lebih Bayar 

Nihil 

Mekanisme 

Unduh PDF → Isi offline → Upload 

Login Coretax → Buat Konsep → Request Unduh PDF → Isi → Upload 

 Baca Juga: Perbedaan Lapor SPT Tahunan di Coretax dan DJP Online

FAQ Seputar Perbedaan e-Form dan Coretax Form 

1. Apakah e-Form masih bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan? 

Tidak. e-Form merupakan fitur yang digunakan pada era DJP Online dan saat ini sudah tidak berlaku dalam sistem administrasi perpajakan terbaru. Pelaporan SPT kini mengikuti mekanisme dalam sistem Coretax. 

2. Apa perbedaan utama e-Form dan Coretax Form? 

Perbedaan utamanya terletak pada sistem dan cakupan pengguna. e-Form digunakan di DJP Online dan dapat dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan untuk berbagai status SPT.  

Sementara itu, Coretax Form merupakan bagian dari sistem Coretax dan ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, khususnya untuk SPT berstatus nihil. 

3. Siapa saja yang dapat menggunakan Coretax Form? 

Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, serta tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto. 

4. Apakah Coretax Form bisa digunakan untuk SPT kurang bayar atau lebih bayar? 

Tidak. Berdasarkan segmentasi yang berlaku, Coretax Form diperuntukkan bagi penyampaian SPT dengan status nihil. 

5. Mengapa penting memahami perbedaan e-Form dan Coretax Form? 

Memahami perbedaan keduanya membantu Wajib Pajak memilih mekanisme pelaporan yang sesuai dengan sistem yang berlaku saat ini, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai regulasi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News