Ini Dia Tanda Literasi Pajak Masih Rendah

Secara umum, literasi merupakan kemampuan dalam membaca dan menulis. Membaca disini diartikan sebagai proses dari menerjemahkan lambang-lambang bahasa sampai dengan proses yang menjadi sebuah pengertian dan pemahaman. Sedangkan, menulis diartikan sebagai pengungkapan pikiran dengan merangkai lambang-lambang bahasa menjadi sebuah kalimat yang menjadi pengertian.

Kemajuan yang dialami setiap bangsa tidak hanya diukur melalui seberapa banyak kekayaan alam dan seberapa banyak sumber daya manusia (SDM). Namun dalam hal ini, yang menjadi hal terpenting ialah bagaimana kualitas dalam mengelola SDM yang ada. Membangun masyarakat literat merupakan salah satu cara dalam mengelola pertumbuhan kualitas hingga kecakapan pada SDM.

Pada tahun 2015, World Economic Forum telah menyepakati bahwa terdapat setidaknya 6 (enam) literasi yang menjadi dasar yang perlu dimiliki, dimana ke enam literasi tersebut meliputi, literasi baca tulis, nimerasi, sains, digital, finansial, hingga budaya dan kewarganegaraan. Dari keenam dasar literasi tersebut, literasi baca tulislah yang menjadi hal yang terutama yang menjadi pondasi awal dari penguasaan literasi lainnya.

Lantas Bagaimana Dengan Literasi Pada Pajak?

Direktur Eksekutif LSI (Lembaga Survei Indonesia) Djayadi Hanan mengatakan bahwa masyarakat yang paham dan tidak paham mengenai pajak beserta manfaatnya cukup seimbang. Hasil tersebut disampaikan dari hasil survey yang dilakukan LSI yang di rilis pada Minggu tanggal 4 September 2022 lalu. Berdasarkan data yang tercatat dalam hasil survei tersebut dalam skala 100%, sebanyak kurang lebih 50% responden yang memahami pajak beserta manfaatnya, dan sebanyak 40% responden mengaku tidak begitu memahami pajak beserta manfaatnya.

Baca juga Demi Naikkan Minat Baca, Cak Imin Usul Pajak Penerbit Buku Dihapus

Survei yang dilakukan dengan cara wawancara tatap muka dan berlangsung dalam periode 13-21 Agustus 2022. Dari hasil tersebut terdapat 1.220 sampel responden, dimana rata-rata usia 17 tahun keatas. Jika diperinci lebih dalam, terdapat sebanyak:

  • 16,1% untuk tingkat ‘paham’ mengenai pajak dan 14,6% ‘paham’ manfaat uang pajak mengenai pajak.
  • 34,8% untuk tingkat ‘cukup paham’ mengenai pajak dan 31,2% ‘cukup paham’ dengan manfaat uang pajak.
  • 26,2% untuk tingkat ‘kurang paham’ mengenai pajak dan 29,4% ‘kurang paham’ dengan manfaat pajak.
  • 18,7% untuk tingkat ‘tidak paham’ mengenai pajak dan 20,5% ‘tidak paham’ dengan manfaat pajak.
  • 4,2% dan 4,3% masing-masing ‘tidak tahu’ atau ‘tidak menjawab’ terkait pajak dan manfaat uang pajak.

Dari hasil persentase di atas bila dikelompokkan berdasarkan penghasilan, dapat dikatakan bahwa pemahaman mengenai pajak dan manfaat uang pajak lebih banyak dari responden yang berada pada kelompok menengah atau yang memiliki penghasilan di atas Rp. 4 juta atau apabila dipersentasekan, nilainya hanya sekitar 24,5%, yang mana angka tersebut relatif kecil.

LSI juga telah mencatat setidaknya 51,1% masyarakat yang memiliki NPWP tidak mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp. 4,5 juta dalam sebulan atau Rp. 54 juta dalam setahun tidak diwajibkan sebagai wajib pajak. Hanan kembali mengatakan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat yang sudah memiliki NPWP dan penghasilan di atas Rp. 4 juta mengenai program PTKP, jauh lebih tinggi dibandingkan orang yang tidak memiliki NPWP.

Baca juga Pajak Sektor Pendidikan, Ideal Kah?

Sebagai tambahan, merujuk dalam Undang-undang Perpajakan yang telah mengatur bahwa wajib pajak pribadi merupakan orang yang bertempat tinggal di Indonesia dengan penghasilan melebihi PTKP (Rp. 54 juta) per tahunnya atau Rp. 4,5 juta setiap bulannya. Berdasarkan hasil survei tersebutlah dapat dikatakan literasi dalam pajak di Indonesia dalam kondisi lemah atau persentase yang kecil.

Maka dari itu, kita sebagai warga negara Indonesia, khususnya mereka yang sudah memenuhi kriteria baik secara subjek maupun objek dalam perpajakan harus bisa memahami apa itu pajak beserta manfaatnya guna meningkatkan nilai literasi pajak yang sampai saat itu masih rendah. Tak hanya itu, dengan kita memahami dengan baik mengenai perpajakan itu menjadi salah satu upaya kita juga dalam menumbuhkan tingkat kepatuhan dalam kewajiban perpajakan.